6 Nelayan Asal Langkat Dihukum
JAKARTA- Sedikitnya enam nelayan tradisional Indonesia asal Langkat, Sumatera Utara, menjalani hukuman 5-6 bulan penjara di Malaysia karena divonis bersalah melakukan praktik pencurian ikan ilegal.
Staf Divisi Hukum Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Indonesia, Ahmad Marthin Hadiwinata menyebutkan dalam putusan itu, pengadilan Malaysia tidak mempertimbangkan faktor kecelakaan melaut yang dialami nelayan tradisional serta tidak adanya upaya maksimal dalam bantuan hukum yang diberikan Pemerintah Indonesia. “Putusannya sudah dibacakan di pengadilan Malaysia, Jumat (7/10),” katanya, Rabu (12/10).
Dia menyebutkan, Nota protes yang dikirimkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada Pemerintah Malaysia bukanlah bentuk perlindungan negara terhadap para nelayan itu. “Pada konteks ini KKP gagal melakukan perlindungan bagi nelayan tradisional di wilayah perbatasan,” lanjut Ahmad.
Ahmed menilai, permasalahan perbatasan menjadi akar terjadinya penangkapan terhadap nelayan Indonesia selama ini. Lemahnya penjagaan di wilayah perairan perbatasan dan minimnya penyedia informasi kepada nelayan terhadap batas perairan Indonesia menjadi sebab ditangkapnya nelayan Indonesia ketika melaut. (net/jpnn)