25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

60 Persen Masalah TKI Karena Gaji

KUALALUMPUR- Permasalahan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia yang bekerja di sektor informal terbesar diakibatkan gaji. Masalahnya perselisihan pembayaran gaji antara majikan dan pekerjanya.

Demikian disampaikan Duta Besar RI untuk Malaysia, Da’i Bachtiar dalam pagelaran Karnival Nusantara dan peluncuran Tabung Nusantara Bank Muamalat Indonesia bekerja sama Muamalat Malaysia dan Maybank di Kuala Lumpur, Minggu (6/3).

Disebutkannya, ada sekitar 60 persen persoalan TKI adalah terkait gaji. Dirincinya, pada sektor informal seperti penatalaksana rumah tangga (PLRT) yang banyak terjadi perselisihan antara majikan dan pekerjannya terkait gaji. Di satu sisi, si pekerja merasa belum mendapatkan pembayaran gaji, ataupun pemotongan gaji yang tidak sesuai ketentuan. Tapi sebaliknya majikan merasa sudah melakukan sesuai ketentuan.

“Ini semua hanya pengakuan masing-masing pihak, sehingga susah untuk mendeteksinya,” katanya.
Lebih lanjut, dia menyampaika, perlu adanya pengawas melalui mekanisme sistem perbankan, sehingga baik majikan dan pekerja memiliki alat bukti yang kuat.

Direktur International Banking dan Finansial Institution Bank Muamalat, Farouk A Alwyni menyambut baik gagasan tersebut. Tapi, untuk itu pihaknya sangat membutuhkan keterlibatan dari pihak KBRI Kuala Lumpur, majikan dan para TKI. “Direct debit gaji pegawai dari majikan perlu dilakukan pembicaraan lebih lanjut. Semua pihak yang terkait harus dilibatkan,” ujarnya. (bbs/jpnn)

KUALALUMPUR- Permasalahan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia yang bekerja di sektor informal terbesar diakibatkan gaji. Masalahnya perselisihan pembayaran gaji antara majikan dan pekerjanya.

Demikian disampaikan Duta Besar RI untuk Malaysia, Da’i Bachtiar dalam pagelaran Karnival Nusantara dan peluncuran Tabung Nusantara Bank Muamalat Indonesia bekerja sama Muamalat Malaysia dan Maybank di Kuala Lumpur, Minggu (6/3).

Disebutkannya, ada sekitar 60 persen persoalan TKI adalah terkait gaji. Dirincinya, pada sektor informal seperti penatalaksana rumah tangga (PLRT) yang banyak terjadi perselisihan antara majikan dan pekerjannya terkait gaji. Di satu sisi, si pekerja merasa belum mendapatkan pembayaran gaji, ataupun pemotongan gaji yang tidak sesuai ketentuan. Tapi sebaliknya majikan merasa sudah melakukan sesuai ketentuan.

“Ini semua hanya pengakuan masing-masing pihak, sehingga susah untuk mendeteksinya,” katanya.
Lebih lanjut, dia menyampaika, perlu adanya pengawas melalui mekanisme sistem perbankan, sehingga baik majikan dan pekerja memiliki alat bukti yang kuat.

Direktur International Banking dan Finansial Institution Bank Muamalat, Farouk A Alwyni menyambut baik gagasan tersebut. Tapi, untuk itu pihaknya sangat membutuhkan keterlibatan dari pihak KBRI Kuala Lumpur, majikan dan para TKI. “Direct debit gaji pegawai dari majikan perlu dilakukan pembicaraan lebih lanjut. Semua pihak yang terkait harus dilibatkan,” ujarnya. (bbs/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/