27 C
Medan
Monday, July 8, 2024

UMP Sumut Sudah Final

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho berharap aksi unjukrasa berhenti. Karena UMP 2013 yang ditetapkannya sudah bagian dari upaya maksimal yang dilakukannya.

Bahkan untuk kedua kalinya upah ditetapkan lebih tinggi dari usulan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda). Sementara secara terpisah dari pantauan di lapangan, warga Medan juga mulai resah dengan aksi-aksi buruh yang dinilai sudah melanggar hak-hak mereka.

“Saya apresiasi aksi buruh ini, tapi kami atas nama pemerintah dan masyarakat meminta, meminta dan sekali lagi meminta kepada teman-teman buruh bahwa kami sudah sangat maksimal melakukan upaya dalam hal penetapan UMP. Dua tahun. Seperti diketahui pada 2011 lalu, Gatot menolak usulan kenaikan UMP 2012 yang diusulkan Depeda yaitu Rp1.107.500 yang kemudian ditetapkan menjadi Rp1.200.000.

Hal yang sama juga dilakukan Gatot saat Depeda memberikan usulan UMP 2013 yang kemudian dinaikkan menjadi Rp 1.305.000. Lalu atas tuntutan buruh dan melihat kondisi UMP di provinsi lain, upah kembali dinaikkan menjadi Rp1.375.000.

Yang perlu digarisbawahi lanjut Gatot, bahwa kenaikan tersebut masih diterima kalangan dunia usaha meski baru dua tahun ini UMP ditetapkan di atas rekomendasi Depeda. Saat ini UMP Sumut merupakan yang tertinggi kedua di Sumatera setelah Aceh.

Untuk itu Gatot sangat menyayangkan jika aksi buruh kali ini berdasarkan informasi yang diterimanya telah menimbulkan insiden penikaman. Hal-hal seperti itu menurutnya tidak perlu terjadi.

Kalangan buruh menurutnya harus lebih memahami keputusan yang telah ditetapkan olehnya. Karena tuntutan agar menaikkan upah di atas usulan Depeda justru telah dilakukannya sejak awal. Pemprov Sumut terus melakukan upaya peningkatan kesejahteraan buruh.

Namun harus disadari juga kondisi di kabupaten/kota lain seperti Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan dan Kepulauan Nias. Jika UMP ditetapkan terlalu tinggi justru banyak kabupaten/kota yang menjadi korban. Sebab, UMP sesungguhnya bukan menjadi patokan atas kenaikan upah. Hanya rujukan bagi kabupaten/kota untuk menetapkan UMK. “Yang jadi refrensi upah itu bukan UMP. Tapi UMK dan Upah Minimum Sektoral,” terang Gatot.

Selain itu Gatot juga menyarankan para buruh dan pekerja berkomunikasi dengan bupati dan walikota bersama dewan pengupahan kabupaten kota agar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Dengan berkomunikasi secara baik maka upah yang berlaku adalah UMK yang jika memungkinkan di atas UMP yang sudah direvisi dan ditetapkan sebesar Rp 1.375.000 sesuai kondisi dan keadaan masing-masing kabupaten dan kota.

“Terkait upah buruh ini dalam waktu dekat Plt Gubsu akan mengundang seluruh bupati dan walikota se-Sumut agar ada pemahaman yang sama dalam penetapan UMK yang intinya diharapkan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan kesejahteraan para buruh dan pekerja,” ujar Plt Gubsu.
Menurut Plt Gubsu, kenaikan UMP yang sudah direvisi dan diterbitkan sebesar Rp 1.375.000 tidak mungkin lagi dilakukan karena penetapan UMP sebesar Rp 1.375.000 itu sudah mempertimbangkan berbagai aspek dan yang terbaik. Lagi pula UMP itu sudah termasuk tinggi jika dibanding dengan provinsi lainnya. “UMP sebesar Rp 1.375.000 bukanlah upah terendah karena masih ada UMK dan upah sektoral dan berkala. UMP itu diberlakukan bagi yang bekerja 0-1 tahun saja,” jelasnya.

Dituturkan Sekdaprovsu, Plt Gubsu merevisi UMP Rp 1.305.000 karena mendapat reaksi dari buruh/ pekerja sehingga perwakilan buruh/ pekerja diundang kembali rapat yang dihadiri oleh Apindo, dewan pengupahan dan Kadisnaker Provsu yang memimpin rapat.

“Hasil rapat itu disepakati harus ada kenaikan tapi tidak ditetapkan berapa jumlahnya dan bapak Plt Gubsu Gatot Pujonugroho menaikkannya menjadi sebesar Rp 1.375.000,” katanya seraya mengungkapkan pada tahun lalu penetapan UMP kita termasuk lamban sehingga kejadian tersebut tidak ingin terulang dan tahun ini penetapan UMP terbilang cepat.

Ditambahkan Bukit Tambunan, Kadisnaker Sumut kalau nantinya upah kabupaten/kota tidak boleh lebih rendah UMK-nya dari UMP. “Jadi kita harapkan pengupahan di kabupaten/kota untuk menaikkannya diatas UMP kita,” harap Bukit. (bbs/jpnn)

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho berharap aksi unjukrasa berhenti. Karena UMP 2013 yang ditetapkannya sudah bagian dari upaya maksimal yang dilakukannya.

Bahkan untuk kedua kalinya upah ditetapkan lebih tinggi dari usulan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda). Sementara secara terpisah dari pantauan di lapangan, warga Medan juga mulai resah dengan aksi-aksi buruh yang dinilai sudah melanggar hak-hak mereka.

“Saya apresiasi aksi buruh ini, tapi kami atas nama pemerintah dan masyarakat meminta, meminta dan sekali lagi meminta kepada teman-teman buruh bahwa kami sudah sangat maksimal melakukan upaya dalam hal penetapan UMP. Dua tahun. Seperti diketahui pada 2011 lalu, Gatot menolak usulan kenaikan UMP 2012 yang diusulkan Depeda yaitu Rp1.107.500 yang kemudian ditetapkan menjadi Rp1.200.000.

Hal yang sama juga dilakukan Gatot saat Depeda memberikan usulan UMP 2013 yang kemudian dinaikkan menjadi Rp 1.305.000. Lalu atas tuntutan buruh dan melihat kondisi UMP di provinsi lain, upah kembali dinaikkan menjadi Rp1.375.000.

Yang perlu digarisbawahi lanjut Gatot, bahwa kenaikan tersebut masih diterima kalangan dunia usaha meski baru dua tahun ini UMP ditetapkan di atas rekomendasi Depeda. Saat ini UMP Sumut merupakan yang tertinggi kedua di Sumatera setelah Aceh.

Untuk itu Gatot sangat menyayangkan jika aksi buruh kali ini berdasarkan informasi yang diterimanya telah menimbulkan insiden penikaman. Hal-hal seperti itu menurutnya tidak perlu terjadi.

Kalangan buruh menurutnya harus lebih memahami keputusan yang telah ditetapkan olehnya. Karena tuntutan agar menaikkan upah di atas usulan Depeda justru telah dilakukannya sejak awal. Pemprov Sumut terus melakukan upaya peningkatan kesejahteraan buruh.

Namun harus disadari juga kondisi di kabupaten/kota lain seperti Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan dan Kepulauan Nias. Jika UMP ditetapkan terlalu tinggi justru banyak kabupaten/kota yang menjadi korban. Sebab, UMP sesungguhnya bukan menjadi patokan atas kenaikan upah. Hanya rujukan bagi kabupaten/kota untuk menetapkan UMK. “Yang jadi refrensi upah itu bukan UMP. Tapi UMK dan Upah Minimum Sektoral,” terang Gatot.

Selain itu Gatot juga menyarankan para buruh dan pekerja berkomunikasi dengan bupati dan walikota bersama dewan pengupahan kabupaten kota agar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Dengan berkomunikasi secara baik maka upah yang berlaku adalah UMK yang jika memungkinkan di atas UMP yang sudah direvisi dan ditetapkan sebesar Rp 1.375.000 sesuai kondisi dan keadaan masing-masing kabupaten dan kota.

“Terkait upah buruh ini dalam waktu dekat Plt Gubsu akan mengundang seluruh bupati dan walikota se-Sumut agar ada pemahaman yang sama dalam penetapan UMK yang intinya diharapkan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan kesejahteraan para buruh dan pekerja,” ujar Plt Gubsu.
Menurut Plt Gubsu, kenaikan UMP yang sudah direvisi dan diterbitkan sebesar Rp 1.375.000 tidak mungkin lagi dilakukan karena penetapan UMP sebesar Rp 1.375.000 itu sudah mempertimbangkan berbagai aspek dan yang terbaik. Lagi pula UMP itu sudah termasuk tinggi jika dibanding dengan provinsi lainnya. “UMP sebesar Rp 1.375.000 bukanlah upah terendah karena masih ada UMK dan upah sektoral dan berkala. UMP itu diberlakukan bagi yang bekerja 0-1 tahun saja,” jelasnya.

Dituturkan Sekdaprovsu, Plt Gubsu merevisi UMP Rp 1.305.000 karena mendapat reaksi dari buruh/ pekerja sehingga perwakilan buruh/ pekerja diundang kembali rapat yang dihadiri oleh Apindo, dewan pengupahan dan Kadisnaker Provsu yang memimpin rapat.

“Hasil rapat itu disepakati harus ada kenaikan tapi tidak ditetapkan berapa jumlahnya dan bapak Plt Gubsu Gatot Pujonugroho menaikkannya menjadi sebesar Rp 1.375.000,” katanya seraya mengungkapkan pada tahun lalu penetapan UMP kita termasuk lamban sehingga kejadian tersebut tidak ingin terulang dan tahun ini penetapan UMP terbilang cepat.

Ditambahkan Bukit Tambunan, Kadisnaker Sumut kalau nantinya upah kabupaten/kota tidak boleh lebih rendah UMK-nya dari UMP. “Jadi kita harapkan pengupahan di kabupaten/kota untuk menaikkannya diatas UMP kita,” harap Bukit. (bbs/jpnn)

Artikel Terkait

Tragedi Akhir Tahun si Logo Merah

Incar Bule karena Hasil Lebih Besar

Baru Mudik Usai Lebaran

Terpopuler

Artikel Terbaru

/