25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasus Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, divonis tiga tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3), Olivia dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penipuan CPNS.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara,” kata hakim ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/3).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU memvonis Olivia Nathania 3,5 tahun penjara.

Perkara ini bermula ketika Olivia yang merupakan alumni SMAN 6 Jakarta menghubungi saksi AGS (guru tersangka sewaktu di SMAN 6 Jakarta) pada 13 November 2019. Kemudian, Olivia menjelaskan bahwa ia dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot Menteri, yaitu melalui jalur CPNS prestasi pengganti.

Caranya dengan menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit Covid-19, stroke dan lain sebagainya. “Tersangka mengatakan kepada saksi AGS, jika berminat akan dikenakan biaya sebesar Rp25 juta sampai dengan Rp40 juta per orang, di mana menurut tersangka, uang tersebut akan digunakan sebagai administrasi untuk diserahkan kepada salah seorang pegawai pada Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tutur Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam.

Kemudian, saksi AGS meneruskan informasi itu kepada teman dan keluarganya. Antara lain kepada korban KN yang kemudian memberitahukan juga informasi itu kepada korban SGY, RH, IM, RI, MA dan EP.

Setelahnya, para korban datang dan bertemu tersangka. Saat itu, Olivia menjelaskan bahwa dirinya mempunyai banyak kenalan di BKN dan menjamin 100 persen bisa menjadi PNS jika persyaratannya dapat dipenuhi maka di bulan April 2020 sudah bisa mulai kerja menjadi PNS.

Olivia juga meyakinkan para korban bahwa jika dirinya ia memasukkan mereka menjadi PNS, maka ia bersedia mengembalikan uang milik korban tersebut, seluruhnya. Lantaran percaya dengan ucapan Olivia, para korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka sebagai persyaratan masuk PNS.

Selanjutnya, Olivia membagikan Surat Keputusan Pengangkatan para korban menjadi PNS pada unit-unit yang telah dijanjikan oleh tersangka yang pada kenyataannya SK Pengangkatan PNS para korban adalah palsu. “Atas perbuatan tersangka itu, para korban mengalami kerugian materi sebesar Rp615 juta,” ucap Ashari. (cnn/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, divonis tiga tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3), Olivia dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penipuan CPNS.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara,” kata hakim ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/3).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU memvonis Olivia Nathania 3,5 tahun penjara.

Perkara ini bermula ketika Olivia yang merupakan alumni SMAN 6 Jakarta menghubungi saksi AGS (guru tersangka sewaktu di SMAN 6 Jakarta) pada 13 November 2019. Kemudian, Olivia menjelaskan bahwa ia dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot Menteri, yaitu melalui jalur CPNS prestasi pengganti.

Caranya dengan menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit Covid-19, stroke dan lain sebagainya. “Tersangka mengatakan kepada saksi AGS, jika berminat akan dikenakan biaya sebesar Rp25 juta sampai dengan Rp40 juta per orang, di mana menurut tersangka, uang tersebut akan digunakan sebagai administrasi untuk diserahkan kepada salah seorang pegawai pada Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tutur Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam.

Kemudian, saksi AGS meneruskan informasi itu kepada teman dan keluarganya. Antara lain kepada korban KN yang kemudian memberitahukan juga informasi itu kepada korban SGY, RH, IM, RI, MA dan EP.

Setelahnya, para korban datang dan bertemu tersangka. Saat itu, Olivia menjelaskan bahwa dirinya mempunyai banyak kenalan di BKN dan menjamin 100 persen bisa menjadi PNS jika persyaratannya dapat dipenuhi maka di bulan April 2020 sudah bisa mulai kerja menjadi PNS.

Olivia juga meyakinkan para korban bahwa jika dirinya ia memasukkan mereka menjadi PNS, maka ia bersedia mengembalikan uang milik korban tersebut, seluruhnya. Lantaran percaya dengan ucapan Olivia, para korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka sebagai persyaratan masuk PNS.

Selanjutnya, Olivia membagikan Surat Keputusan Pengangkatan para korban menjadi PNS pada unit-unit yang telah dijanjikan oleh tersangka yang pada kenyataannya SK Pengangkatan PNS para korban adalah palsu. “Atas perbuatan tersangka itu, para korban mengalami kerugian materi sebesar Rp615 juta,” ucap Ashari. (cnn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/