32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Retribusi Izin Gangguan Hanya Dikutip Satu Kali

MEDAN- Retribusi Izin Gangguan hanya dikutip satu kali selama usaha tersebut masih berdiri. Hal itu sesuai Permendagri No. 27 Tahun 2009 Pasal 15. Untuk itu, Kemendagri diharapkan membuat Surat Edaran kepada seluruh Forum Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk menegaskan klausal larangan tersebut.

Kesepakatan itu merupakan salah satu hasil Kegiatan Pembinaan Forum Penyelenggara PTSP se-Sumut tahun 2013, 17-18 April 2013 di Toledo Inn, Tuk-tuk Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir.

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Sumut Ferlin H Nainggolan SH, menjelaskan, PTSP Kabupaten dan Kota se-Sumatera Utara bersama provinsi juga sepakat segera mempercepat pelimpahan kewenangan pelayanan seluruh jenis izin dan non izin kepada SKPD penyelenggara fungsi PTSP.

Pelimpahan kewenangan dimaksud mulai dari proses, penandatanganan dan penerbitan kepada Kepala SKPD penyelenggara fungsi PTSP.

Kesepakatan lainnya pada forum ini adalah membentuk dan memperkuat tim teknis dan berada di bawah koordinasi kepala PTSP, menerbitkan SOP (Standar Operating Prosedur) untuk setiap jenis izin dan non izin pada PTSP, melakukan peningkatan kemampuan dan profesionalisme aparatur termasuk tim teknis secara terus menerus dengan mengikuti berbagai pendidikan dan pelatihan.

Dalam rangka penguatan kelembagaan PTSP di daerah yang saat ini, masih berbentuk kantor/unit eselon III diharapkan ke depan dapat meningkatkan statusnya setingkat Badan/ unit eselon II, sehingga diharapkan terjadinya kesetaraan dalam melakukan proses perizinan dengan memperhatikan telah ada pelimpahan perizinan dan non perizinan ke PTSP, sudah menyusun SPM, SOP dan telah menyusun mekanisme pengaduan dan Indeks Kepuasan Masyarakat.

Hasil Kesepakatan rapat forum PTSP Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara tahun 2013, akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, BKPM, Gubernur Sumatera Utara, Bupati / Walikota Se-Sumatera Utara. (rel)

MEDAN- Retribusi Izin Gangguan hanya dikutip satu kali selama usaha tersebut masih berdiri. Hal itu sesuai Permendagri No. 27 Tahun 2009 Pasal 15. Untuk itu, Kemendagri diharapkan membuat Surat Edaran kepada seluruh Forum Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk menegaskan klausal larangan tersebut.

Kesepakatan itu merupakan salah satu hasil Kegiatan Pembinaan Forum Penyelenggara PTSP se-Sumut tahun 2013, 17-18 April 2013 di Toledo Inn, Tuk-tuk Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir.

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Sumut Ferlin H Nainggolan SH, menjelaskan, PTSP Kabupaten dan Kota se-Sumatera Utara bersama provinsi juga sepakat segera mempercepat pelimpahan kewenangan pelayanan seluruh jenis izin dan non izin kepada SKPD penyelenggara fungsi PTSP.

Pelimpahan kewenangan dimaksud mulai dari proses, penandatanganan dan penerbitan kepada Kepala SKPD penyelenggara fungsi PTSP.

Kesepakatan lainnya pada forum ini adalah membentuk dan memperkuat tim teknis dan berada di bawah koordinasi kepala PTSP, menerbitkan SOP (Standar Operating Prosedur) untuk setiap jenis izin dan non izin pada PTSP, melakukan peningkatan kemampuan dan profesionalisme aparatur termasuk tim teknis secara terus menerus dengan mengikuti berbagai pendidikan dan pelatihan.

Dalam rangka penguatan kelembagaan PTSP di daerah yang saat ini, masih berbentuk kantor/unit eselon III diharapkan ke depan dapat meningkatkan statusnya setingkat Badan/ unit eselon II, sehingga diharapkan terjadinya kesetaraan dalam melakukan proses perizinan dengan memperhatikan telah ada pelimpahan perizinan dan non perizinan ke PTSP, sudah menyusun SPM, SOP dan telah menyusun mekanisme pengaduan dan Indeks Kepuasan Masyarakat.

Hasil Kesepakatan rapat forum PTSP Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara tahun 2013, akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, BKPM, Gubernur Sumatera Utara, Bupati / Walikota Se-Sumatera Utara. (rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/