Terapkan Standar Internasional
Proses pemotongan hewan ternak di Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) Medan sudah memiliki standart internasional. Dengan cara itu, daging yang didagangkan di Kota Medan memiliki mutu baik dan bersertifikat halal.
Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap meminta kepada PD RPH Kota Medan agar tidak ada lagi daging tidak sesuai standar dan tidak berlabel halal beredar di pasar. Karena dengan adanya peredaran daging itu bisa merugikan masyarakat.
Demikian disampaikannya kepada wartawan usai launching operasional standar internasional di PD RPH Kota Medan, Kamis (7/6).
Menurut dia, dengan standar internasional bisa memberikan kesempatan kepada Pemrintah Kota (Pemko) Medan untuk menindak tegas pengusaha atau pedagang yang menjual daging tanpa standar.
“Ke depan akan dibentuk tim yang bekerja sesuai surat keputusan (SK) wali kota untuk memantau daging di pasaran. Tugasnya untuk melihat kualitas daging dan lavel halal dari MUI,” sebutnya.
Dia memaparkan, pemantauan perdagangan daging itu merupakan satu cari untuk mencegah penyebaran daging tanpa label halal di masyarakat. Sehingga sekarang ini sangat dibutuhkan tim itu.
“Apalagi inikan sudah mendekati bulan Ramadhan, di mana permintaan daging akan tinggi,” ujarnya.
Rahudman mengatakan, Dirut harus bisa menyediakan suplai daging sesuai standar dan berlabel MUI, baik bekerjasama dengan pengusaha atau peternak. “Mudah-mudahan PD RPH bisa berkembang dengan baik seperti yang diharapkan,” ucapnya.
Ketua DPRD Medan Drs H Amiruddin mengatakan dengan standar internasional diharapkan pemotongan akan lebih baik, apalagi Pemko Medan telah memberikan dana penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini.
“Saya ingat PD RPH ini sangat kecil memberikan kontribusi berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemko Medan. Ke depannya, dengan peningkatan standarisasi ini diharapkan PAD bisa meningkat dengan naiknya jumlah pemotongan hewan,” katanya.
Tak hanya itu, dia juga menyampaikan, dengan standarisasi internasional diharapkan seluruh pengusaha dan pedagang daging bisa melakukan pemotongan di sini. Sehingga daging yang beredar di seluruh pasar, khususnya di pasar-pasar tradisional memiliki kualitas baik dan aman di konsumsi masyarakat.
“Saya minta semua pengusaha peternakan hewan dan pedagang daging agar memotong hewannya di PD RPH Medan, dengan cara itu maka penyebaran daging ke pasar lebih terkoordinasi dan pastinya terjamin,” sebutnya.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT Lembu Andalas Langkat, Beby Arbiana mengatakan selain pemberian bantuan berupa perbaikan teknis dan pelatihan sumber daya manusia (SDM), seluruh peralatan dan perlengkapan pemotongan yang dihibahkan ke PD RPH Kota Medan bisa sesuai standar animal welfare atau kesejahteraan hewan, pihaknya juga akan bekerjasama dalam hal penyuplaian sapi atau ternak.
“Agen yang biasa mengambil sapi dari PT Lembu Andalas Langkat harus memotong di sini (RPH) karena sudah berstandar internasional dan sesuai dengan animal welfare. Jika tidak, produk perusahaan kami tidak akan diterima di pasar,” ujarnya.
Selain pemberian standarisasi internasional, RPH juga meresmikan logo baru untuk memberikan semangat baru pada satu BUMD di Kota Medan. Dengan adanya logo baru ini, PD RPH Kota Medan berharap bisa lebih baik dari hari-hari sebelumnya. (adl)
Potong Hewan dapat Label Halal dari MUI
Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Putrama Alkhairi mengatakan perolehan standarisasi internasional berkat kerjasama RPH dengan PT Lembu Andalas Langkat dan PT Eldira Asahan berupa hibah perbaikan kandang serta cara pemotongan sesuai standar pemotongan internasional.
“Seluruh perbaikan tersebut berdasarkan dana hibah dari PT Lembu Andalas Langkat sebesar Rp180 juta dan PT Eldira Asahan sebanyak Rp280 juta dalam bentuk peralatan dan perlengkapan,” ucapnya.
Tidak hanya itu, kerjasama lain berupa Memorandum of Understanding (MoU) penyediaan pakan dan ternak dengan Perhimpunan Peternak Sapi Kerbau Indonesia (PPSKI) dan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). “Keduanya akan menyuplai ternak ke RPH,” sebutnya.
Dia memaparkan, dengan peningkatan standarisasi ini diharapkan bisa meningkatkan jumlah pemotongan hingga 100 ekor sapi setiap harinya.
Pasalnya, selama ini pemotongan sapi hanya puluhan ekor. Dengan peningkatan standarisasi pemotongan dan kerjasama dengan 22 mitra, ditargetkan akan ada peningkatan jumlah sapi yang dipotong.
“Kemungkinan bisa memotong hewan hingga 100 ekor setiap harinya,” ujarnya.
Selain itu, Putrama menerangkan pihaknya sudah memastikan daging yang di potong halal, dengan syarat bahwa sapi harus memiliki surat kepemilikan. Kemudian pada RPH, ada juga bilal khusus menyembelih yang sudah memiliki sertifikasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Satpam kan juga ada untuk mengamankan proses memotong di sini. Jadi selain sesuai standar internasional, akan ada label halal dari MUI juga,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, kepada para penjual daging atau pemilik ternak sebaiknya memotong daging di PD RPH. Dengan cara itulah, PD RPH bisa lebih meningkatkan pendapatannya. Partisipasi masyarakat, pedagang daging dan pemilik hewan inilah yang sangat diharapkan.
“Dengan beramai-ramai memotongkan hewan di PD RPH, maka pendapatan asli daerah (PAD) akan semakin naik. Tentunya berdampak kepada peningkatan pembangunan Kota Medan,” sebutnya. (adl)