KUALA LUMPUR- Sebanyak 46 TKI yang nyaris tenggelam karena kapalnya tiba-tiba mati mesin di Perairan Pengerang, Johor, dua hari lalu, batal menjalani proses hukum di Malaysia. Hal itu akibat penjara di wilayah Johor penuh.
Demikian disampaikan Otoritas Malaysia ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru. Dalam pemberitahuan itu, 46 orang tersebut akan langsung dideportasi ke Indonesia.
“Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) menyebutkan 46 TKI yang kapalnya hampir tenggelam itu langsung dideportasi tanpa proses hukum,” ujara Fungsi Perlindungan WNI di KJRI Johor Bahru, Woro Sawitri, Kamis (21/7).
Hasil interogasi pihak berwenang Malaysia, 46 orang itu mengaku sebagai warga negara Indonesia. Tapi, hanya dua di antara mereka yang bisa menunjukkan paspor Indonesia, atas nama Ahmad Putra Setia, asal Flores, Nusa Tenggara Timur dan Rahum, asal Lombok, Nusa Tenggara Barat. (bbs/jpnn)