30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

KPK Puji Kode Etik Pemko Medan

Wali Kota Luncurkan Perwal 11/2012

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi tentang gratifikasi dan pengenalan program pengendalian gratifikasi di Pemko Medan, Selasa (30/10). Dalam kegiatan tersebut, KPK menyimpulkan Pemko Medan telah baik dari sisi etika dikarenakan memiliki kode etik pegawai yang lengkap bila dibandingkan pemerintah kota dan provinsi lainnya di Indonesia.

Pujian yang dilontarkan KPK itu berdasarkan adanya peraturan wali kota (Perwal) No. 11/2012 tentang larangan menerima atau memberi di lingkungan Pemko Medan. Tak hanya itu, perwal tersebut khusus mengatur kepada para pegawai negeri sipil atau pejabat di lingkungan Pemko Medan. Kemudian berkewajiban melaporkan kepada KPK dari setiap pemberian atau hadiah selambat-labatnya 30 hari setelah diterima.

BICARA: Wali Kota Medan Rahudman Harahap didampingi Wakil Wali Kota Dzulmi Eldin saat berbicara  pertemuan  KPK  ruang rapat I  Kantor Wali Kota Medan.///foto-foto: redianto/sumut pos
BICARA: Wali Kota Medan Rahudman Harahap didampingi Wakil Wali Kota Dzulmi Eldin saat berbicara dalam pertemuan dengan KPK di ruang rapat I Kantor Wali Kota Medan.///foto-foto: redianto/sumut pos

Wali Kota Medan, Drs H Rahudman Harahap MM mengungkapkan Pemko Medan telah beberapa kali mengedarkan surat kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) di lingkungan Pemko Medan, khususnya untuk melaporkan gratifikasi yang diterima baik dalam pelaksanaan acara perkawinan, acara resmi lainnya maupun terkait hari raya.

“Saya berharap dengan adanya Perwal ini diharapkan mampu mengendalikan gratifikasi di lingkungan Pemko Medan,” bebernya dalam acara sosialisasi dengan KPK.

Dia mengungkapkan ada 4 hal yang menjadi harapan terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012.  Pertama, tahun 2012 harus menjadi tahun prestasi kerja. Kemudian, pelaksanaan APBD harus memperkokoh fundamental pembangunan kota. Selanjutnya, pelaksanaan APBD harus didukung oleh modal sosial yang tersedia di tengah-tengah masyarakat. Serta harus mampu mengaktualkan potensi dan modal sosial menjadi faktor penggerak pembangunan kota Namun, bebernya untuk mewujudkan harapan itu, tidak terlepas dari pengawasan yang komprehensif dan berkelanjutan, yang dilaksanakan melalui pengajuan dan pengesahan anggaran tepat waktu. Kemudian, penetapan regulasi dan peraturan di lingkungan Pemko Medan.

Lebih lanjut, Rahudman mengatakan, proses pengadaan barang dan jasa juga harus direncanakan dengan baik dan benar, peningkatan pelayanan publik, pengelolaan pendapatan asli daerah serta pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah dapat terlaksana dengan tertib, sehingga penutupan buku kas umum tepat waktu.

“Dengan dilakukan pembenahan-pembenahan, maka diharapkan kelemahan-kelemahan yang ada pada tahun-tahun lalu tidak ditemukan lagi pada tahun 2012 ini maupun tahun-tahun yang akan datang,” harapnya.

Di Pemko Medan tegasnya, tertib administrasi dan transparan dalam  pelaksanaan dan pengelolaan program menjadi satu hal yang diusung. Kualitas pengerjaan menjadi fokus utama.
Tak hanya itu, orang nomor satu di Pemko Medan ini mengungkapkan, hal lainnya yang paling menarik adalah pembukaan kotak pengaduan di setiap instansi dan via SMS ke Pemko Medan atau melalui website.

Hal ini sebagai bagian upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Setiap pelayanan tak boleh terganggu, bahkan kerja sigap, cepat dan tepat menjadi kewajiban para pegawai di Kota Medan,” ucapnya. (gus)

Wali Kota Luncurkan Perwal 11/2012

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi tentang gratifikasi dan pengenalan program pengendalian gratifikasi di Pemko Medan, Selasa (30/10). Dalam kegiatan tersebut, KPK menyimpulkan Pemko Medan telah baik dari sisi etika dikarenakan memiliki kode etik pegawai yang lengkap bila dibandingkan pemerintah kota dan provinsi lainnya di Indonesia.

Pujian yang dilontarkan KPK itu berdasarkan adanya peraturan wali kota (Perwal) No. 11/2012 tentang larangan menerima atau memberi di lingkungan Pemko Medan. Tak hanya itu, perwal tersebut khusus mengatur kepada para pegawai negeri sipil atau pejabat di lingkungan Pemko Medan. Kemudian berkewajiban melaporkan kepada KPK dari setiap pemberian atau hadiah selambat-labatnya 30 hari setelah diterima.

BICARA: Wali Kota Medan Rahudman Harahap didampingi Wakil Wali Kota Dzulmi Eldin saat berbicara  pertemuan  KPK  ruang rapat I  Kantor Wali Kota Medan.///foto-foto: redianto/sumut pos
BICARA: Wali Kota Medan Rahudman Harahap didampingi Wakil Wali Kota Dzulmi Eldin saat berbicara dalam pertemuan dengan KPK di ruang rapat I Kantor Wali Kota Medan.///foto-foto: redianto/sumut pos

Wali Kota Medan, Drs H Rahudman Harahap MM mengungkapkan Pemko Medan telah beberapa kali mengedarkan surat kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) di lingkungan Pemko Medan, khususnya untuk melaporkan gratifikasi yang diterima baik dalam pelaksanaan acara perkawinan, acara resmi lainnya maupun terkait hari raya.

“Saya berharap dengan adanya Perwal ini diharapkan mampu mengendalikan gratifikasi di lingkungan Pemko Medan,” bebernya dalam acara sosialisasi dengan KPK.

Dia mengungkapkan ada 4 hal yang menjadi harapan terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012.  Pertama, tahun 2012 harus menjadi tahun prestasi kerja. Kemudian, pelaksanaan APBD harus memperkokoh fundamental pembangunan kota. Selanjutnya, pelaksanaan APBD harus didukung oleh modal sosial yang tersedia di tengah-tengah masyarakat. Serta harus mampu mengaktualkan potensi dan modal sosial menjadi faktor penggerak pembangunan kota Namun, bebernya untuk mewujudkan harapan itu, tidak terlepas dari pengawasan yang komprehensif dan berkelanjutan, yang dilaksanakan melalui pengajuan dan pengesahan anggaran tepat waktu. Kemudian, penetapan regulasi dan peraturan di lingkungan Pemko Medan.

Lebih lanjut, Rahudman mengatakan, proses pengadaan barang dan jasa juga harus direncanakan dengan baik dan benar, peningkatan pelayanan publik, pengelolaan pendapatan asli daerah serta pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah dapat terlaksana dengan tertib, sehingga penutupan buku kas umum tepat waktu.

“Dengan dilakukan pembenahan-pembenahan, maka diharapkan kelemahan-kelemahan yang ada pada tahun-tahun lalu tidak ditemukan lagi pada tahun 2012 ini maupun tahun-tahun yang akan datang,” harapnya.

Di Pemko Medan tegasnya, tertib administrasi dan transparan dalam  pelaksanaan dan pengelolaan program menjadi satu hal yang diusung. Kualitas pengerjaan menjadi fokus utama.
Tak hanya itu, orang nomor satu di Pemko Medan ini mengungkapkan, hal lainnya yang paling menarik adalah pembukaan kotak pengaduan di setiap instansi dan via SMS ke Pemko Medan atau melalui website.

Hal ini sebagai bagian upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Setiap pelayanan tak boleh terganggu, bahkan kerja sigap, cepat dan tepat menjadi kewajiban para pegawai di Kota Medan,” ucapnya. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/