JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Agama Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perceraian Masayu Anastasia dan Lembu Wiworo Jati, Selasa (17/11) kemarin. Namun, Masayu tak hadir.
Dia hanya mengutus sang kuasa hukum Narisqa. Sementara itu, Lembu datang tanpa didampingi kuasa hukum. Narisqa mengatakan, poin utama adalah pengakuan perselisihan kedua belah pihak.
Dia menambahkan, Masayu tak mendapatkan nafkah lahir dan batin dalam kurun yang lama.
“Ya benar, dasar gugatannya, karena adanya nafkah batin juga yang tak diberikan tergugat. Kalau nggak diberikan nafkah batin sekian bulan kan bisa menggugat cerai,” terang Narisqa di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Sejauh ini, tidak ada bahasan nafkah lahir. Persoalan diberi nafkah atau tidak tadi juga ditanyakan hakim,” tambah Narisqa. (yaz)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Agama Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perceraian Masayu Anastasia dan Lembu Wiworo Jati, Selasa (17/11) kemarin. Namun, Masayu tak hadir.
Dia hanya mengutus sang kuasa hukum Narisqa. Sementara itu, Lembu datang tanpa didampingi kuasa hukum. Narisqa mengatakan, poin utama adalah pengakuan perselisihan kedua belah pihak.
Dia menambahkan, Masayu tak mendapatkan nafkah lahir dan batin dalam kurun yang lama.
“Ya benar, dasar gugatannya, karena adanya nafkah batin juga yang tak diberikan tergugat. Kalau nggak diberikan nafkah batin sekian bulan kan bisa menggugat cerai,” terang Narisqa di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Sejauh ini, tidak ada bahasan nafkah lahir. Persoalan diberi nafkah atau tidak tadi juga ditanyakan hakim,” tambah Narisqa. (yaz)