25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasihan… Zaskia Diancam 5 Tahun Penjara

Zaskia Gotik
Zaskia Gotik

SUMUTPOS.CO – Lawakan kebablasan Zaskia Gotik di acara Dahsyat RCTI berbuntut panjang. Tak hanya terancam hukuman 5 tahun penjara, tapi pemilik goyang itik itu juga mendapat kritikan tajam kiri kanan.

Anggota Komisi III DPR Ruhut Poltak Sitompul sangat menyayangkan candaan pedangdut Zaskia Gotik, yang menyebut lambang sila kelima Pancasila adalah bebek nungging. Bila diperkarakan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), karier pemilik goyang itik itu di televisi bisa berakhir selamanya.

“Saya juga bisa melaporkan ke KPI, minta dia diberi sanksi untuk nggak tampil di tv lagi,” tegas Ruhut, saking kesalnya dengan apa yang dilakukan Zaskia, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (18/3).

Politikus Demokrat itu bahkan mengingatkan kembali pepatah lama, “mulutmu harimaumu”. Sebagai publik figur, lanjut Ruhut, tidak ada alasan pembenaran terhadap penghinaan lambang negara.

Nah, karena sekarang sudah ada yang melaporkan pemilik nama asli Surkianih, ke Polda Metro Jaya, Ruhut meminta kepolisian menuntaskan kasus ini. “Polisi wajib menerima dan menindaklanjuti laporan. Laporan kan nggak bisa langsung diberhentikan meskipun dia sudah minta maaf,” tandas Ruhut.

Ruhut mengingatkan kepada Zaskia, maupun publik figur lain untuk menjaga sikap dan hati-hati, karena menghina lambang negara sama saja menghina presiden maupun bendera Indonesia.

Anggota DPD RI Fahira Idris, juga turut melaporkan Zaskia Gotik ke Polda Metro Jaya. “Ini negeri bukan permohonan maaf, ini negeri hukum,” tegas Fahira saat dihubungi JPNN.com (grup Sumut Pos), Jumat (18/3).

Secara pribadi, Fahira mengaku, dirinya memaafkan Zaskia atas tindakannya. “Tapi, proses hukum harus berjalan,” lanjut perempuan kelahiran Jakarta itu.

Fahira menjelaskan, pihak kepolisian sudah‎ melakukan analisis terkait tindakan yang dilakukan oleh Zaskia. Hasilnya, kata dia, tindakan itu memenuhi unsur kejahatan.

“Tidak boleh bercanda lambang Negara, karena mengandung unsur kejahatan,” ujar Fahira.

Fahira mengimbau, seseorang dalam mengeluarkan candaan harus ‎memperhatikan konteks. Sebab, ada hal yang bisa dijadikan bahan bercandaan dan tidak. Ia mencontohkan, tidak boleh bercanda mengenai bom di bandara.

“Contoh bercanda soal bom di bandara, Anda enggak boleh naik pesawat tertentu, ini menyangkut keamanan,” ungkap Fahira.

Zaskia Gotik
Zaskia Gotik

SUMUTPOS.CO – Lawakan kebablasan Zaskia Gotik di acara Dahsyat RCTI berbuntut panjang. Tak hanya terancam hukuman 5 tahun penjara, tapi pemilik goyang itik itu juga mendapat kritikan tajam kiri kanan.

Anggota Komisi III DPR Ruhut Poltak Sitompul sangat menyayangkan candaan pedangdut Zaskia Gotik, yang menyebut lambang sila kelima Pancasila adalah bebek nungging. Bila diperkarakan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), karier pemilik goyang itik itu di televisi bisa berakhir selamanya.

“Saya juga bisa melaporkan ke KPI, minta dia diberi sanksi untuk nggak tampil di tv lagi,” tegas Ruhut, saking kesalnya dengan apa yang dilakukan Zaskia, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (18/3).

Politikus Demokrat itu bahkan mengingatkan kembali pepatah lama, “mulutmu harimaumu”. Sebagai publik figur, lanjut Ruhut, tidak ada alasan pembenaran terhadap penghinaan lambang negara.

Nah, karena sekarang sudah ada yang melaporkan pemilik nama asli Surkianih, ke Polda Metro Jaya, Ruhut meminta kepolisian menuntaskan kasus ini. “Polisi wajib menerima dan menindaklanjuti laporan. Laporan kan nggak bisa langsung diberhentikan meskipun dia sudah minta maaf,” tandas Ruhut.

Ruhut mengingatkan kepada Zaskia, maupun publik figur lain untuk menjaga sikap dan hati-hati, karena menghina lambang negara sama saja menghina presiden maupun bendera Indonesia.

Anggota DPD RI Fahira Idris, juga turut melaporkan Zaskia Gotik ke Polda Metro Jaya. “Ini negeri bukan permohonan maaf, ini negeri hukum,” tegas Fahira saat dihubungi JPNN.com (grup Sumut Pos), Jumat (18/3).

Secara pribadi, Fahira mengaku, dirinya memaafkan Zaskia atas tindakannya. “Tapi, proses hukum harus berjalan,” lanjut perempuan kelahiran Jakarta itu.

Fahira menjelaskan, pihak kepolisian sudah‎ melakukan analisis terkait tindakan yang dilakukan oleh Zaskia. Hasilnya, kata dia, tindakan itu memenuhi unsur kejahatan.

“Tidak boleh bercanda lambang Negara, karena mengandung unsur kejahatan,” ujar Fahira.

Fahira mengimbau, seseorang dalam mengeluarkan candaan harus ‎memperhatikan konteks. Sebab, ada hal yang bisa dijadikan bahan bercandaan dan tidak. Ia mencontohkan, tidak boleh bercanda mengenai bom di bandara.

“Contoh bercanda soal bom di bandara, Anda enggak boleh naik pesawat tertentu, ini menyangkut keamanan,” ungkap Fahira.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/