MEDAN-Para pedagang resmi korban kebakaran Pasar Sukarami mengaku rugi akibat keberadaan kios-kios tenda yang menjamur di seputaran Jalan AR Hakim. Para pedagang mengklaim omzet mereka berkurang akibat kemunculan para pedagang yang mendirikan kios dari tenda itu.
“Omzet kami menjadi berkurang setelah kemunculan para pedagang yang mendirikan kios tenda itu. Kami berharap agar Pemko Medan segera menindak mereka,” ujar seorang pedagang, Wati (32) kepada Sumut Pos, Senin (3/6).
Dijelaskannya, para pedagang yang membuat kios tenda itu didominasi penjual sayur. Keberadaan mereka membuat para pedagang yang menempati kios penampungan menjadi mengeluh. Apalagi, para pedagang tenda itu membuka dagangannya secara terbuka menghadap ke jalan raya, sebaliknya para pedagang resmi menghuni kios membelakangi jalan raya. “Menang mereka lah, lapak mereka menghadap jalan raya, sementara kami membelakangi jalan,” sebutnya.
Seorang pedagang kios tenda, Lusi (28) mengatakan, mereka membuat kios tenda akibat tidak mendapat kios penampungan. Mereka adalah pedagang yang sebelumnya menyewa kios di Pasar Sukarami sebelum terbakar. “Kami adalah pedagang yang menyewa kios ketika terjadi kebakaran, tapi pada pencabutan nomor kemarin kami tidak diberi kios lagi, terpaksa kami berjualan dengan memasang tenda di sini. Kalau tidak berjualan, kami makan darimana,” ujarnya.
Direktur Utama PD Pasar Kota Medan Drs Benny Harianto Sihotang ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya hanya mendirikan kios penampungan bagi korban kebakaran Pasar Sukaramai sebanyak 431 kios, selain dari itu, pihaknya mengaku tidak tahu. “Kita hanya membangun kios kepada korban kebakaran pasar Sukarami yang resmi sebanyak 431 kios, selain itu, kita tidak tahu,” sebutnya.
Benny juga tak berani menyebut kalau para pedagang tenda itu ilegal. Tapi, dia mengatakan bahwa yang resmi menjadi pedagang Pasar Sukaramai hanya 431 orang. Dan, untuk tindakan, dia menyarankan Sumut Pos mengkomfirmasi ke Camat Medan Area. “Untuk pengawasan dan penindakan, silahkan adinada konfirmasi ke Camat, karena itu merupakan tugas mereka bersama Satpol PP,” kilahnya.
Camat Medan Area Ridho ketika dikonfirmasi mengatakan, para pedagang yang mendirikan kios tenda itu adalah ilegal. Pihaknya sudah melakukan peringatan kepada para pedagang itu, tapi tidak dihiraukan. “Sudah kita peringati, tapi tidak dihiraukan. Sekarang kita sedang melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan pihak kepolisian untuk melakukan tindakan. Kalau para pedagang itu tetap bandel, terpaksa kita buat dengan cara penggusuran. Sebab, keberadaan mereka telah merugikan pedagang lain dan juga membuat arus lalu lintas menjadi macet,” katanya.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Medan Drs Irwanto Tampubolon ketika dimintai keterangan berharap agar pihak-pihak yang terkait bisa tegas untuk menindak para pedagang tenda itu, sebab keberadaan mereka telah merugikan pedagang resmi dan juga membuat lalulintas macet. “Kalau pedagang itu tidak resmi, harus ditindaklah. Mereka kan sudah merugikan pedagang resmi dan juga membuat lalu lintas macet. Apalagi, keberadaan mereka persis berada di persimpangan itu,” harapnya. (mag-7)