26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tiga Waria Malaysia Menang Atas Larangan Pakai Baju Perempuan

Sejumlah negara melarang laki-laki berpakaian perempuan dan sebaliknya.
Sejumlah negara melarang laki-laki berpakaian perempuan dan sebaliknya.

SUMUTPOS.CO- Tiga waria di Malaysia menang di pengadilan atas tuntutan mereka melawan aturan hukum yang melarang pria muslim menggunakan pakaian perempuan.

Hakim pengadilan Mohamad Yunus mengatakan hukum tersebut “merendahkan, menindas dan tidak memanusiakan” orang-orang dengan isu-isu gender.

Isu gender dan homoseksualitas memang masih menjadi topik yang tabu di Malaysia.

Pengacara pemohon mengatakan putusan ini akan sangat “bersejarah” mengingat Malaysia merupakan negara yang sangat konservatif.

“Ini akan menjadi preseden. Pengadilan ini mengikat semua pengadilan tinggi lainnya,” kata Aston Paiva seperti dikutip kantor berita AFP.

Semua Muslim di Malaysia tunduk kepada hukum Islam, di bawah sistem hukum ganda.

Pria yang berpakaian dan bertingkah laku mirip perempuan dilarang di bawah hukum-hukum tersebut. Pelanggar akan menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun.

Rawan pelecehan

Sejumlah negara pun punya aturan serupa yang melarang perempuan berpakaian laki-laki.

Para pemohon adalah tiga orang muslim yang lahir sebagai laki-laki, tetapi mengidentifikasi diri sebagai perempuan.

Mereka sempat ditangkap empat tahun lalu dan pada 2012 pengadilan rendah memutuskan bahwa mereka tidak boleh menggunakan pakaian perempuan.

Tapi dalam sidang banding, tiga hakim di Negeri Sembilan mengatakan hukum tersebut “menghalangi hak para pemohon untuk hidup bermartabat”.

Pada bulan September, Human Rights Watch berbasis di AS menyerukan pencabutan undang-undang gender, dan berkata kaum transgender telah mengalami kekerasan fisik dan seksual oleh otoritas agama dan polisi.

Beberapa orang yang dipenjara berdasarkan hukum itu bahkan harus menghadapi pelecehan di penjara, kata kelompok hak asasi itu. (BBC)

Sejumlah negara melarang laki-laki berpakaian perempuan dan sebaliknya.
Sejumlah negara melarang laki-laki berpakaian perempuan dan sebaliknya.

SUMUTPOS.CO- Tiga waria di Malaysia menang di pengadilan atas tuntutan mereka melawan aturan hukum yang melarang pria muslim menggunakan pakaian perempuan.

Hakim pengadilan Mohamad Yunus mengatakan hukum tersebut “merendahkan, menindas dan tidak memanusiakan” orang-orang dengan isu-isu gender.

Isu gender dan homoseksualitas memang masih menjadi topik yang tabu di Malaysia.

Pengacara pemohon mengatakan putusan ini akan sangat “bersejarah” mengingat Malaysia merupakan negara yang sangat konservatif.

“Ini akan menjadi preseden. Pengadilan ini mengikat semua pengadilan tinggi lainnya,” kata Aston Paiva seperti dikutip kantor berita AFP.

Semua Muslim di Malaysia tunduk kepada hukum Islam, di bawah sistem hukum ganda.

Pria yang berpakaian dan bertingkah laku mirip perempuan dilarang di bawah hukum-hukum tersebut. Pelanggar akan menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun.

Rawan pelecehan

Sejumlah negara pun punya aturan serupa yang melarang perempuan berpakaian laki-laki.

Para pemohon adalah tiga orang muslim yang lahir sebagai laki-laki, tetapi mengidentifikasi diri sebagai perempuan.

Mereka sempat ditangkap empat tahun lalu dan pada 2012 pengadilan rendah memutuskan bahwa mereka tidak boleh menggunakan pakaian perempuan.

Tapi dalam sidang banding, tiga hakim di Negeri Sembilan mengatakan hukum tersebut “menghalangi hak para pemohon untuk hidup bermartabat”.

Pada bulan September, Human Rights Watch berbasis di AS menyerukan pencabutan undang-undang gender, dan berkata kaum transgender telah mengalami kekerasan fisik dan seksual oleh otoritas agama dan polisi.

Beberapa orang yang dipenjara berdasarkan hukum itu bahkan harus menghadapi pelecehan di penjara, kata kelompok hak asasi itu. (BBC)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/