Jika menilik jumlah kendaraan yang ada di Kota Medan, maka sesungguhnya potensi Penghasilan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini sungguh-sungguh menakjubkan. Dengan hitungan kasar, Dishub Medan sebenarnya bisa meraup ratusan miliar per tahun dari parkir.
Begini estimasinya. Berdasarkan data yang dihimpun dari Dirlantas Poldasu, didapat data bahwa di Medan terdapat sekitar 4.373.089 kendaraan. Data ini terhitung hingga September 2012. Dari jumlah itu, 4.192.693 unit adalah kendaraan roda dua. Dan sisanya sekitar 180.450 adalah kendaraan roda empat.
Berdasarkan ketentuan sesuai Perda No 7 tahun 2002, tarif parkir sepeda motor itu hanya Rp300. Jadi dengan nalar standar, jumlah inilah yang harusnya masuk ke kas PAD Kota Medan lewat Dishub Medan. Bukan begitu?
Nah, mari kita coba hitung-hitungannya. Jumlah sepeda motor di Medan adalah 4.192.693 dan anggaplah semua sepeda motor itu parkir sekali dalam sehari. Maka, 4.192.693 dikali Rp300. Hasilnya adalah Rp1.257.807.900. Itu satu hari, coba kita kalikan satu tahun yang artinya dikalikan 365 hari, yakni Rp459.099.883.500. Hasilnya menakjubkan, sekitar Rp400 miliar lebih.
Baiklah, jika tidak semua sepeda motor yang parkir dalam satu harinya, misalnya mogogk, rusak, atau pemiliknya sedang keluar kota. Dan, anggaplah berkurang seratus miliar, maka masih ada sekitar tiga ratus miliar rupiah bukan. Nah, bagaimana jika satu sepeda motor parkir dalam empat kali sehari, misalnya pekerjaannya membutuhkan mobilitas tinggi. Bisa bayangkan?
Itu dari sepeda motor saja. Bagaimana dengan mobil? Mari kita coba kali-kalinya. Jumlah mobil di Medan mencapai 180.450 unit. Dikalikan dengan tarif parkir sesuai Perda No 7/2002 adalah Rp500. Mari kita kalikan 180.450 dengan Rp500. Dan hasilnya adalah Rp90.225.000. Hasil itu kita kalikan lagi 365 hari. Dan hasilnya adalah Rp32.932.125.000. Luar biasa.
Lalu, kenapa target yang hanya Rp36 miliar sulit tercapai?
Ketika hal ini dikonfirmasikan ke Kepala bidang (Kabid) Perparkiran Kota Medan Sahat Parulian Tambunan, didapat jawaban bahwa jumlah itu tak mungkin terjadi. Pasalnya, sistem pengutipan tarif parkir yang diarahkan ke PAD dari sektor ini menggunakan sistem target per titik parkir.
Di Medan, terdapat 775 titik parkir resmi, kemudian ditambah dengan pembantu jukir yang banyaknya kurang lebih 1.500 orang yang terdaftar. “Secara kasar mungkin itulah yang terjadi, tapi sistemnya kan tidak begitu. Kita kan pakai target per titik parkir,” ujarnya.
Dalam setoran retribusi, di setiap jukir, kata Sahat, berbeda-beda retribusinya karena sesuai tempat parkir yang ada dikarenakan berdasarkan cek potensi tempat parkir yang ada di kota Medan berbeda-beda. “Berbeda-beda retribusinya parkirnya. Misalkan pada Simpang Malaka untuk hari kerja retribusinya dikenakan Rp218.000 per hari, hari Sabtu Rp117.000 per hari, hari Minggu Rp27.000 dan hari libur Rp27.000, dan ada jukir yang diberi 24 jam dan ada tidak sesuai potensi pengendara yang ada di tempat tersebut,” katanya.
Namun, berbeda-beda tempatnya, kata Sahat, jika dihitung yang termurah retribusinya di Kota Medan ini Rp5.000 per hari dan yang termahal Rp350.000 per hari. “Karena yang murah itu potensi parkirnya sedikit, sedangkan yang mahal itu dipastikan tempat itu banyak pengendara,” ucapnya. (gus/mag-12)