SINGAPURA- Pemerintah Singapura melarang mesia nge-tweet (penggunaan twitter, Red) tentang segala sesuatu, yang terjadi di dalam ruang sidang saat persidangan berlangsung.
Seperti diberitakan The Straits Times, Jumat (23/12), Singapura tidak akan mengikuti langkah pengadilan di Inggris yang memperbolehkan media berkicau selama persidangan berlangsung.
Seorang pengacara, Julian Lim mengatakan kicauan menyebabkan pernyataan di pengadilan akan menjadi kesimpulan yang tidak adil bagi pembaca terakhirnya. Komunikasi melalui perangkat handphone atau laptop selama sidang dengan orang di luar ruang sidang juga tidak diperbolehkan, kecuali mendapat izin dari hakim.
Juru bicara Pengadilan di Singapura mengatakan pihaknya menyadari meningkatnya penggunaan twitter dan media sosial lainnya oleh pihak media serta publik untuk mencari berita terbaru. Dia menyebut, media dapat meng-update berita terbaru selama penundaan sidang berlangsung. (net/jpnn)