NIGER, SUMUTPOS.CO – Sebuah pengadilan di Niger telah menjatuhkan hukuman penjara satu tahun atas seorang pemimpin oposisi yang dinyatakan bersalah menyelundupkan bayi.
Hama Amadou, penantang utama Presiden Mahamadou Issoufou dalam pemilihan presiden tahun lalu, tinggal di Perancis dan diadili in absentia.
Para pengacara Amadou keluar dari pengadilan di Niamey, Senin (13/3), sebelum putusan dibacakan, dan mengatakan, proses hukum itu hanyalah untuk mencegah Amadou mencalonkan diri lagi. Mereka telah lama mengatakan tuduhan terhadap Amadou bermotif politik.
Amadou adalah salah satu dari sekelompok orang, termasuk istrinya, yang dituduh menyelundupkan bayi dari negara tetangga Nigeria, melalui Benin, untuk pasangan-pasangan kaya di Niger.
Tuduhan terhadap Amadou pertama kali muncul pada 2014 ketika ia menjadi ketua parlemen. Tak lama setelah itu, imunitas parlemen Amadou itu dicabut dan ia melarikan diri ke Perancis.
Kasus terhadap Amadou telah beberapa kali disidangkan, awalnya dibatalkan oleh pengadilan Niger pada 2015, tapi diaktifkan kembali oleh pengadilan banding pada akhir tahun.
Meskipun tinggal di Perancis, Amadou mengumumkan ia akan mencalonkan diri sebagai presiden untuk menantang Presiden Issoufou dalam pemilu mendatang. Ketika ia kembali ke Niger pada 2015, ia segera ditangkap, namun diizinkan untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan berkampanye dari sel penjaranya.
Dalam babak pertama pemungutan suara, Amadou mendapat 18 persen suara melawan Issoufou 48 persen. Issoufou memenangkan 92 persen suara pada bulan Maret, 2016, tapi pihak oposisi memboikot pemilu.
Amadou dibebaskan dengan alasan medis beberapa hari sebelum putaran kedua pemungutan suara presiden, dan terbang ke Perancis lagi. (voa)