23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

KPK Periksa Dua Istri Lutfi

JAKARTA- Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditudingkan terhadap Lutfi Hasan Ishaaq membuat keluarga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu ikut diperiksa KPK. Kemarin, lembaga antirasuah itu memeriksa dua istri Lutfi yakni Lusi Tiarani Agustine dan Sutiana Astika.

Keduanya datang bersamaan ke gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka diperiksa beberapa jam dan keluar dalam waktu tidak bersamaan. Istri muda Lutfi, Lusi Tiarani keluar sekitar pukul 15.30 WIB dan Sutiana melenggang dua jam kemudian. Namun, sama seperti sang suami, kedua perempuan itu tidak mau bicara.

“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Lutfi Hasan Ishaaq,” ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. Mereka diperiksa karena dianggap mengetahui tentang kasus yang didalami KPK, yakni dugaan terlibat suap impor daging sapi di kementerian pertanian dan TPPU. Apalagi, KPK sudah mengendus aset-aset milik LHI.

Selain kedua istri LHI, KPK juga merencanakan meminta keterangan seorang pelajar bernama Darin Mumtazah. Belum diketahui siapa itu Darin. Sebab, hingga sore kemarin, dia tidak kunjung memenuhi panggilan KPK. Jadinya, untuk mengurai kasus TPPU itu KPK memeriksa saksi lain dari swasta seperti Winson Ngan, Sony Putra Samapta, dan Dina Kardiena Hakim.

Pemanggilan orang dekat LHI sebelumnya juga sudah dilakukan KPK. Termasuk memanggil Bendahara PKS Mahfudz Abdurrahman pada Kamis (11/4). Namun, dia juga tidak memenuhi panggilan dengan alasan berada di luar negeri.

“Tidak bisa datang karena masih di luar Indonesia,” imbuhnya. Jubir KPK Johan Budi menjelaskan, saat ini pihaknya terus menelisik aset Lutfi Hasan terkait dugaan TPPU yang disangkakan padanya. Pelacakan aset Lutfi juga sudah menemukan titik terang. Ada beberapa harta yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Namun, Johan belum mau membuka apa saja aset itu.

“Sudah berjalan meski bisa saja aset tersebut bukan atas nama dia (Lutfi Hasan),” terang Johan.  Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk mengurai kasus TPPU, penegak hukum diperbolehkan untuk mencurigai harta-harta yang diduga tak sesuai profil. Penyitaan juga bisa dilakukan untuk persiapan jika pengadilan meminta ada ganti rugi kerugian negara. (dim/nw/jpnn)

JAKARTA- Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditudingkan terhadap Lutfi Hasan Ishaaq membuat keluarga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu ikut diperiksa KPK. Kemarin, lembaga antirasuah itu memeriksa dua istri Lutfi yakni Lusi Tiarani Agustine dan Sutiana Astika.

Keduanya datang bersamaan ke gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka diperiksa beberapa jam dan keluar dalam waktu tidak bersamaan. Istri muda Lutfi, Lusi Tiarani keluar sekitar pukul 15.30 WIB dan Sutiana melenggang dua jam kemudian. Namun, sama seperti sang suami, kedua perempuan itu tidak mau bicara.

“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Lutfi Hasan Ishaaq,” ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. Mereka diperiksa karena dianggap mengetahui tentang kasus yang didalami KPK, yakni dugaan terlibat suap impor daging sapi di kementerian pertanian dan TPPU. Apalagi, KPK sudah mengendus aset-aset milik LHI.

Selain kedua istri LHI, KPK juga merencanakan meminta keterangan seorang pelajar bernama Darin Mumtazah. Belum diketahui siapa itu Darin. Sebab, hingga sore kemarin, dia tidak kunjung memenuhi panggilan KPK. Jadinya, untuk mengurai kasus TPPU itu KPK memeriksa saksi lain dari swasta seperti Winson Ngan, Sony Putra Samapta, dan Dina Kardiena Hakim.

Pemanggilan orang dekat LHI sebelumnya juga sudah dilakukan KPK. Termasuk memanggil Bendahara PKS Mahfudz Abdurrahman pada Kamis (11/4). Namun, dia juga tidak memenuhi panggilan dengan alasan berada di luar negeri.

“Tidak bisa datang karena masih di luar Indonesia,” imbuhnya. Jubir KPK Johan Budi menjelaskan, saat ini pihaknya terus menelisik aset Lutfi Hasan terkait dugaan TPPU yang disangkakan padanya. Pelacakan aset Lutfi juga sudah menemukan titik terang. Ada beberapa harta yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Namun, Johan belum mau membuka apa saja aset itu.

“Sudah berjalan meski bisa saja aset tersebut bukan atas nama dia (Lutfi Hasan),” terang Johan.  Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk mengurai kasus TPPU, penegak hukum diperbolehkan untuk mencurigai harta-harta yang diduga tak sesuai profil. Penyitaan juga bisa dilakukan untuk persiapan jika pengadilan meminta ada ganti rugi kerugian negara. (dim/nw/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/