KPK Kembali Datangi Pemko Medan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi kantor Pemerintah Kota (Pemko) Medan sebagai tindak lanjut pencanangan zona integritas (sikap jujur tanpa kompromi, Red) terhadap Kota Medan, Senin (9/4) pagi.
Kedatangan tim dari Bidang Pencegahan KPK sekaligus menindaklanjuti survey hasil inisiatif anti korupsi, hasilnya ada beberapa hal yang perlu didalami terkait upaya pencegahan korupsi di Pemko Medan.
Tim Bidang Pencegahan KPK yang tiba di Pemko Medan dikomandoi, Asep Rahmat Swanda didampingi anggotanya Maruli Tua Manurung, Joko Widianto dan Sofian. Begitu tiba di kantor Wali Kota Medan, di ruang rapat I Kantor Wali Kota Medan langsung disambut Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM didampingi Sekda Kota Medan Ir Syaiful Bahri dan Kepala Inspektorat Drs Farid Wajedi MSi.
Dalam sambutannya, Rahudman menyampaikan kepatuhan dan ketepatan waktu seperti pengajuan R-APBD 2012 sudah dilakukan tepat waktu. Begitu juga dengan menggelar rapat kerja daerah dengan memberikan pedoman dan kebijakan yang harus dilaksanakan dalam pembangunan. Kemudian, melaksanakan musyawaran rencana pembangunan (Musrenbang) serta pembentukan Layanan Pengadaan Secara Eleketronik (LPSE).
Dia mengatakan, untuk peningkatan kompetensi PNS di Pemko Medan, kini telah dilakukan memorandum of understanding (MoU) dengan perguruan tinggi negeri (PTN) seperti Universitas Sumatera Utara (USU), khususnya dalam hal penerimaan CPNS dan seleksi direktur BUMD milik Pemko Medan.
Berkaitan dengan peningkatan pelayanan publik, Rahudman mengaku sudah turun langsung ke lapangan mendatangi satuan kerja perangkat daerah (SKPD), sekaligus memberikan arahan dan motivasi, sehingga pelayanan yang diberikan menjadi lebih baik pada masa kini dan akan datang.
“Guna mempermudah masyarakat untuk melakukan perpanjangan KTP, kami telah menyediakan KTP Mobile. Kemudian peningkatan kebersihan dengan menyediakan ambulan sampah yang beroperasi 24 jam penuh, selanjutnya penambahan jam operasi puskesmas sehingga ada sejumlah puskesmas yang buka 24 jam penuh dan menerima rawat inap,” ungkapnya dihadapan tim KPK.
Lebih lanjut, Rahudman memaparkan, untuk identifikasi resiko gratifikasi yang akan dilakukan Pemko Medan, dia berharap seluruh jajaran SKPD yang terkait agar benar-benar mengikutinya dan memberikan apa yang diperlukan tim dari Kedeputian Bidang Pencegahan KPK.
“Karena tujuan kedatangan tim Bidang Pencegahan KPK ini untuk meminimilasir terjadinya penyimpangan, dan sebagai upaya untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dia mengatakan, kedatangan tim merupakan kunjungan kedua terkait atas terpilihnnya Kota Medan menjadi zona integritas. Kemudian, inti kedatangan tim dari KPK ini sangat mulai, yakni untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Di tempat yang sama, Asep Rahmat Swanda selaku pimpinan tim menjelaskan tahapan-tahapan yang dilaksanakan yaitu terkait dengan pemetaan resiko-resiko gratifikasi dan juga hal-hal yang lainnya, khususnya di beberapa kegiatan atau unit yang terkait langsung dengan pelayanan publik.
“Kami ingin melihat seberapa besar resiko dan frekuensinya. Seperti apa? baik itu gratifikasi, penyuapan dan pungli,” cetusnya.
Dengan mengetahui itu, dia membeberkan, Pemko Medan kedepannya bisa melakukan langkah-langkah pencegahan dan meminalisir resiko-resiko terjadinya gratifikasi.
“Apabila ada peristiwa maupun laporan-laporan yang sampai ke penegak hukum termasuk KPK, bisa langsung mengetahui keterkaitannya apa. Hal itu tentunya akan mempermudah pengawasan internal. Begitu juga melakukan audit-audit akan diketahui mana pengawasan yang beresiko tinggi, sedang dan rendah. Intinya itu saja,” bebernya.
Asep menyebutkan, metode yang akan dilakukan nantinya akan melakukan diskusi serta menindaklanjutinya ke SKPD terkait. Di samping itu, akan melakukan komunikasi dengan pengguna langsung layanan tersebut. Hal itu dilakukan agar bisa memahami lebih jelas.
“Kami berharap agar instansi terkait lebih terbuka, transparan dan komprehensif,” ujarnya.
Dia mengatakan, tujuan dalam kunjungan KPK kali ini, sebenarnya melibatkan seluruh SKPD. Namun, akhirnya hanya diwakili 7 SKPD saja yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perhubungan, Dinas Pertamanan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). (adl)
KPK Lakukan Pembinaan Semua SKPD
Kepala Inspektorat Pemko Medan Drs Farid Wajedi MSi mengatakan, kunjungan tim dari Kedeputian Bidang Pencegahan KPK guna menindaklanjuti pencanangan zona integritas terhadap Kota Medan sampai satu titik yang benar-benar terlaksana dengan baik.
“Sifatnya semacam pembinaan, dan ini akan terus dilakukan sampai terlaksana dengan baik, yang akan dilanjutkan dengan tahap pembinaan,” katanya.
Farid menyatakan, tim akan melakukan identifikasi resiko gratifikasi di jajaran Pemko Medan. Dalam kegiatannya, memakasi metode Focus Group Discussion (FGD).
Dalam FGD itu, akan dibagikan lembar Critical Point for Government serta Critical Point for Unit.
“Tahapannya seperti pembuatan standar operasional prosedural (SOP) dan membuat standar pelayanan minimal (SPM) yang dikhususkan kepada pelayanan publik dan bidang pelayanan yang perlu dibenahi sekaligus pembuatan kode etik,” jelasnya.
Dia menegaskan, Pemko Medan akan melakukan tahap pembinaan terhadap seluruh jajaran SKPD Pemko Medan agar benar-benar memberikan pelayanan yang siap.
“Jadi akan dipertanyakan, kalau ditemukan pelayanan yang tidak siap dalam penyusunan berkas. Kalau misalnya kurang, apa saja kekurangannya dan apa alasannya. Diharapkan benar-benar baik yang intinya kepada pelayanan masyarakat,” pintanya.
Menurut dia, Kota Medan terpilih sebagai zona fakta integritas karena sudah melihat berdasarkan hasil survey kondisi di Kota Medan. Dimana, fakta integritasnya sudah mulai membaik.
“Bila sebelumnya itu masih 3,6 sekarang, kini sudah 5,9. Diharapkan Kota Medan bisa menjadi daerah percontohan, makanya masuk dalam zona fakta integritas berdampingan dengan Surabaya, Semarang dan Kota lainnya,” pintanya.
Farid menegaskan, penetapan zona integritas masih dalam tahap awal. Di mana, tim yang datang adalah bidang pencegahan.
“Jadi pola kerja KPK saat ini, 60 persen sifatnya pencegahan, sedangkan 40 persen lagi sifatnya penindakan. Jadi KPK saat ini lebih banyak melakukan pengembangan pencegahan,” pungkasnya.(adl)