SUMUTPOS.CO – Mahkamah Hak Asasi Manusia Uni Eropa hari Selasa mengukuhkan keputusan pemerintah Belgia dalam kasus yang diajukan dua Muslimah bahwa peraturan yang berlaku di Belgia bersifat diskriminatif dan melanggar kebebasan beragama.
Mahkamah itu, yang berkedudukan di Strasbourg, Prancis, mendapati bahwa UU Tahun 2011 yang menjadi payung peraturan dimaksud ‘penting dalam satu masyarakat demokrasi’ dan tidak secara berat sebelah mendiskriminasi Muslim.
Dalam pernyataannya Mahkamah mengatakan suatu negara juga harus diberi ‘kebebasan yang luas dalam menilai dan memutuskan apakah dan sampai sejauh apa hak seseorang dalam menganut agama atau kepercayaan perlu dibatasi”.
Peraturan Belgia itu melarang orang tampil di muka umum ‘dengan muka bertopeng atau ditutup baik seluruh maupun sebagian sehingga tidak dapat dikenali”. Bagi yang melanggar dapat didenda dan dijatuhi hukuman sampai 7 hari penjara.
Kasus itu diajukan oleh Samia Belcacemi dan Yamina Oussar, yang keduanya mengatakan mereka memilih mengenakan niqab atas kemauan sendiri. Balcacemi mengemukakan kepada Mahkamah untuk selama beberapa waktu sesudah peraturan itu berlaku ia tetap mengenakan niqab (cadar) tetapi kemudian berhenti karena takut didenda. Sedang Oussar mengatakan ia memutuskan untuk berdiam di rumah saja.
Mahkamah yang sama mengukuhkan larangan serupa di Prancis tahun 2014. (voa)
SUMUTPOS.CO – Mahkamah Hak Asasi Manusia Uni Eropa hari Selasa mengukuhkan keputusan pemerintah Belgia dalam kasus yang diajukan dua Muslimah bahwa peraturan yang berlaku di Belgia bersifat diskriminatif dan melanggar kebebasan beragama.
Mahkamah itu, yang berkedudukan di Strasbourg, Prancis, mendapati bahwa UU Tahun 2011 yang menjadi payung peraturan dimaksud ‘penting dalam satu masyarakat demokrasi’ dan tidak secara berat sebelah mendiskriminasi Muslim.
Dalam pernyataannya Mahkamah mengatakan suatu negara juga harus diberi ‘kebebasan yang luas dalam menilai dan memutuskan apakah dan sampai sejauh apa hak seseorang dalam menganut agama atau kepercayaan perlu dibatasi”.
Peraturan Belgia itu melarang orang tampil di muka umum ‘dengan muka bertopeng atau ditutup baik seluruh maupun sebagian sehingga tidak dapat dikenali”. Bagi yang melanggar dapat didenda dan dijatuhi hukuman sampai 7 hari penjara.
Kasus itu diajukan oleh Samia Belcacemi dan Yamina Oussar, yang keduanya mengatakan mereka memilih mengenakan niqab atas kemauan sendiri. Balcacemi mengemukakan kepada Mahkamah untuk selama beberapa waktu sesudah peraturan itu berlaku ia tetap mengenakan niqab (cadar) tetapi kemudian berhenti karena takut didenda. Sedang Oussar mengatakan ia memutuskan untuk berdiam di rumah saja.
Mahkamah yang sama mengukuhkan larangan serupa di Prancis tahun 2014. (voa)