SUMUTPOS.CO – Putra pasangan selebritis Maia Estianty dan Ahmad Dhani, AQJ alias Dul dituntut dua tahun masa percobaan. Dengan adanya tuntutan itu, Dul harus lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak di depan hukum.
Pasalnya, jika dalam masa percobaan dua tahun itu kembali terlibat dalam perkara pidana, maka akan langsung dipenjara selama satu tahun. Hal itu dijabarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan kasus kecelakaan maut yang menewaskan 7 orang di tol Jagorawai KM 8,200 pada 8 September 2012 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, kemarin.
Bocah berusia 13 tahun itu, dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Hal tersebut dikemukakan kuasa hukum Dul, Lidya Wongsonegoro. ’’Dituntut satu tahun dengan 2 tahun masa percobaan,’’ bebernya, usai persidangan.
Maia Estianty yang hadir dalam sidang itu mendengarkan satu demi satu bacaan dari JPU. Maia terlihat pasrah mendengar tuntutan JPU.
Hanya saja, perempuan kelahiran Surabaya tersebut berharap yang terbaik untuk kehidupan anak bungsunya itu. ’’Kalau saya sih, berharap kasus ini selesai dengan baik. Semua pihak terpuaskan, minta doanya saja supaya dapat yang terbaik,’’ pintanya.
Beda halnya dengan Maia, Lidya selaku kuasa hukum optimis tuntutan tersebut bisa berubah, mengingat persidangan yang masih menyisahakan beberapa agenda lagi. Dengan adanya agenda itu, Kuasa hukum Dul berharap tuntutan tersebut berubah menjadi lebih ringan.
’’Ini kan belum selesai, kita sudah jalani dengan baik. Tinggal 2 tahap lagi besok, kita lakukan pembelaan. Habis itu putusan,’’ jelasnya.
Tidak ingin kejadian tersebut terulang kembali, Maia pun berjanji sebisa mungkin akan mengawasi putra bungsunya itu. Menurut Maia, pasca kejadian itu, banyak perubahan dirasakannya sebagai ibu.
Dul diakui Maia menjadi pribadi yang jauh lebih baik. ’’Perubahannya banyak. Salat lima waktu, hidupnya teratur, lebih deket sama saya. Sehari-harinya manis,’’ pungkasnya. (ash)