SUMUTPOS.CO- Sejumlah ahli waris makelar seni Yahudi yang mengaku keluarga mereka dipaksa menjual harta karun Abad Pertengahan kepada Nazi mengajukan gugatan kepada Jerman.
Tim pengacara ahli waris mengatakan harta karun yang disebut Guelph itu dijual ke pendiri Gestapo, Hermann Goering, di bawah tekanan besar pada 1935. Di samping itu puluhan barang peninggalan tersebut dihargai jauh lebih rendah dibanding harga pasar saat itu.
Kini harta karun Guelph ditaksir bernilai US$226 juta.
Dalam gugatannya ahli waris meminta harta karun dikembalikan kepada mereka.
“Segala transaksi yang terjadi pada 1935 yang melibatkan penjual orang Yahudi dan pembeli negara Nazi dengan sendirinya transaksi itu tidak berlaku,” kata salah seorang pengacara ahli waris, Nicholas O’Donnel.
Tahun lalu, komisi bentukan pemerintah Jerman merekomendasikan agar koleksi itu tetap berada di Jerman setelah ada putusan bahwa penjualan harta karun tidak dipaksakan.
Sebagian harta karun yang terbuat dari emas dan perak itu berumur lebih dari 800 tahun. Harta karun ini tercatat sebagai harta karun terbesar dari Abad Pertengahan yang berada di tangan Jerman, dan baru-baru ini ditetapkan sebagai harta benda nasional. (BBC)
SUMUTPOS.CO- Sejumlah ahli waris makelar seni Yahudi yang mengaku keluarga mereka dipaksa menjual harta karun Abad Pertengahan kepada Nazi mengajukan gugatan kepada Jerman.
Tim pengacara ahli waris mengatakan harta karun yang disebut Guelph itu dijual ke pendiri Gestapo, Hermann Goering, di bawah tekanan besar pada 1935. Di samping itu puluhan barang peninggalan tersebut dihargai jauh lebih rendah dibanding harga pasar saat itu.
Kini harta karun Guelph ditaksir bernilai US$226 juta.
Dalam gugatannya ahli waris meminta harta karun dikembalikan kepada mereka.
“Segala transaksi yang terjadi pada 1935 yang melibatkan penjual orang Yahudi dan pembeli negara Nazi dengan sendirinya transaksi itu tidak berlaku,” kata salah seorang pengacara ahli waris, Nicholas O’Donnel.
Tahun lalu, komisi bentukan pemerintah Jerman merekomendasikan agar koleksi itu tetap berada di Jerman setelah ada putusan bahwa penjualan harta karun tidak dipaksakan.
Sebagian harta karun yang terbuat dari emas dan perak itu berumur lebih dari 800 tahun. Harta karun ini tercatat sebagai harta karun terbesar dari Abad Pertengahan yang berada di tangan Jerman, dan baru-baru ini ditetapkan sebagai harta benda nasional. (BBC)