28.4 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

21 Camat Ditenggat 61 Hari

Percepat Pelaksanaan e-KTP di Kota Medan

“Saya ingin seluruh camat membuat kesepakatan yang langsung ditandatangani 21 camat dalam menyelesaikan sisa pelayanan e-KTP paling lambat 15 hari sebelum tanggal 30 April 2012,” kata Rahudman dalam rapat evaluasi pelaksanaan penerapan e-KTP tahun 2012 di ruang I kantor kota, kemarin (2/3).

Dengan begitu, lanjut Rahudman, camat harus bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat bisa hadir mengurus e-KTP di kantor camat masing-masing. “Masyarakat jangan dipersulit. Berikan layanan yang cepat agar mereka selalu datang, sedangkan untuk operator juga harus bisa memberikan pelayanan dengan baik agar cepat selesai pelaksanaan e-KTP,” ujarnya.

Dijelaskan Rahudman, Pemko Medan selama ini kurang memberikan sosialiasi kepada masyarakat. Dengan begitu, sarana yang dimiliki Pemko Medan akan dikerahkan untuk sosialisasi kepada masyarakat kalau penerapan e-KTP akan selesai 30 April 2012 mendatang.

“Perjuangan kita masih banyak, manfaatkan sarana dari Dinas Kominfo Medan untuk mensosisalisasikan batas waktu e-KTP sampai 15 April 2012, jangan katakan paling lambat 30 April 2012 agar masyarakat segera datang ke kantor camat,” pintanya.

Dikatakannya lagi, upaya yang dilakukan Pemko Medan agar dapat menyelesaikan sisa pelayanan e-KTP dengan wajib memberikan pelayanan minimal 14 jam sehari. “Berarti setiap Kecamatan harus selesai pada pukul 22.00 WIB. Untuk itu harus membuat posko memaksimalkan sosialisasi dan mobilisasi wajib KTP agar antusias masyarakat membuat e-KTP tinggi,” jelasnya.

Sedangkan untuk tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisducapil) Medan, Darusalam Pohan, harus terus melakukan monitoring setiap hari ke kantor camat.

“Jadi saya tidak mau lagi mendengar ada alat yang rusak, karena di sini tidak ada tempat yang bisa memperbaiki alat tersebut. Saya minta Kadisdukcapil untuk terus melakukan monitoring ke seluruh kecamatan dan segera melaporkannya setai hari kepada saya. Paling lama pukul 22.00 WIB, laporan harus sudah masuk ke saya melalui assisten pemerintahan,” cetusnya.

Sampai saat ini, penerapan e-KTP diakui Rahudman baru 50 persen. “Dengan waktu yang tersisa selama 2 bulan, masih ada kesempatan kita untuk bisa menyelesaikan sisa pelayanan e-KTP. Sedangkan perangkat yang rusak akan terus dikroscek dengan cara dipindahkan pemakaiannya,” jelasnya.

Kadisdukcapil Medan, Darusalam Pohan menjelaskan, sudah melayani 200  orang wajib e-KTP per hari dengan 10 jam kerja selama 4 menit per orang. “Untuk jumlah wajib e-KTP yang sudah dilayani sampai Kamis (29/2), mencapai 41,99 persen atau sebanyak 911.267 orang dari jumlah wajib e-KTP sebanyak 2.170.400 orang wajib e-KTP dengan jumlah perangkat sebanyak 80 unit,” urainya.

Dijelaskannya, dengan waktu yang tersisa selama 61 hari terhitung tanggal 29 Februari-30 April, dengan menggunakan 80 alat, hasil yang dapat dicapai sebanyak 1.366.400 orang. “Untuk alat yang diterima dari pusat sampai 24 Januari 2012 sebanyak 93 set, tetapi yang dapat difungsikan hanya 80 set. Sedangkan 13 set lagi rusak,” jelasnya.

Perangkat yang rusak, lanjut Darusalam, jenis aris mata, pemindai tandatangan dan server. Namun, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk memperbaiki alat tersebut. “Di Kecamatan Medan Baru, perangkat e-KTP sama sekali tidak bisa digunakan. Untuk itu, kita akan melakukan peminjaman alat dari kecamatan lain menyelesaikan wajib e-KTP dikecamatan tersebut,” pungkasnya.(adl)

Percepat Pelaksanaan e-KTP di Kota Medan

“Saya ingin seluruh camat membuat kesepakatan yang langsung ditandatangani 21 camat dalam menyelesaikan sisa pelayanan e-KTP paling lambat 15 hari sebelum tanggal 30 April 2012,” kata Rahudman dalam rapat evaluasi pelaksanaan penerapan e-KTP tahun 2012 di ruang I kantor kota, kemarin (2/3).

Dengan begitu, lanjut Rahudman, camat harus bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat bisa hadir mengurus e-KTP di kantor camat masing-masing. “Masyarakat jangan dipersulit. Berikan layanan yang cepat agar mereka selalu datang, sedangkan untuk operator juga harus bisa memberikan pelayanan dengan baik agar cepat selesai pelaksanaan e-KTP,” ujarnya.

Dijelaskan Rahudman, Pemko Medan selama ini kurang memberikan sosialiasi kepada masyarakat. Dengan begitu, sarana yang dimiliki Pemko Medan akan dikerahkan untuk sosialisasi kepada masyarakat kalau penerapan e-KTP akan selesai 30 April 2012 mendatang.

“Perjuangan kita masih banyak, manfaatkan sarana dari Dinas Kominfo Medan untuk mensosisalisasikan batas waktu e-KTP sampai 15 April 2012, jangan katakan paling lambat 30 April 2012 agar masyarakat segera datang ke kantor camat,” pintanya.

Dikatakannya lagi, upaya yang dilakukan Pemko Medan agar dapat menyelesaikan sisa pelayanan e-KTP dengan wajib memberikan pelayanan minimal 14 jam sehari. “Berarti setiap Kecamatan harus selesai pada pukul 22.00 WIB. Untuk itu harus membuat posko memaksimalkan sosialisasi dan mobilisasi wajib KTP agar antusias masyarakat membuat e-KTP tinggi,” jelasnya.

Sedangkan untuk tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisducapil) Medan, Darusalam Pohan, harus terus melakukan monitoring setiap hari ke kantor camat.

“Jadi saya tidak mau lagi mendengar ada alat yang rusak, karena di sini tidak ada tempat yang bisa memperbaiki alat tersebut. Saya minta Kadisdukcapil untuk terus melakukan monitoring ke seluruh kecamatan dan segera melaporkannya setai hari kepada saya. Paling lama pukul 22.00 WIB, laporan harus sudah masuk ke saya melalui assisten pemerintahan,” cetusnya.

Sampai saat ini, penerapan e-KTP diakui Rahudman baru 50 persen. “Dengan waktu yang tersisa selama 2 bulan, masih ada kesempatan kita untuk bisa menyelesaikan sisa pelayanan e-KTP. Sedangkan perangkat yang rusak akan terus dikroscek dengan cara dipindahkan pemakaiannya,” jelasnya.

Kadisdukcapil Medan, Darusalam Pohan menjelaskan, sudah melayani 200  orang wajib e-KTP per hari dengan 10 jam kerja selama 4 menit per orang. “Untuk jumlah wajib e-KTP yang sudah dilayani sampai Kamis (29/2), mencapai 41,99 persen atau sebanyak 911.267 orang dari jumlah wajib e-KTP sebanyak 2.170.400 orang wajib e-KTP dengan jumlah perangkat sebanyak 80 unit,” urainya.

Dijelaskannya, dengan waktu yang tersisa selama 61 hari terhitung tanggal 29 Februari-30 April, dengan menggunakan 80 alat, hasil yang dapat dicapai sebanyak 1.366.400 orang. “Untuk alat yang diterima dari pusat sampai 24 Januari 2012 sebanyak 93 set, tetapi yang dapat difungsikan hanya 80 set. Sedangkan 13 set lagi rusak,” jelasnya.

Perangkat yang rusak, lanjut Darusalam, jenis aris mata, pemindai tandatangan dan server. Namun, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk memperbaiki alat tersebut. “Di Kecamatan Medan Baru, perangkat e-KTP sama sekali tidak bisa digunakan. Untuk itu, kita akan melakukan peminjaman alat dari kecamatan lain menyelesaikan wajib e-KTP dikecamatan tersebut,” pungkasnya.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/