26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Beginilah Cara Licik Menjual Pulau di Indonesia ke Asing

Beginilah Cara Licik Menjual Pulau di Indonesia ke Asing
Beginilah Cara Licik Menjual Pulau di Indonesia ke Asing

Berikut cara licik penyelundupan hukum tersebut:

1. Perjanjian pemilikan tanah (PPT) dan pemberian kuasa dalam PPT, pihak WNI mengakui bahwa tanah hak milik yang didaftar atas namanya bukanlah miliknya. Tetapi milik warga negara asing yang telah menyediakan dana untuk pembelian tanah beserta bangunannya.

Selanjutnya WNI memberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada warga negara asing untuk melakukan segala tindakan hukum terhadap tanah dan bangunan itu.

2. Perjanjian Opsi
Pihak WNI memberikan opsi untuk membeli tanah hak milik dan bangunan kepada warga asing karena dana untuk pembelian tanah hak milik dan bangunan disediakan pihak asing.

3. Perjanjian Sewa-Menyewa
Pada prinsipnya, dalam perjanjian diatur tentang jangka waktu sewa berikut opsi untuk perpanjangannya beserta hak dan kewajiban pihak WNI dan penyewa.

4. Kuasa khusus untuk menjual, berisi pemberian kuasa dengan hak substitusi dari pihak WNI sebagai pemberi kuasa kepada pihak asing sebagai penerima kuasa, untuk melakukan perbuatan hukum menjual atau memindahkan tanah hak milik dan bangunan.

5. Hibah Wasiat
Pihak WNI menghibahkan tanah haki milik dan bangunan atas namanya kepada orang asing.

6. Surat pernyataan ahli waris
Istri orang Indonesia dan anaknya menyatakan bahwa walaupun tanah hak milik dan bangunan terdaftar atas nama suaminya, namun suaminya bukanlah pemilik sebenarnya atas anah hak milik dan bangunan tersebut.

“Sebagai solusi, perlu diberikan kepemilikan hak atas tanah selama 90 tahun dan melakukan peninjauan kembali atas PP 40/1996 dan UU Pokok Agraria serta Putusan MK No 21-22/PUU-V/2007 Pengujian UU Penanaman Modal terhadap UUD 1945 guna menarik investasi,” cetus Anita.

Beginilah Cara Licik Menjual Pulau di Indonesia ke Asing
Beginilah Cara Licik Menjual Pulau di Indonesia ke Asing

Berikut cara licik penyelundupan hukum tersebut:

1. Perjanjian pemilikan tanah (PPT) dan pemberian kuasa dalam PPT, pihak WNI mengakui bahwa tanah hak milik yang didaftar atas namanya bukanlah miliknya. Tetapi milik warga negara asing yang telah menyediakan dana untuk pembelian tanah beserta bangunannya.

Selanjutnya WNI memberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada warga negara asing untuk melakukan segala tindakan hukum terhadap tanah dan bangunan itu.

2. Perjanjian Opsi
Pihak WNI memberikan opsi untuk membeli tanah hak milik dan bangunan kepada warga asing karena dana untuk pembelian tanah hak milik dan bangunan disediakan pihak asing.

3. Perjanjian Sewa-Menyewa
Pada prinsipnya, dalam perjanjian diatur tentang jangka waktu sewa berikut opsi untuk perpanjangannya beserta hak dan kewajiban pihak WNI dan penyewa.

4. Kuasa khusus untuk menjual, berisi pemberian kuasa dengan hak substitusi dari pihak WNI sebagai pemberi kuasa kepada pihak asing sebagai penerima kuasa, untuk melakukan perbuatan hukum menjual atau memindahkan tanah hak milik dan bangunan.

5. Hibah Wasiat
Pihak WNI menghibahkan tanah haki milik dan bangunan atas namanya kepada orang asing.

6. Surat pernyataan ahli waris
Istri orang Indonesia dan anaknya menyatakan bahwa walaupun tanah hak milik dan bangunan terdaftar atas nama suaminya, namun suaminya bukanlah pemilik sebenarnya atas anah hak milik dan bangunan tersebut.

“Sebagai solusi, perlu diberikan kepemilikan hak atas tanah selama 90 tahun dan melakukan peninjauan kembali atas PP 40/1996 dan UU Pokok Agraria serta Putusan MK No 21-22/PUU-V/2007 Pengujian UU Penanaman Modal terhadap UUD 1945 guna menarik investasi,” cetus Anita.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/