29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Cipika-cipiki di Ruang Tunggu

Sefti Sanustika
Sefti Sanustika

SUMUTPOS.CO-Sefti Sanustika memenuhi panggilan jaksa KPK untuk bersaksi di sidang Luthfi Hasan Ishaaq. Datang sebelum sidang dimulai, Sefti langsung menemui Ahmad Fathanah yang menunggunya di ruang tunggu terdakwa.

Sefti yang mengenakan baju warna hijau muda dipadu dengan jilbab warna cokelat, Senin (28/10). Sedangkan sang suami, menunggunya di lantai 1 Gedung PN Tipikor Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Jakarta.

Fathanah juga akan menjalani sidang kasus suap impor daging, yang digelar terpisah dengan sidang Luthfi Hasan.

Begitu memasuki ruang tunggu terdakwa, Sefti langsung bersalaman dengan Fathanah. Pasangan suami istri itu pun lantas cium pipi kanan dan kiri. Selebihnya, pintu ruangan ditutup.

Sefti akan dikonfirmasi mengenai dugaan pemberian uang kepada Luthfi Hasan. Dalam surat dakwaan untuk Luthfi disebutkan, bahwa pada 27 Oktober 2012, mantan anggota DPR tersebut menerima uang tunai Rp 200 juta dari Ahmad Fathanah. Uang diletakkan dalam sebuah tas dan dibawa oleh Sefti dan Nurhasan di SPBU Pertamina, Pancoran.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Sefti membantah. Menurutnya, surat dakwaan jaksa tidak benar. “Tidak ada, tidak pernah,” ujar Sefti di kantor KPK, beberapa waktu lalu. (net/bbs)

Sefti Sanustika
Sefti Sanustika

SUMUTPOS.CO-Sefti Sanustika memenuhi panggilan jaksa KPK untuk bersaksi di sidang Luthfi Hasan Ishaaq. Datang sebelum sidang dimulai, Sefti langsung menemui Ahmad Fathanah yang menunggunya di ruang tunggu terdakwa.

Sefti yang mengenakan baju warna hijau muda dipadu dengan jilbab warna cokelat, Senin (28/10). Sedangkan sang suami, menunggunya di lantai 1 Gedung PN Tipikor Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Jakarta.

Fathanah juga akan menjalani sidang kasus suap impor daging, yang digelar terpisah dengan sidang Luthfi Hasan.

Begitu memasuki ruang tunggu terdakwa, Sefti langsung bersalaman dengan Fathanah. Pasangan suami istri itu pun lantas cium pipi kanan dan kiri. Selebihnya, pintu ruangan ditutup.

Sefti akan dikonfirmasi mengenai dugaan pemberian uang kepada Luthfi Hasan. Dalam surat dakwaan untuk Luthfi disebutkan, bahwa pada 27 Oktober 2012, mantan anggota DPR tersebut menerima uang tunai Rp 200 juta dari Ahmad Fathanah. Uang diletakkan dalam sebuah tas dan dibawa oleh Sefti dan Nurhasan di SPBU Pertamina, Pancoran.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Sefti membantah. Menurutnya, surat dakwaan jaksa tidak benar. “Tidak ada, tidak pernah,” ujar Sefti di kantor KPK, beberapa waktu lalu. (net/bbs)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/