28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Dul Divonis Dikembalikan ke Orangtua!

Dul divonis bebas.
Dul divonis bebas.

JAKARTA, SUMUTPOS – Akhirnya putra bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianty bisa bernafas lega. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Petriyanti, SH., MH, menjatuhkan putusan Dul dikembalikan ke orangtua.

“Dengan banyak pertimbangan, Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa dikembalikan ke orangtuanya. Dikembalikan juga mobil Lancer Mitsubishi bernopol B 80 SAL dan STNK Dhani Ahmad Prasetyo, dan membayar biaya perkara sebesar 2000 rupiah,” ucap Hakim Ketua, Petriyanti, SH., MH saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014).

Sebelumnya JPU Clara Hutabarat mengajukan tuntutan 1 tahun penjara 2 tahun masa percobaan. Akan tetapi Majelis Hakim merasa tak sepaham dengan tuntutan JPU.

“Penyelesaian secara restorasi justice sudah terpenuhi antara keluarga terdakwa dan korban terjalin. Keluarga korban juga tidak menginginkan kasus ini dibawa ke ranah hukum,” lanjut Petriyanti.

Dengan begitu, Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana dan mengembalikan terdakwa pada orangtuanya dianggap yang terbaik untuk anak tumbuh dan berkembang secara optimal.

“Menimbang putusan tersebut, orangtua yang masih sanggup sangat mengharapkan terdakwa ke arah baik,” lanjutnya.

Mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terlihat senyum dari Maia. Menanggapi putusan persidangan ini, Clara Hutabarat sebagai JPU memutuskan untuk pikir-pikir. Sedangkan Lydia Wongsonegoro, selaku pengacara Dul, menerima hasil keputusan hakim. “Kami menerima,” ucap Lydia. (dtc/int)

Dul divonis bebas.
Dul divonis bebas.

JAKARTA, SUMUTPOS – Akhirnya putra bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianty bisa bernafas lega. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Petriyanti, SH., MH, menjatuhkan putusan Dul dikembalikan ke orangtua.

“Dengan banyak pertimbangan, Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa dikembalikan ke orangtuanya. Dikembalikan juga mobil Lancer Mitsubishi bernopol B 80 SAL dan STNK Dhani Ahmad Prasetyo, dan membayar biaya perkara sebesar 2000 rupiah,” ucap Hakim Ketua, Petriyanti, SH., MH saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014).

Sebelumnya JPU Clara Hutabarat mengajukan tuntutan 1 tahun penjara 2 tahun masa percobaan. Akan tetapi Majelis Hakim merasa tak sepaham dengan tuntutan JPU.

“Penyelesaian secara restorasi justice sudah terpenuhi antara keluarga terdakwa dan korban terjalin. Keluarga korban juga tidak menginginkan kasus ini dibawa ke ranah hukum,” lanjut Petriyanti.

Dengan begitu, Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana dan mengembalikan terdakwa pada orangtuanya dianggap yang terbaik untuk anak tumbuh dan berkembang secara optimal.

“Menimbang putusan tersebut, orangtua yang masih sanggup sangat mengharapkan terdakwa ke arah baik,” lanjutnya.

Mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terlihat senyum dari Maia. Menanggapi putusan persidangan ini, Clara Hutabarat sebagai JPU memutuskan untuk pikir-pikir. Sedangkan Lydia Wongsonegoro, selaku pengacara Dul, menerima hasil keputusan hakim. “Kami menerima,” ucap Lydia. (dtc/int)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/