30 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Berkali-kali Difotokopi, e-KTP Tak Rusak

Soal boleh atau tidaknya e-KTP difotokopi terus menjadi perbincangan khalayak. Soal rusak atau tidak setelah difotokopi juga menjadi kekhawatiran mengingat telah cukup banyak energi, dana, dan waktu yang terbuang untuk menyukseskan e-KTP itu. Lalu, siapa yang bisa menenagkan masyrakat?

Dekan Fakultas Ilmu Komputer TI USU, Prof Dr Muhammad Zairil mempertanyakan kebijakan yang melarang e-KTP difotokopi berulang kali. Menurutnya, tingkat sensitif yang terdapat di chip e-KTP yakni semikonduktor, yang tidak akan rusak hanya dengan tingkat panas yang dihasilkan sebuah mesin fotokopi.

“Kalau panasnya di bawah 60 derajat celcius tak masalah, chip dalam e-KTP tak akan rusak,” katanya.

Sejatinya, tingkat sensifitas dari chip terganggu yakni sering terjadi goresan atau gesekan, tertekuk atau terkena staples. Sejak beberapa tahun yang lalu, di dalam Surat Izin Mengemudi (SIM) juga terdapat chip. Tetapi, tidak ada larangan atau imbauan dari pemerintah mengenai larangan SIM untuk difotokopi. “Biarlah publik yang menilai itu semua,” akunya.

Apa yang diungkapkan Zairil diamini Peneliti bidang Electro-Magnetic Compatibility (EMC) Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian (P2SMTP) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Aditia Nur Bakti. “Bagian-bawah sama dengan bagian-atas yaitu bahan yang dilapisi suatu material seperti plastik (agar kedap air). Struktur bagian tengah ini yang harus dijaga karena terdapat chip Radio Frequency Identification (RFID), dan antena,” jelas Aditia.

RFID menggunakan frekuensi radio medan elektromagnetik (EMC) untuk mentransfer data secara wireless, biasanya digunakan untuk mengidentifikasi suatu chip yang ditanamkan pada suatu objek secara otomatis. Chip RFID menyimpan berbagai informasi suatu objek secara elektronik, data-data ini kemudian dapat dibaca dengan menggunakan RFID reader yang sesuai.

Dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013, dijelaskan, bahwa di dalam e-KTP tersebut ada chip yang memuat biodata, pas foto, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP di maksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan. “Chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip),” tulis Mendagri dalam aturan itu. Selain itu disebutkan pula bahwa e-KTP hanya bisa difotokopi sekali untuk keamanan chip dan juga tidak boleh distepler.

Namun juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonyzar Moenek mengklarifikasi bahwa tidak boleh difotokopi itu hanya tindakan preventif, e-KTP sendiri tidak mudah rusak apalagi kalau hanya kena sinar fotokopi.

Aditia memapaparkan cara kerja mesin fotokopi. “Pada saat menggunakan mesin fotokopi kita menaruh objek yang akan difotokopi di atas kaca fotokopi,” katanya.

Kemudian objek tersebut ditutup oleh penutup mesin fotokopi. Sesaat setelah penutup mesin fotokopi ditutup selanjutnya mesin fotokopi akan men-scan permukaan kacanya dengan menggunakan cahaya, yang selanjutnya akan dicetak.

Objek yang difotokopi hanya akan terpapar oleh cahaya dan sebagian pengaruh emisi radiasi dari mesin fotokopi yang besarnya mungkin tidak signifikan dan objek yang difotokopi tersebut tidak terlalu terkena panas, karena yang panas biasanya hasil fotokopiannya. “Jadi suatu objek rusak karena difotokopi sangat kecil kemungkinannya,” paparnya.

Masalahnya, card reader belum ada di setiap lini kehidupan yang membutuhkan e-KTP. Misalnya, di perbankan. Kahfi Zulkarnain,Deputi Direktur Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Sumut-Aceh, saat dihubungi Sumut Pos mengatakan bahwa persoalan card reader untuk membaca data personal memang sudah disampaikan dari BI Pusat.

“Persoalannya card reader itu hingga saat ini unitnya belum sampai ke daerah,” ungkapnya.

Sementara, senior Manager Regional Business Development Bank Mandiri Medan, Mula P Sitinjak mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan sosialisasi mengenai itu, dia hanya mengatakan bahwa jika itu memang diwajibkan untuk Perbankan maka pihaknya akan mematuhi kewenangan itu.
“Secara formal belum ada sosialisasi tetapi kami sudah mendengar akan hal itu. Maka jika nanti memang di butuhkan maka akan kami adakan. Maka sebelum adanya card reader itu di Perbankan, sementara kami hanya sosialisasikan kepada nasabah untuk memfotokopi E-KTP miliknya sekali saja dan fotokopiannya diperbanyak,”ujarnya. (*)

 

Soal boleh atau tidaknya e-KTP difotokopi terus menjadi perbincangan khalayak. Soal rusak atau tidak setelah difotokopi juga menjadi kekhawatiran mengingat telah cukup banyak energi, dana, dan waktu yang terbuang untuk menyukseskan e-KTP itu. Lalu, siapa yang bisa menenagkan masyrakat?

Dekan Fakultas Ilmu Komputer TI USU, Prof Dr Muhammad Zairil mempertanyakan kebijakan yang melarang e-KTP difotokopi berulang kali. Menurutnya, tingkat sensitif yang terdapat di chip e-KTP yakni semikonduktor, yang tidak akan rusak hanya dengan tingkat panas yang dihasilkan sebuah mesin fotokopi.

“Kalau panasnya di bawah 60 derajat celcius tak masalah, chip dalam e-KTP tak akan rusak,” katanya.

Sejatinya, tingkat sensifitas dari chip terganggu yakni sering terjadi goresan atau gesekan, tertekuk atau terkena staples. Sejak beberapa tahun yang lalu, di dalam Surat Izin Mengemudi (SIM) juga terdapat chip. Tetapi, tidak ada larangan atau imbauan dari pemerintah mengenai larangan SIM untuk difotokopi. “Biarlah publik yang menilai itu semua,” akunya.

Apa yang diungkapkan Zairil diamini Peneliti bidang Electro-Magnetic Compatibility (EMC) Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian (P2SMTP) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Aditia Nur Bakti. “Bagian-bawah sama dengan bagian-atas yaitu bahan yang dilapisi suatu material seperti plastik (agar kedap air). Struktur bagian tengah ini yang harus dijaga karena terdapat chip Radio Frequency Identification (RFID), dan antena,” jelas Aditia.

RFID menggunakan frekuensi radio medan elektromagnetik (EMC) untuk mentransfer data secara wireless, biasanya digunakan untuk mengidentifikasi suatu chip yang ditanamkan pada suatu objek secara otomatis. Chip RFID menyimpan berbagai informasi suatu objek secara elektronik, data-data ini kemudian dapat dibaca dengan menggunakan RFID reader yang sesuai.

Dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013, dijelaskan, bahwa di dalam e-KTP tersebut ada chip yang memuat biodata, pas foto, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP di maksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan. “Chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip),” tulis Mendagri dalam aturan itu. Selain itu disebutkan pula bahwa e-KTP hanya bisa difotokopi sekali untuk keamanan chip dan juga tidak boleh distepler.

Namun juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonyzar Moenek mengklarifikasi bahwa tidak boleh difotokopi itu hanya tindakan preventif, e-KTP sendiri tidak mudah rusak apalagi kalau hanya kena sinar fotokopi.

Aditia memapaparkan cara kerja mesin fotokopi. “Pada saat menggunakan mesin fotokopi kita menaruh objek yang akan difotokopi di atas kaca fotokopi,” katanya.

Kemudian objek tersebut ditutup oleh penutup mesin fotokopi. Sesaat setelah penutup mesin fotokopi ditutup selanjutnya mesin fotokopi akan men-scan permukaan kacanya dengan menggunakan cahaya, yang selanjutnya akan dicetak.

Objek yang difotokopi hanya akan terpapar oleh cahaya dan sebagian pengaruh emisi radiasi dari mesin fotokopi yang besarnya mungkin tidak signifikan dan objek yang difotokopi tersebut tidak terlalu terkena panas, karena yang panas biasanya hasil fotokopiannya. “Jadi suatu objek rusak karena difotokopi sangat kecil kemungkinannya,” paparnya.

Masalahnya, card reader belum ada di setiap lini kehidupan yang membutuhkan e-KTP. Misalnya, di perbankan. Kahfi Zulkarnain,Deputi Direktur Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Sumut-Aceh, saat dihubungi Sumut Pos mengatakan bahwa persoalan card reader untuk membaca data personal memang sudah disampaikan dari BI Pusat.

“Persoalannya card reader itu hingga saat ini unitnya belum sampai ke daerah,” ungkapnya.

Sementara, senior Manager Regional Business Development Bank Mandiri Medan, Mula P Sitinjak mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan sosialisasi mengenai itu, dia hanya mengatakan bahwa jika itu memang diwajibkan untuk Perbankan maka pihaknya akan mematuhi kewenangan itu.
“Secara formal belum ada sosialisasi tetapi kami sudah mendengar akan hal itu. Maka jika nanti memang di butuhkan maka akan kami adakan. Maka sebelum adanya card reader itu di Perbankan, sementara kami hanya sosialisasikan kepada nasabah untuk memfotokopi E-KTP miliknya sekali saja dan fotokopiannya diperbanyak,”ujarnya. (*)

 

Artikel Terkait

Tragedi Akhir Tahun si Logo Merah

Incar Bule karena Hasil Lebih Besar

Baru Mudik Usai Lebaran

Terpopuler

Artikel Terbaru

/