Pernyataan-pernyataan itu tidak mengatakan apakah keempatnya memiliki aset di dalam yurisdiksi AS. Namun langkah-langkah itu menunjukkan berlangsungnya komitmen AS terhadapa upaya-upaya anti-teror di Australia dan Indonesia.
AS dan Australia berperan penting dalam meningkatkan kemampuan-kemampuan kontraterorisme Indonesia menyusul pemboman-pemboman 2002 di Bali yang menewaskan 202 orang, sebagian besar orang asing.
Warga Australia yang terkena sanksi adalah Neil Christopher Prakash, juga dikenal sebagai Khaled Al-Cambodi, yang merupakan perekrut senior Australia untuk ISIS, dan Khaled Sharrouf, pejuang ISIS di Suriah dan Irak sejak 2014 yang melakukan eksekusi-eksekusi untuk ISIS.
Orang-orang Indonesia yang disebut adalah Bahrum Syah, yang mengirim dana untuk para militan di Indonesia dari Suriah, dan mentornya Aman Abdurrahman, yang dari penjara merekrut militan untuk tujuan ISIS, mengotorisasi serangan-serangan dan merupakan penerjemah utama ISIS di Indonesia. Â (voa)