26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jumlah Uang Darah Satinah Disepakati Rp21 Miliar

Nur Afriana, menunjukkan foto dirinya bersama ibunya, Satinah, di penjara Saudi.
Nur Afriana, menunjukkan foto dirinya bersama ibunya, Satinah, di penjara Saudi.

 

SUMUTPOS.CO – Jumlah uang darah untuk membebaskan Satinah, TKI yang divonis hukuman mati di Arab Saudi, sebesar SAR 7 juta atau sekitar Rp 21 miliar telah disetujui setelah diadakan perundingan

Hal ini diungkap Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur Kamis siang (03/04) setelah mengikuti rapat di Kemenkopolhukam dengan Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menlu Marty Natalegawa dan Menakertrans Muhaimin Iskandar.

Dari uang diyat SAR 7 juta tersebut, tiga juta di antaranya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara sedangkan sisanya berasal dari donatur di Indonesia, Arab Saudi dan asosiasi pengerah tenaga kerja.

“Yang sudah disetorkan di pengadilan sekarang ini lima juta riyal. Jadi tinggal akan memproses dua juta Riyal itu dalam satu, dua hari ini,” kata Gatot kepada BBC Indonesia.

Tenggat waktu pembayaran uang darah adalah hari Kamis siang (03/04) dan masih dalam proses negosiasi mengenai kapan dan bagaimana sisa uang akan dibayar.

Dengan pembayaran uang diyat, Satinah akan terbebaskan dari hukuman pancung. Meski demikian, kasus Satinah belum sepenuhnya selesai.

“Nanti Satinah akan menghadapi pengadilan hak umum yaitu pelanggaran terhadap negara. Kalau yang kemarin itu kan pelanggaran antarpersonal. Artinya sejauh mana, Satinah itu mengganggu ketertiban umum dengan melakukan pelanggaran hukum itu,” tambah Gatot.

Satinah, tenaga kerja Indonesia asal Ungaran, Jawa Tengah, divonis hukuman mati tahun 2010 karena dianggap terbukti membunuh majikan perempuannya. (NET)

Nur Afriana, menunjukkan foto dirinya bersama ibunya, Satinah, di penjara Saudi.
Nur Afriana, menunjukkan foto dirinya bersama ibunya, Satinah, di penjara Saudi.

 

SUMUTPOS.CO – Jumlah uang darah untuk membebaskan Satinah, TKI yang divonis hukuman mati di Arab Saudi, sebesar SAR 7 juta atau sekitar Rp 21 miliar telah disetujui setelah diadakan perundingan

Hal ini diungkap Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur Kamis siang (03/04) setelah mengikuti rapat di Kemenkopolhukam dengan Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menlu Marty Natalegawa dan Menakertrans Muhaimin Iskandar.

Dari uang diyat SAR 7 juta tersebut, tiga juta di antaranya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara sedangkan sisanya berasal dari donatur di Indonesia, Arab Saudi dan asosiasi pengerah tenaga kerja.

“Yang sudah disetorkan di pengadilan sekarang ini lima juta riyal. Jadi tinggal akan memproses dua juta Riyal itu dalam satu, dua hari ini,” kata Gatot kepada BBC Indonesia.

Tenggat waktu pembayaran uang darah adalah hari Kamis siang (03/04) dan masih dalam proses negosiasi mengenai kapan dan bagaimana sisa uang akan dibayar.

Dengan pembayaran uang diyat, Satinah akan terbebaskan dari hukuman pancung. Meski demikian, kasus Satinah belum sepenuhnya selesai.

“Nanti Satinah akan menghadapi pengadilan hak umum yaitu pelanggaran terhadap negara. Kalau yang kemarin itu kan pelanggaran antarpersonal. Artinya sejauh mana, Satinah itu mengganggu ketertiban umum dengan melakukan pelanggaran hukum itu,” tambah Gatot.

Satinah, tenaga kerja Indonesia asal Ungaran, Jawa Tengah, divonis hukuman mati tahun 2010 karena dianggap terbukti membunuh majikan perempuannya. (NET)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/