28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Tangkapan Kapal Trawl Thailand Diparkir di Pulau

Tangkapan Kapal Trawl Thailand Diparkir di Pulau
Tangkapan Kapal Trawl Thailand Diparkir di Pulau

BELAWAN – Empat kapal trawl Thailand yang ditengkap baru-baru ini di sekitar perairan Selat Malaka oleh pihak kapal patroli PSDKP Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), saat ini sesuai amatanwartawan, Kamis (19/09) seluruh Barang Bukti (BB) kapal illegal fishing tersebut malah diparkirkan di pulau Kampung Nelayan seberang, padahal dermaga resmi milik Pemerintah di PPSB Gabion sudah ada.

Keberadaan barang bukti kapal di kawasan tangkahan di Kampung Nelayan seberang tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi sejumlah aktivis, bagaimana prihal penanganan tindak lanjut kasus illegal fishing tersebut khususnya penanganan barang bukti kapalnya.

Pengalokasian 4 kapal ke dermaga diduga milik pribadi tersebut dinilai sangat rawan akan praktik monopoli barang bukti ikan hasil tangkapan maupun barang bukti lainnya diantaranya peralatan kapal mesin, kipas, komputer maupun blong tempat ikan, serta dikhawatirkan barang bukti kapal Thailand tersebut akan mudah raib sebagaimana yang pernah dialami barang bukti 10 unit kapal Thailand bewarna merah beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui, penangkapan 4 kapal ikan asing tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat nelayan yang selama ini resah akan operasional kapal trawl memasuki perairan Indonesia.

Selanjutnya petugas kapal patroli PSDKP melakukan patroli baik siang maupun malam dan hasilnya 4 kapal trawl Thailand berhasil ditangkap berikut para awak kapalnya, sayangnya proses pelelangan ikan sebagai salah satu barang bukti hasil illegal fishing yang jumlahnya puluhan ton tersebut tak transparan bahkan penempatan kapal ikan berada parkir di pulau tersebut dinilai tak lazim dilakukan sementara dermaga PPSB di Gabion sudah ada.

Ketua DPC HNSI Kota Medan, Zulfachri Siagian berharap pada penegak hukum agar pelaku illegal fishing ditindak tegas agar menimbulkan efek jera.

Sedangkan kapal berikut muatan kapalnya atau ikan hasil tangkapannya diserahkan bagi masyarakat nelayan dengan cara pelaksanaan pelelangan secara terbuka sehingga tak ada kesan ikan-ikan tersebut dimonopoli salah satu pengusaha perikanan, harap Zulfachri.(kl/Blw).

Tangkapan Kapal Trawl Thailand Diparkir di Pulau
Tangkapan Kapal Trawl Thailand Diparkir di Pulau

BELAWAN – Empat kapal trawl Thailand yang ditengkap baru-baru ini di sekitar perairan Selat Malaka oleh pihak kapal patroli PSDKP Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), saat ini sesuai amatanwartawan, Kamis (19/09) seluruh Barang Bukti (BB) kapal illegal fishing tersebut malah diparkirkan di pulau Kampung Nelayan seberang, padahal dermaga resmi milik Pemerintah di PPSB Gabion sudah ada.

Keberadaan barang bukti kapal di kawasan tangkahan di Kampung Nelayan seberang tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi sejumlah aktivis, bagaimana prihal penanganan tindak lanjut kasus illegal fishing tersebut khususnya penanganan barang bukti kapalnya.

Pengalokasian 4 kapal ke dermaga diduga milik pribadi tersebut dinilai sangat rawan akan praktik monopoli barang bukti ikan hasil tangkapan maupun barang bukti lainnya diantaranya peralatan kapal mesin, kipas, komputer maupun blong tempat ikan, serta dikhawatirkan barang bukti kapal Thailand tersebut akan mudah raib sebagaimana yang pernah dialami barang bukti 10 unit kapal Thailand bewarna merah beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui, penangkapan 4 kapal ikan asing tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat nelayan yang selama ini resah akan operasional kapal trawl memasuki perairan Indonesia.

Selanjutnya petugas kapal patroli PSDKP melakukan patroli baik siang maupun malam dan hasilnya 4 kapal trawl Thailand berhasil ditangkap berikut para awak kapalnya, sayangnya proses pelelangan ikan sebagai salah satu barang bukti hasil illegal fishing yang jumlahnya puluhan ton tersebut tak transparan bahkan penempatan kapal ikan berada parkir di pulau tersebut dinilai tak lazim dilakukan sementara dermaga PPSB di Gabion sudah ada.

Ketua DPC HNSI Kota Medan, Zulfachri Siagian berharap pada penegak hukum agar pelaku illegal fishing ditindak tegas agar menimbulkan efek jera.

Sedangkan kapal berikut muatan kapalnya atau ikan hasil tangkapannya diserahkan bagi masyarakat nelayan dengan cara pelaksanaan pelelangan secara terbuka sehingga tak ada kesan ikan-ikan tersebut dimonopoli salah satu pengusaha perikanan, harap Zulfachri.(kl/Blw).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/