25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ahmad Dhani Jadi Tersangka

Ahmad Dhani

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter.

Statusnya dinaikkan menjadi tersangka setelah Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara pada Kamis, (23/11) lalu.

Pelapor Ahmad Dhani dalam kasus ini, Jack Lapian mengatakan hal itu. “Iya sudah tsk (tersangka) sejak dilakukan gelar perkara,” kata Jack saat dikonfirmasi, Selasa (28/11).

Dhani rencananya akan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali dalam kasus ini pada Kamis (30/11) mendatang. “Kamis ini katanya Ahmad Dhani dipanggil,” ungkapnya.

Tekait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkannya. “Iya benar, Ahmad Dhani tersangka,” ujar Argo.

Sebelumnya diketahui, Dhani dilaporkan ke polisi lantaran status di akun media sosial Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, pada Jumat, (6/3) lalu.

Dhani membuat status yang berisi tentang penista agama dan dianggap menghasut serta penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

“Ini laporannya terkait Twitter Ahmad Dhani. Di sini sudah saya print dan yang paling berat adalah, ‘Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya’ dan dia selalu buat di belakangnya ADP, artinya itu langsung dari tangan dia sendiri,” kata Jack Lapian dari organisasi relawan Basuki-Djarot BTP Network di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis, (9/3) lalu. Tak hanya itu, dia juga menyebut ada beberapa status Twitter Ahmad Dhani yang dianggap menyebarkan unsur kebencian dan permusuhan. Usai dilaporkan, suami Mulan Jameela ini pun sempat meminta maaf.

Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/ 1192/ III/ 2017/ PMJ/ Dit Reskrimsus.

Atas laporan ini, Dhani dijerat pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian.

Namun dalam prosesnya, laporan ini dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. Pelimpahan kasus tersebut dengan alasan untuk mempercepat penanganan laporan kliennya. Sebab, banyak perkara lain yang tengah ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Diberitakan Jawapos.com (grup SUMUTPOS.CO), polisi sendiri telah meningkatkan status penyelidikan kasus itu ke tahap penyidikan. Peningkatan status itu disahkan pada 14 Juli 2017 dengan mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (cr5/JPC)

Ahmad Dhani

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter.

Statusnya dinaikkan menjadi tersangka setelah Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara pada Kamis, (23/11) lalu.

Pelapor Ahmad Dhani dalam kasus ini, Jack Lapian mengatakan hal itu. “Iya sudah tsk (tersangka) sejak dilakukan gelar perkara,” kata Jack saat dikonfirmasi, Selasa (28/11).

Dhani rencananya akan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali dalam kasus ini pada Kamis (30/11) mendatang. “Kamis ini katanya Ahmad Dhani dipanggil,” ungkapnya.

Tekait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkannya. “Iya benar, Ahmad Dhani tersangka,” ujar Argo.

Sebelumnya diketahui, Dhani dilaporkan ke polisi lantaran status di akun media sosial Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, pada Jumat, (6/3) lalu.

Dhani membuat status yang berisi tentang penista agama dan dianggap menghasut serta penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

“Ini laporannya terkait Twitter Ahmad Dhani. Di sini sudah saya print dan yang paling berat adalah, ‘Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya’ dan dia selalu buat di belakangnya ADP, artinya itu langsung dari tangan dia sendiri,” kata Jack Lapian dari organisasi relawan Basuki-Djarot BTP Network di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis, (9/3) lalu. Tak hanya itu, dia juga menyebut ada beberapa status Twitter Ahmad Dhani yang dianggap menyebarkan unsur kebencian dan permusuhan. Usai dilaporkan, suami Mulan Jameela ini pun sempat meminta maaf.

Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/ 1192/ III/ 2017/ PMJ/ Dit Reskrimsus.

Atas laporan ini, Dhani dijerat pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian.

Namun dalam prosesnya, laporan ini dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. Pelimpahan kasus tersebut dengan alasan untuk mempercepat penanganan laporan kliennya. Sebab, banyak perkara lain yang tengah ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Diberitakan Jawapos.com (grup SUMUTPOS.CO), polisi sendiri telah meningkatkan status penyelidikan kasus itu ke tahap penyidikan. Peningkatan status itu disahkan pada 14 Juli 2017 dengan mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (cr5/JPC)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/