26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dideportasi Malaysia, 95 TKI Ditampung di Nunukan

NUNUKAN – Sebanyak 95 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah dideportasi  pemerintah Malaysia tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Sabtu (18/6) sekitar pukul 18.00 Wita menggunakan Kapal Motor Labuan Ekspres 5.
Setibanya di pelabuhan, tim Satuan Tugas yang terdiri dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Nasional Perlindungan, Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, Imigrasi, Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Nunukan menjemput kemudian mendata satu per satu para TKI.

“Sebelum didata, TKI akan diberi pengarahan oleh petugas imigrasi serta Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” kata Jumain, salah seorang tim Satgas dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada Radar Tarakan (grup Sumut Pos) yang ditemui usai pendataan.

Setelah pengarahan dan pendataan, TKI selanjutnya akan dibawa ke penampungan Badan Nasional Perlindungan, Penempatan Tenaga Kerja Indonesia. Di sana mereka akan ditampung dan biaya makanan mereka juga akan dijamin.
“Bagi TKI yang memiliki keluarga, dapat dijamin dan dibawa pulang dengan syarat memberikan fotokopi Kartu Tanda Penduduk,” jelas Jumain.

Kebanyakan para TKI itu berasal dari pulau Sulawesi dan Jawa. Mereka dideportasi setelah tertangkap Polisi Diraja Malaysia karena tidak memiliki dokumen yang lengkap selama bekerja di Malaysia.

“Rata-rata masalah mereka (TKI, red) sama. Tidak memiliki dokumen yang sah,” tandasnya.
Rencananya para TKI yang ditampung di penampungan  Badan Nasional Perlindungan, Penempatan Tenaga Kerja Indonesia akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

“Bagi yang ingin bekerja di sini akan kami bantu mencarikan. Demikian juga yang ingin kembali jke Malaysia akan kami arahkan untuk melengkapi dokumen perjalanannya,” kata Jumain.

Menurut salah seorang TKI asal Bulukumba (Sulawesi Selatan), Rusdin (37), ia ke Malaysia menggunakan dokumen  paspor atau secara legal. Namun karena masa belaku paspornya hanya sebulan dan sudah tidak memiliki dana untuk kembali ke Indonesia, ia memilih untuk menetap dan bekerja di Malaysia.
“Awalnya saya ke Malaysia hanya melawat dan setelah mendapat pekerjaan berharap paspor bisa dijamin kompeni (perusahaan, Red.), namun setelah sebulan tidak dijamin juga. Akhirnya paspor saya biarkan begitu saja,” terangnya.(sam/jpnn)

NUNUKAN – Sebanyak 95 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah dideportasi  pemerintah Malaysia tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Sabtu (18/6) sekitar pukul 18.00 Wita menggunakan Kapal Motor Labuan Ekspres 5.
Setibanya di pelabuhan, tim Satuan Tugas yang terdiri dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Nasional Perlindungan, Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, Imigrasi, Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Nunukan menjemput kemudian mendata satu per satu para TKI.

“Sebelum didata, TKI akan diberi pengarahan oleh petugas imigrasi serta Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” kata Jumain, salah seorang tim Satgas dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada Radar Tarakan (grup Sumut Pos) yang ditemui usai pendataan.

Setelah pengarahan dan pendataan, TKI selanjutnya akan dibawa ke penampungan Badan Nasional Perlindungan, Penempatan Tenaga Kerja Indonesia. Di sana mereka akan ditampung dan biaya makanan mereka juga akan dijamin.
“Bagi TKI yang memiliki keluarga, dapat dijamin dan dibawa pulang dengan syarat memberikan fotokopi Kartu Tanda Penduduk,” jelas Jumain.

Kebanyakan para TKI itu berasal dari pulau Sulawesi dan Jawa. Mereka dideportasi setelah tertangkap Polisi Diraja Malaysia karena tidak memiliki dokumen yang lengkap selama bekerja di Malaysia.

“Rata-rata masalah mereka (TKI, red) sama. Tidak memiliki dokumen yang sah,” tandasnya.
Rencananya para TKI yang ditampung di penampungan  Badan Nasional Perlindungan, Penempatan Tenaga Kerja Indonesia akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

“Bagi yang ingin bekerja di sini akan kami bantu mencarikan. Demikian juga yang ingin kembali jke Malaysia akan kami arahkan untuk melengkapi dokumen perjalanannya,” kata Jumain.

Menurut salah seorang TKI asal Bulukumba (Sulawesi Selatan), Rusdin (37), ia ke Malaysia menggunakan dokumen  paspor atau secara legal. Namun karena masa belaku paspornya hanya sebulan dan sudah tidak memiliki dana untuk kembali ke Indonesia, ia memilih untuk menetap dan bekerja di Malaysia.
“Awalnya saya ke Malaysia hanya melawat dan setelah mendapat pekerjaan berharap paspor bisa dijamin kompeni (perusahaan, Red.), namun setelah sebulan tidak dijamin juga. Akhirnya paspor saya biarkan begitu saja,” terangnya.(sam/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/