KUALA LUMPUR- Pengadilan dugaan sodomi jilid dua yang menimpa Anwar Ibrahim akhirnya akan segera rampung. Pengadilan Kuala Lumpur mengumumkan akan membacakan vonis pada 9 Januari tahun depan. Seperti dilansir dari kantor berita Bernama, Kamis 15 Desember 2011, hakim pengadilan tinggi Kuala Lumpur Mohamad Zabidin Mohd Diah mengumumkan tanggal vonis setelah pengacara Anwar mengakhiri pembelaannya.
Anwar dalam pengadilan tersebut tetap mempertahankan argumennya sejak awal pengadilan dimulai Agustus 2008 lalu bahwa dia tidak bersalah. Anwar dituduh melakukan sodomi terhadap mantan ajudannya, Saiful Bukhari Azlan, 26, di sebuah kondominium di daerah Damansara pada 26 Juni 2008.
Jika pengadilan memvonisnya bersalah, maka dia diancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan cambuk. Ini adalah kali kedua Anwar dituduh melakukan sodomi. Sebelumnya pada 2000, dia divonis sembilan tahun penjara karena terbukti bersalah telah menyodomi sopirnya, Azizan Abu Bakar. Namun, empat tahun kemudian, pengadilan menganulir hukumannya.
Sebelumnya Selasa lalu, jaksa penuntut Yusof Zainal Abiden yakin Anwar akan dihukum berat. Dia mengatakan bahwa pembelaan Anwar hanyalah penyangkalan bahwa dia tidak melakukan sodomi. Dalam pembelaannya tersebut, Anwar tidak membantah ataupun membenarkan bukti-bukti bahwa dia berada di TKP saat peristiwa berlangsung.
“Gagalnya terdakwa untuk membantah atau berargumen terhadap bukti yang disajikan sama saja mengakui kebenaran dari bukti tersebut,” kata Abiden.
Salah satu bukti yang sangat memberatkannya, kata Abiden, adalah sperma Anwar di tubuh Saiful. Baik Anwar maupun pengacaranya tidak dapat menjelaskan hal ini. “Temuan sperma tidak diperdebatkan oleh terdakwa,” kata Yusof.
Anwar dengan tegas membantah semua tuduhan kepadanya. Dia mengatakan bahwa tuduhan sodomi yang dialamatkan kepadanya persis seperti kasus sodomi sebelumnya. Pemimpin oposisi Malaysia ini mengatakan bahwa kasus ini adalah cara kotor pemimpin Malaysia, Perdana Menteri Najib Razak, untuk menjatuhkan nama dan karirnya di bidang politik. (eh/bbs/jpnn)