SUMUTPOS.CO – Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap di Bandara Internasional Manila setelah kembali dari perjalanan singkat ke Hong Kong kemarin (11/3).
Penangkapan oleh aparat berwenang Filipina itu dilakukan berdasar surat perintah dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Duterte dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan. Perang kerasnya terhadap narkoba yang telah menewaskan ribuan orang.
Seperti dilansir AFP, Duterte secara terang-terangan mengajak warga untuk membunuh pecandu narkoba. Hal ini didorong oleh kebijakan antinarkoba yang digagasnya selama menduduki kursi orang nomor satu di Filipina (2016–2022).
Dunia internasional pun mengecam tindakan tersebut. Kebijakan antinarkobanya disamakan dengan kebijakan genosida yang dilakukan oleh Adolf Hitler terhadap orang Yahudi.
”Hitler membantai tiga juta orang Yahudi. Sekarang, ada tiga juta pecandu narkoba (di Filipina). Saya akan dengan senang hati membantai mereka,” kata Duterte kala itu seperti dilansir dari Philstar.
Akan tetapi, di dalam negeri tindakan Duterte dapat dukungan. Banyak orang Filipina menganggap bahwa tindakan cepat Duterte dalam mengatasi kejahatan adalah sebuah solusi yang efektif.
Terkait penangkapan berdasar ICC, Duterte sejatinya telah menarik keluar Filipina dari keanggotaan ICC pada 2019. Duterte juga sempat menyatakan bahwa dia tidak akan tunduk pada yurisdiksi pengadilan internasional tersebut.
”Saya akan terima takdir saya, tetapi saya tidak akan berada di bawah yurisdiksi mereka,” kata Duterte.
Meski begitu, ICC tetap melanjutkan penyelidikan, termasuk saat Duterte menjabat sebagai wali kota Davao. Setelah masa jabatan sebagai presiden berakhir pada 2022, Duterte berusaha kembali ke dunia politik sebagai wali kota Davao dalam pemilihan sela yang akan datang. (lyn/dns)