30 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Perusahaan Senjata AS Dituduh Suap Aparat di Indonesia

Smith & Wesson tidak membantah atau mengakui tetapi mengatakan akan membayar denda terkait kasus suap itu.
Smith & Wesson tidak membantah atau mengakui tetapi mengatakan akan membayar denda terkait kasus suap itu.

SUMUTPOS.CO – Perusahaan senjata api Amerika Serikat, Smith & Wesson, didenda US$2 juta dolar (sekitar Rp23 miliar) lantaran terbukti bersalah menyuap aparat di sejumlah negara, termasuk Indonesia, kata Komisi Keamanan dan Perdagangan AS.

Penyuapan dilakukan antara lain di Pakistan, Nepal, Turki, Bangladesh, dan Indonesia untuk memuluskan langkah mereka menyuplai persenjataan bagi penegak hukum dan militer setempat.

Smith & Wesson tidak mengakui atau membantah temuan tersebut namun mereka menyatakan bersedia membayar denda.

Presiden dan CEO Smith & Wesson, James Debney, dalam pernyataan resminya mengatakan, “Kami senang bisa menyelesaikan masalah ini dengan Komisi Keamanan dan Perdagangan dan percaya bahwa kesepakatan yang kami setujui sesuai dengan keinginan dan kepentingan Smith & Wesson dan para pemegang saham.”

“Pengumuman hari ini menyelesaikan masalah hukum perusahaan kami yang telah terjadi empat tahun lalu, dan kami senang bisa melupakannya.”

 

POLRI DISOROT

Kepolisian Republik Indonesia yang ikut disorot atas dugaan penerimaan suap ini mengaku belum mendapat informasi lengkap dan mengatakan mekanisme pembelian senjata sudah sesuai prosedur.

“Kita pengadaan harus melalui lelang, sesuai peraturan presiden,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes, Agus Riyanto, kepada wartawan BBC Indonesia, Christine Franciska.

“Mekanismenya seperti itu, waktunya juga tidak sebentar, karena perusahaan yang ikut harus dilihat dulu.”

Komisi Keamanan AS menyebut Smith & Wesson menyuap pejabat Pakistan dengan uang sebelas ribu dolar dan senjata gratis untuk mendapat kontrak.

Satu tahun kemudian, pegawai mereka disebut menyuap aparat Indonesia, namun akhirnya perjanjian batal.

Menanggapi kasus ini, Kepala Divisi Investigasi ICW, Tama S Langkun, mengatakan temuan harus bisa ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupusi ataupun aparat hukum terkait.

Aparat hukum AS, menurut Tama, harus bisa memberikan temuannya itu untuk diselidiki di Indonesia.

“Kenapa kok bisa-bisanya di sana dianggap suap, tetapi di Indonesia kok tidak ada informasi sama sekali,” kata Tama.

“Seharusnya ada komunikasi yang dibangun antara aparat penegak hukum di Indonesia -entah KPK atau kepolisian- dengan Amerika Serikat.” (BBC)

Smith & Wesson tidak membantah atau mengakui tetapi mengatakan akan membayar denda terkait kasus suap itu.
Smith & Wesson tidak membantah atau mengakui tetapi mengatakan akan membayar denda terkait kasus suap itu.

SUMUTPOS.CO – Perusahaan senjata api Amerika Serikat, Smith & Wesson, didenda US$2 juta dolar (sekitar Rp23 miliar) lantaran terbukti bersalah menyuap aparat di sejumlah negara, termasuk Indonesia, kata Komisi Keamanan dan Perdagangan AS.

Penyuapan dilakukan antara lain di Pakistan, Nepal, Turki, Bangladesh, dan Indonesia untuk memuluskan langkah mereka menyuplai persenjataan bagi penegak hukum dan militer setempat.

Smith & Wesson tidak mengakui atau membantah temuan tersebut namun mereka menyatakan bersedia membayar denda.

Presiden dan CEO Smith & Wesson, James Debney, dalam pernyataan resminya mengatakan, “Kami senang bisa menyelesaikan masalah ini dengan Komisi Keamanan dan Perdagangan dan percaya bahwa kesepakatan yang kami setujui sesuai dengan keinginan dan kepentingan Smith & Wesson dan para pemegang saham.”

“Pengumuman hari ini menyelesaikan masalah hukum perusahaan kami yang telah terjadi empat tahun lalu, dan kami senang bisa melupakannya.”

 

POLRI DISOROT

Kepolisian Republik Indonesia yang ikut disorot atas dugaan penerimaan suap ini mengaku belum mendapat informasi lengkap dan mengatakan mekanisme pembelian senjata sudah sesuai prosedur.

“Kita pengadaan harus melalui lelang, sesuai peraturan presiden,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes, Agus Riyanto, kepada wartawan BBC Indonesia, Christine Franciska.

“Mekanismenya seperti itu, waktunya juga tidak sebentar, karena perusahaan yang ikut harus dilihat dulu.”

Komisi Keamanan AS menyebut Smith & Wesson menyuap pejabat Pakistan dengan uang sebelas ribu dolar dan senjata gratis untuk mendapat kontrak.

Satu tahun kemudian, pegawai mereka disebut menyuap aparat Indonesia, namun akhirnya perjanjian batal.

Menanggapi kasus ini, Kepala Divisi Investigasi ICW, Tama S Langkun, mengatakan temuan harus bisa ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupusi ataupun aparat hukum terkait.

Aparat hukum AS, menurut Tama, harus bisa memberikan temuannya itu untuk diselidiki di Indonesia.

“Kenapa kok bisa-bisanya di sana dianggap suap, tetapi di Indonesia kok tidak ada informasi sama sekali,” kata Tama.

“Seharusnya ada komunikasi yang dibangun antara aparat penegak hukum di Indonesia -entah KPK atau kepolisian- dengan Amerika Serikat.” (BBC)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/