Banyaknya kasus kehilangan sepeda motor yang dialami masyarakat Medan membuat masayarakat bertanya-tanya tentang bagaimana proses penggantian sepeda motor yang hilang.
Dina Chairuna, Koordiantor Marketing CV. Indako Trading di Jalan Pemuda Medan mengatakan bahwa penggantian sepeda motor yang hilang akan diganti ketika dibeli sekaligus mengasuransikan kendaraan tersebut baik secara kredit maupun cash.
“Spesifikasi prosesnya adalah misalnya orang tersebut mengambil masa kredit tiga tahun. Jika kehilangan di tahun pertama, maka akan diganti 80 persen, jika tahu kedua 60 persen dan tahun ketiga 40 persen,” ujarnya.
Dijelaskan Dina juga tentang hal penunggakan. “Kalau menunggak 3 bulan atau tidak melakukan pembayaran, maka showroom akan menarik kendaraan tersebut. Dan jika orang tersebut ingin melanjutkan lagi kreditnya maka dia harus membayar semua tunggakan sehingga kredit bisa berjalan kembali,” jelasnya.
Sementara, M. Eddy, credit Marketing Officer di Adira Finance komplek Graha Niaga jalan Bambu Medan mengatakan asuransi yang ditawarkan yakni Total Loss Only (TLO)
“TLO memberikan jaminan untuk sepeda motor yang dipertanggungkan terhadap kerugian/kerusakan total,” ungkapnya.
Dijelaskannya spesifikasi penggantian sepeda motor hilang akibat pencurian, kecuali yang disebabkan oleh penggelapan, penipuan, pengaruh hipnotis/gendam, dan lain-lain, atau sepeda motor mengalami kerusakan akibat risiko yang dijamin dalam polis. Biaya perbaikannya sama dengan atau lebih dari 75 persen dari harga sepeda motor saat terjadinya kecelakaan. Risiko yang dijamin dalam polis adalah kerugian/kerusakan total akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, kerugian/kerusakan total selama penyeberangan dengan kapal di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Sementara, pengecualian jaminan asuransi ini tidak menjamin jika sepeda motor dikemudikan oleh seseorang yang pada saat terjadinya kecelakaan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM C) dan sepeda motor yang dipindahtangankan/digadaikan kepada pihak lain tanpa adanya pemberitahuan dan persetujuan dari perusahaan. (*)