28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

PNS Harus Bersikap Melayani

Wali Kota Buka Diklat Pelayanan Prima Pemko Medan

DIALOG: Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM berdialog dengan masyarakat tentang pengurusan administrasi kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, beberapa waktu lalu. //ANDRI GINTING/SUMUT POS
DIALOG: Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM berdialog dengan masyarakat tentang pengurusan administrasi kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, beberapa waktu lalu. //ANDRI GINTING/SUMUT POS
Penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan harapan. Kondisi itu terjadi di beberapa instansi penyelenggara pelayanan publik yang masih memprihatinkan. Akibatnya banyak keluhan masyarakat yang disampaikan
kepada pemerintah.

Perilaku aparatur terhadap tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik diatur dalam UU No. 25/2009 tentang pelayanan publik. Dalam aturannya, sangat jelas setiap pegawai negeri sipil (PNS) harus mampu melaksanakan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Aparatur sebagai pelayan masyarakat, sehingga sudah menjadi tugasnya melakukan pekerjaan melayani masyarakat,” kata Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM melalui Wakil Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin MSi dalam sambutannya saat membuka Diklat Pelayanan Prima di Lingkungan Pemerintah Kota Medan Tahun 2012, di Hotel Antares Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (10/7).

Menurut dia, pelayanan prima selain terkait dengan substansi kepribadian dan perilaku aparatur, khususnya petugas front office (pelayan kantor terdepan, Red) harus memiliki kompentensi terkait dengan prinsip-prinsip atau substansi pelayanan publik seperti keramahan, kesopanan, kecepatan, ketepatan, akuntabilitas dan keadilan. Kemudian, seorang petugas pada front office harus mampu menangani setiap keluhan masyarakat secara cepat dan tepat.

Eldin mengatakan, sebagai aparatur pelayan masyarakat memiliki kewajiban menyediakan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, baik diminta ataupun tidak diminta.

Bila dahulu pemerintah diposisikan lebih tinggi daripada rakyat atau seolah-olah pemerintah adalah sistem yang tertutup “tidak butuh siapa-siapa”, tapi sekarang pemerintah dan rakyat memiliki posisi yang setara.

Dia berpendapat, petugas front office adalah petugas yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang nota be ne menampilkan wajah dan citra dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan, sehingga sangat berperan terhadap kepuasan masyarakat yang dilayani.
Untuk itu, petugas tersebut perlu dipersiapkan sebaik-baiknya terutama dari aspek perilaku, penampilan dan kepribadian.

“Kita harus merubah paradigma, aparat dituntut bersikap profesional dalam melayani masyarakat, karena masyarakat sangat mengharapkan dilayani dengan sikap sopan santun, perhatian dan pelayanan yang cepat terhadap apa yang dibutuhkan,” katanya.

Mantan Sekda Medan itu mengaku, sangat menyayangkan ketidak hadiran pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan stafnya dalam mengikuti diklat ini.

Pasalnya, diklat pelayanan prima adalah upaya meningkatkan kepribadian, seperti sikap yang benar, perhatian yang terarah dan tindakan yang terpuji dalam melayani masyarakat. Sudah sebaiknya Kepala SKPD ikut mendampingi stafnya dalam pembukaam diklat tersebut.

“Kepala SKPD merupakan pimpinan instansi yang bertanggung jawab, jadi sudah sebaiknya mengikuti diklat pelayanan prima. Karena kebijakan teknis untuk memberikan pelayanan terbaik ada di kepala instansi masing-masing,” ujarnya.

Dia menambahkan, dengan perubahan perilaku untuk melayani masyarakat, tentunya masyarakat akan semakin terbantu dan pertumbuhan perekonomian semakin membaik. (gus)

Tingkatkan Kompetensi Aparatur

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kota Medan Drs Abdul Azis mengatakan tujuan dari Diklat pelayanan prima adalah untuk meningkatkan kompetensi aparatur, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik agar bisa melakukan upaya terbaik untuk memberikan pelayanan publik
“Pelayanan prima merupakan satu cara untuk meningkatkan kompetensi aparatur, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik, sehingga bisa melakukan upaya terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Dia memaparkan, pelayanan berkarakter yakni pelayanan yang menampilkan kepribadian sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik. Kemudian, dalam prinsip-prinsip pelayan publik harus ditampilkan dalam setiap diri pribadi. Sehingga, pelayanan yang diberikan benar-benar menjadi yang terbaik.
Azis menyebutkan, dalam Diklat pelayanan prima ini diikuti sebanyak 60 orang petugas/aparatur pada front office se-jajaran Pemko Medan. Kegiatan ini secara langsung berkaitan dengan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Dia menyampaikan, dengan dilakukan diklat tersebut diharapkan para peserta bisa menerapkannya di instansinya masing-ma_sing. Tapi, dengan catatan untuk menerapkannya masih dibutuhkan kebijakan tegas dari masing-masing pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Tanpa ada kebijakan teknis yang dibuat, maka pelayanan prima sulit tercipta,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, Diklat sengaja digelar selama 4 hari, mulai 10 Juli hingga 13 Juli 2012. Para peserta Diklat akan diberikan pemahaman dan teknis serta tata cara memberikan pelayanan prima yang terbaik.

“Khususnya instrukturnya didatangkan dari Badan Diklat Kementrian Dalam Negeri, yakni DR Sampara Lukman MSi dan DR Hj Hartini MM,” sebutnya. (gus)

Wali Kota Buka Diklat Pelayanan Prima Pemko Medan

DIALOG: Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM berdialog dengan masyarakat tentang pengurusan administrasi kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, beberapa waktu lalu. //ANDRI GINTING/SUMUT POS
DIALOG: Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM berdialog dengan masyarakat tentang pengurusan administrasi kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, beberapa waktu lalu. //ANDRI GINTING/SUMUT POS
Penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan harapan. Kondisi itu terjadi di beberapa instansi penyelenggara pelayanan publik yang masih memprihatinkan. Akibatnya banyak keluhan masyarakat yang disampaikan
kepada pemerintah.

Perilaku aparatur terhadap tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik diatur dalam UU No. 25/2009 tentang pelayanan publik. Dalam aturannya, sangat jelas setiap pegawai negeri sipil (PNS) harus mampu melaksanakan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Aparatur sebagai pelayan masyarakat, sehingga sudah menjadi tugasnya melakukan pekerjaan melayani masyarakat,” kata Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM melalui Wakil Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin MSi dalam sambutannya saat membuka Diklat Pelayanan Prima di Lingkungan Pemerintah Kota Medan Tahun 2012, di Hotel Antares Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (10/7).

Menurut dia, pelayanan prima selain terkait dengan substansi kepribadian dan perilaku aparatur, khususnya petugas front office (pelayan kantor terdepan, Red) harus memiliki kompentensi terkait dengan prinsip-prinsip atau substansi pelayanan publik seperti keramahan, kesopanan, kecepatan, ketepatan, akuntabilitas dan keadilan. Kemudian, seorang petugas pada front office harus mampu menangani setiap keluhan masyarakat secara cepat dan tepat.

Eldin mengatakan, sebagai aparatur pelayan masyarakat memiliki kewajiban menyediakan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, baik diminta ataupun tidak diminta.

Bila dahulu pemerintah diposisikan lebih tinggi daripada rakyat atau seolah-olah pemerintah adalah sistem yang tertutup “tidak butuh siapa-siapa”, tapi sekarang pemerintah dan rakyat memiliki posisi yang setara.

Dia berpendapat, petugas front office adalah petugas yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang nota be ne menampilkan wajah dan citra dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan, sehingga sangat berperan terhadap kepuasan masyarakat yang dilayani.
Untuk itu, petugas tersebut perlu dipersiapkan sebaik-baiknya terutama dari aspek perilaku, penampilan dan kepribadian.

“Kita harus merubah paradigma, aparat dituntut bersikap profesional dalam melayani masyarakat, karena masyarakat sangat mengharapkan dilayani dengan sikap sopan santun, perhatian dan pelayanan yang cepat terhadap apa yang dibutuhkan,” katanya.

Mantan Sekda Medan itu mengaku, sangat menyayangkan ketidak hadiran pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan stafnya dalam mengikuti diklat ini.

Pasalnya, diklat pelayanan prima adalah upaya meningkatkan kepribadian, seperti sikap yang benar, perhatian yang terarah dan tindakan yang terpuji dalam melayani masyarakat. Sudah sebaiknya Kepala SKPD ikut mendampingi stafnya dalam pembukaam diklat tersebut.

“Kepala SKPD merupakan pimpinan instansi yang bertanggung jawab, jadi sudah sebaiknya mengikuti diklat pelayanan prima. Karena kebijakan teknis untuk memberikan pelayanan terbaik ada di kepala instansi masing-masing,” ujarnya.

Dia menambahkan, dengan perubahan perilaku untuk melayani masyarakat, tentunya masyarakat akan semakin terbantu dan pertumbuhan perekonomian semakin membaik. (gus)

Tingkatkan Kompetensi Aparatur

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kota Medan Drs Abdul Azis mengatakan tujuan dari Diklat pelayanan prima adalah untuk meningkatkan kompetensi aparatur, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik agar bisa melakukan upaya terbaik untuk memberikan pelayanan publik
“Pelayanan prima merupakan satu cara untuk meningkatkan kompetensi aparatur, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik, sehingga bisa melakukan upaya terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Dia memaparkan, pelayanan berkarakter yakni pelayanan yang menampilkan kepribadian sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik. Kemudian, dalam prinsip-prinsip pelayan publik harus ditampilkan dalam setiap diri pribadi. Sehingga, pelayanan yang diberikan benar-benar menjadi yang terbaik.
Azis menyebutkan, dalam Diklat pelayanan prima ini diikuti sebanyak 60 orang petugas/aparatur pada front office se-jajaran Pemko Medan. Kegiatan ini secara langsung berkaitan dengan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Dia menyampaikan, dengan dilakukan diklat tersebut diharapkan para peserta bisa menerapkannya di instansinya masing-ma_sing. Tapi, dengan catatan untuk menerapkannya masih dibutuhkan kebijakan tegas dari masing-masing pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Tanpa ada kebijakan teknis yang dibuat, maka pelayanan prima sulit tercipta,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, Diklat sengaja digelar selama 4 hari, mulai 10 Juli hingga 13 Juli 2012. Para peserta Diklat akan diberikan pemahaman dan teknis serta tata cara memberikan pelayanan prima yang terbaik.

“Khususnya instrukturnya didatangkan dari Badan Diklat Kementrian Dalam Negeri, yakni DR Sampara Lukman MSi dan DR Hj Hartini MM,” sebutnya. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/