JAKARTA- Sebanyak 170 orang warga negara asing (WNA) ditangkap Unit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri. Para WNA itu ditahan atas kasus kejahatan dunia maya.
“Betul (ada penangkapan 170 WNA),” kata Kabareskrim Komjen Pol, Ito Sumardi saat dikonfimasi soal penangkapan, Kamis (9/6). Dari ratusan jumlah WNA yang ditangkap oleh polisi karena diduga terlibat dalam kejahatan cybercrime. Jumlahnya mencapai 170 orang, 73 Orang WN Cina dan 97 orang WN Taiwan.
Lebih lanjut, dia menambahkan Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi akan melakukan penelitian terhadap dokumen yang dimilikinya. Sedangkan untuk penangkapannya, ratusan WNA itu ditangkap di 10 lokasi yang berbeda, yakni daerah Serpong, Bekasi, dan Jakarta utara. Penangkapan dilakukan mulai siang sampai sore tadi.
“Pada hari ini sekitar jam 12.00- 17.00 WIB Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya melakukan giat penangkapan terhadap WNA asal Cina dan Taiwan,” katanya.
Sejumlah pelaku merupakan warga negara Cina dan Taiwan itu diketahui telah menetap di Indonesia, dan menyebarkan diri ke beberapa wilayah Jakarta. Sindikat WNA pelaku penipuan via SMS ini, diduga menyebarkan SMS ‘Mama minta pulsa’ kepada para pengguna telepon seluler.
Menurut informasi yang dihimpun, para pelaku merupakan WNA jaringan mafia internasional. Mereka umumnya melakukan scamming dan penipuan lewat dunia maya.
Sumber itu menyebutkan, 34 orang WN Taiwan ditangkap di Jalan Kana 2 No 17 Sektor III.3, Cluster Puspitaloka BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Dari tangan mereka disita sejumlah alat bukti berupa ponsel dan laptop. (bbs/jpnn)