MEDAN-Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar 4 unit bangunan rumah toko di Jalan Kol L Yos Sudarso Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Labuhan, Selasa (8/10). Pembongkaran bangunan y lokasinya persis di pinggir Sungai Deli ini dilakukan karena terbukti tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Sebelum melakukan pembongkaran, Kabid Pemberdayaan dan Pemanfataan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar MSi didampingi Kasi Pengawasan Darwin mengaku telah tiga kali menyurati pemilik bangunan atas pelanggaran yang dilakukan. Namun surat peringatan itu tidak ditanggapi pemilik bangunan.