SUMUTPOS.CO – Sadar akan kalah telak dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Jessica akhirnya mencari celah baru. Model dan artis berusia 27 tahun ini akan mengajukan tes DNA di PN Jaksel.
”Agenda di PN saya mengajukan pemeriksaan tes DNA. Kita akan menghadirkan Jessica-Ludwig dan anaknya di hadapan majelis untuk diambil samplenya,” ujar Kuasa Hukum Jessica Iskandar, Brian Praneda di sela-sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (19/3).
Dengan adanya pengajuan tersebut, Chika-sapaan akrabnya, berharap pria asal Jerman tersebut mengakui bahwa putranya adalah darah dagingnya.
”Jessica hanya simple permintaannya nggak minta macem-macam. Anaknya ada pengakuan dari Ludwig. Siapa ayahnya, itu saja. Jangan sampai ada asal usul yang tidak jelas,” ujarnya.
Dalam proses persidangan tersebut di PTUN, dia hanya melampirkan beberapa berkas terkait masalah perkawinan campuran dan tata laksana melakukan perkawinan. Dia pun tidak banyak berbicara soal proses persidangan.
”Hasilnya ya kita lihat kesimpulannya nanti,” ungkapnya.
SUMUTPOS.CO – Sadar akan kalah telak dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Jessica akhirnya mencari celah baru. Model dan artis berusia 27 tahun ini akan mengajukan tes DNA di PN Jaksel.
”Agenda di PN saya mengajukan pemeriksaan tes DNA. Kita akan menghadirkan Jessica-Ludwig dan anaknya di hadapan majelis untuk diambil samplenya,” ujar Kuasa Hukum Jessica Iskandar, Brian Praneda di sela-sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (19/3).
Dengan adanya pengajuan tersebut, Chika-sapaan akrabnya, berharap pria asal Jerman tersebut mengakui bahwa putranya adalah darah dagingnya.
”Jessica hanya simple permintaannya nggak minta macem-macam. Anaknya ada pengakuan dari Ludwig. Siapa ayahnya, itu saja. Jangan sampai ada asal usul yang tidak jelas,” ujarnya.
Dalam proses persidangan tersebut di PTUN, dia hanya melampirkan beberapa berkas terkait masalah perkawinan campuran dan tata laksana melakukan perkawinan. Dia pun tidak banyak berbicara soal proses persidangan.
”Hasilnya ya kita lihat kesimpulannya nanti,” ungkapnya.