25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tertunda 3 Bulan, Mubarak Diadili Lagi

KAIRO – Sidang kasus pembunuhan atau penembakan terhadap para demonstran yang dituduhkan kepada mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak dilanjutkan lagi kemarin (28/12). Proses persidangan sempat terhenti atau tertunda hampir tiga bulan karena hiruk-pikuk pemilu parlemen yang akhirnya dimenangkan oleh Ikhwanul Muslimin.  Mubarak terancam hukuman mati jika terbukti terlibat dalam pembunuhan atas 850 demonstran dalam revolusi yang melengserkannya pada Februari lalu. Mantan presiden  itu tiba di gedung Akademi Polisi, luar Kota Kairo, dengan ambulans. Dia keluar dari kendaraan rumah sakit tersebut dengan brankas. Petugas mendorong ranjang beroda berisi Mubarak menuju ruang persidangan.

Sekitar 5 ribu polisi dikerahkan untuk mengamankan proses persidangan. Mereka berkoordinasi dengan tentara. Dua putra Mubarak, Alaa dan Gamal; mantan Menteri Dalam Negeri Habib al-Adly; dan enam mantan komandan regu di lapangan, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus sama, tampak pula di ruang sidang. Hakim Ahmed Refaat mendengarkan keterangan dari pengacara para terdakwa maupun para korban sebelum menunda persidangan hingga 2 Januari mendatang.

Di luar persidangan, sejumlah demonstran pro-Mubarak membawa sejumlah poster dan foto sang mantan diktator. Sementara itu, massa yang menuntut Mubarak diadili dan keluarga korban kekerasan yang tewas dalam demonstrasi membawa foto-foto kerabat mereka.

“Pengadilan ini memalukan. Anggota geng pembunuh tetap berkuasa,” teriak keluarga para korban. “Kami telah melengserkan Mubarak, dan saat ini digantikan Hussein (Jenderal Hussein Tantawi, pimpinan Dewan Tinggi Militer yang berkuasa di Mesir saat ini, Red). Mereka sama saja,” seru massa menunjuk Tantawi, mantan menteri pertahanan di era pemerintahan Mubarak.

Sidang tersebut sebelumnya ditunda cukup lama setelah tim pengacara Mubarak meminta Hakim Refaat diganti. Permintaan tersebut dengan tegas ditolak pada 7 Desember lalu. (afp/ap/cak/dwi/jpnn)

KAIRO – Sidang kasus pembunuhan atau penembakan terhadap para demonstran yang dituduhkan kepada mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak dilanjutkan lagi kemarin (28/12). Proses persidangan sempat terhenti atau tertunda hampir tiga bulan karena hiruk-pikuk pemilu parlemen yang akhirnya dimenangkan oleh Ikhwanul Muslimin.  Mubarak terancam hukuman mati jika terbukti terlibat dalam pembunuhan atas 850 demonstran dalam revolusi yang melengserkannya pada Februari lalu. Mantan presiden  itu tiba di gedung Akademi Polisi, luar Kota Kairo, dengan ambulans. Dia keluar dari kendaraan rumah sakit tersebut dengan brankas. Petugas mendorong ranjang beroda berisi Mubarak menuju ruang persidangan.

Sekitar 5 ribu polisi dikerahkan untuk mengamankan proses persidangan. Mereka berkoordinasi dengan tentara. Dua putra Mubarak, Alaa dan Gamal; mantan Menteri Dalam Negeri Habib al-Adly; dan enam mantan komandan regu di lapangan, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus sama, tampak pula di ruang sidang. Hakim Ahmed Refaat mendengarkan keterangan dari pengacara para terdakwa maupun para korban sebelum menunda persidangan hingga 2 Januari mendatang.

Di luar persidangan, sejumlah demonstran pro-Mubarak membawa sejumlah poster dan foto sang mantan diktator. Sementara itu, massa yang menuntut Mubarak diadili dan keluarga korban kekerasan yang tewas dalam demonstrasi membawa foto-foto kerabat mereka.

“Pengadilan ini memalukan. Anggota geng pembunuh tetap berkuasa,” teriak keluarga para korban. “Kami telah melengserkan Mubarak, dan saat ini digantikan Hussein (Jenderal Hussein Tantawi, pimpinan Dewan Tinggi Militer yang berkuasa di Mesir saat ini, Red). Mereka sama saja,” seru massa menunjuk Tantawi, mantan menteri pertahanan di era pemerintahan Mubarak.

Sidang tersebut sebelumnya ditunda cukup lama setelah tim pengacara Mubarak meminta Hakim Refaat diganti. Permintaan tersebut dengan tegas ditolak pada 7 Desember lalu. (afp/ap/cak/dwi/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/