SUMUTPOS.CO Amerika mengatakan sangat prihatin tentang nasib seorang wanita Sudan yang telah dijatuhi hukuman mati karena menolak meninggalkan agama Kristen yang dianutnya, dan kini sedang berupaya menyelesaikan kasus itu.
Juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Jen Psaki mengatakan beberapa pejabat Kedutaan Besar Amerika di Sudan hari Senin (2/6) telah bertemu dengan Daniel Wani – suami Mariam Yahya Ibrahim. Psaki mengatakan pejabat-pejabat Amerika sudah berupaya membantu Daniel Wani sejak Juni 2013 lalu dan telah melakukan kontak secara reguler dengannya ketika istrinya diadili.
Mariam Yahya Ibrahim dijatuhi hukuman karena dinilai murtad bulan Mei lalu setelah menolak meninggalkan agama Kristen yang dianutnya.
Ibunda Mariam Yahya Ibrahim menganut agama Kristen, sementara ayahnya beragama Islam. Ia dibesarkan sebagai penganut agama Kristen setelah ayahnya meninggalkan keluarga itu. Menurut undang-undang Sudan, anak-anak yang memiliki ayah beragama Islam, dinilai beragama Islam pula.
Pengadilan Sudan juga menjatuhkan 100 hukuman cambuk atas tuduhan perzinahan karena menikah dengan Daniel Wani yang beragama Kristen. Menurut undang-undang Sudan, perkawinan antara warga Muslim dan non-Muslim tidak diperkenankan dan perkawinan semacam itu dinilai sebagai perzinahan.
Konstitusi Sudan tahun 2005 menjamin hak untuk bebas beragama. Tetapi dalam prakteknya, pemerintah Sudan memberlakukan hukum syariat Islam. (VOA)
SUMUTPOS.CO Amerika mengatakan sangat prihatin tentang nasib seorang wanita Sudan yang telah dijatuhi hukuman mati karena menolak meninggalkan agama Kristen yang dianutnya, dan kini sedang berupaya menyelesaikan kasus itu.
Juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Jen Psaki mengatakan beberapa pejabat Kedutaan Besar Amerika di Sudan hari Senin (2/6) telah bertemu dengan Daniel Wani – suami Mariam Yahya Ibrahim. Psaki mengatakan pejabat-pejabat Amerika sudah berupaya membantu Daniel Wani sejak Juni 2013 lalu dan telah melakukan kontak secara reguler dengannya ketika istrinya diadili.
Mariam Yahya Ibrahim dijatuhi hukuman karena dinilai murtad bulan Mei lalu setelah menolak meninggalkan agama Kristen yang dianutnya.
Ibunda Mariam Yahya Ibrahim menganut agama Kristen, sementara ayahnya beragama Islam. Ia dibesarkan sebagai penganut agama Kristen setelah ayahnya meninggalkan keluarga itu. Menurut undang-undang Sudan, anak-anak yang memiliki ayah beragama Islam, dinilai beragama Islam pula.
Pengadilan Sudan juga menjatuhkan 100 hukuman cambuk atas tuduhan perzinahan karena menikah dengan Daniel Wani yang beragama Kristen. Menurut undang-undang Sudan, perkawinan antara warga Muslim dan non-Muslim tidak diperkenankan dan perkawinan semacam itu dinilai sebagai perzinahan.
Konstitusi Sudan tahun 2005 menjamin hak untuk bebas beragama. Tetapi dalam prakteknya, pemerintah Sudan memberlakukan hukum syariat Islam. (VOA)