SUMUTPOS.CO – Pengadilan Federal Amerika Serikat menolak permohonan pencabutan undang-undang di Los Angeles yang mewajibkan aktor film porno memakai kondom saat beraksi di depan kamera.
Permohonan pencabutan itu diajukan sejumlah rumah produksi film porno yang berargumen bahwa undang-undang tersebut melanggar kebebasan berekspresi sebagaimana diatur dalam Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Namun, argumen tersebut ditepis pengadilan.
“Apapun pesan yang ingin disampaikan pemohon dengan menggambarkan seks tanpa kondom, penonton film-film dewasa boleh jadi tidak memahami pesan tersebut,” kata hakim pengadilan, Susan P Graber.
Undang-undang yang mewajibkan aktor film porno saat beradegan disepakati melalui referendum pada November 2012. Undang-undang itu dikenal dengan sebutan Measure B.
Dengan mematuhi Measure B, rumah produksi film porno bisa mendapatkan izin film. Sebaliknya, jika aktor film porno tidak memakai kondom dan rumah produksi tidak memenuhi standar kesehatan publik, izin film tidak akan dikeluarkan pemerintah.
Undang-undang itu mendapat sokongan dari Yayasan AIDS yang mengklaim aturan tersebut melindungi seluruh aktor dan aktris dari HIV/AIDS.
Di sisi lain, pengkritik Measure B menilai sejak undang-undang itu diberlakukan, produksi film porno di Los Angeles menurun dari 500 pada 2012 menjadi 40 setahun kemudian.
Mereka mengatakan sejumlah rumah produksi memindahkan lokasi syuting ke Negara Bagian Nevada atau Florida. (BBC)