KUALA LUMPUR- Pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim kembali menjalani sidang atas kasus sodomi. Anwar dituduh menyodomi seorang pemuda yang menjadi asistennya Juni 2008 lalu.
Kini, Anwar bisa terancam hukuman penjara maksimum 20 tahun jika terbukti bersalah. Demikian seperti diberitakan AFP, Senin (8/8). Selama ini Anwar bersikeras membantah tuduhan tersebut.
Anwar bersikeras kasus sodomi yang menimpanya merupakan kasus rekayasa pemerintah Malaysia. “Itu niat Najib. Sudah sejak awal. Mereka ingin masukkan saya ke penjara,” cetusnya.
Ungkapan itu, dibantah Pemerintahan Najib. Pengacara Anwar, Sankara Nair mengatakan, kliennya menjadi yang pertama dari beberapa saksi yang dipanggil ke persidangan. (bbs/jpnn)