Sejak Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 dikeluarkan, lembaga publik harus dapat memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Karena itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mewujudkan pelayanan yang cepat dan tepat kepada masyarakat.
“PPID ini nantinya bertugas memberikan informasi tentang berbagai hal di bidang pembangunan, pemerintahan juga bidang social kemasyarakatan. Jadi, nantinya informasi itu akan disampaikan kepada masyarakat dengan prosedur misalnya melalui Kabag Humas Pemko Medan, sehingga nantinya, informasi yang disampaikan ke masyarakat jadi satu pintu dan disebarkan melalui media massa agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi,” kata Wali Kota Medan Rahudman Harahap, usai menunjuk PPID Pemko Medan, Kamis (12/4).
Setelah PPID Pemko Medan ini dibentuk, diperlukan sosialisasikan kepada seluruh PNS di jajaran Pemko Medan.
“PNS itu harus memahaminya dengan jelas, sama halnya dengan PPID ini nanti apa saja yang akan dikelolanya. Saya berharap dalam bekerja ini kita harus saling mengawasi. Tidak hanya atasan saja yang bisa mengawasi bawahan, tapi juga bawahan bisa memberikan saran kepada atasan,” ujarnya.
Kadis Infokom Medan Zulkifli Sitepu mengatakan, sesuai UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, masyarakat berhak mendapatkan informasi dan dokumentasi dari badan publik atau instansi public, terutama di Pemko.
“Cuma saja ada memang pengecualiaan yang memang itu tidak perlu diberikan kepada masyarakat kalau memang informasi itu dianggap menyangkut rahasia negara, hak intelektual orang lain,” tuturnya seraya menambahkan PPID.
Sesuai pasal 13 dalam UU tesebut tertuang, menyatakan untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat dan tepat maka Pemko harus menunjuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi.
“Selain itu juga harus membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi public yang berlaku secara nasional,” terangnya.
Tujuan dibentuknya PPID Kota Medan ini, terangnya untuk menjamin hak warga negera mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik program kebijakan publik, proses dan alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Selain itu untuk meningkatkan peran aktif masyarakat, mendorong partisipasi masyarakat, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik, pengembangan ilmu pengetahuan. Selain itu, untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam SK Wali Kota Medan tentang penunjukkan PPID Pemko Medan ini yang menjadi pesertanya adalah Wali Kota Medan sebagai pengarah, Wakil Wali Kota Medan sebagai pengarah, Sekda Kota Medan sebagai penanggungjawab, sementara Kadis Kominfo Kota Medan sebagai Koordinator.
Selain itu dalam PPID ini juga ada Kabid Komunikasi media cetak dan elektronik sebagai Sekretaris, Sekretaris Inspektorat Badan dan Dinas, Kabag tata usaha RSU daerah dan Satpol PP, Kabag Humasy dan Protokol Sekwan, Sekretaris Korpri, Kasubbag tata usaha kantor juga Sekretaris kecamatan. (saz)
Sediakan Informasi Cepat dan Murah
Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di jajaran Pemko Medan diharapkan mempermudah masyarakat Kota Medan mendapatkan segala informasi baik mengenai bidang pembangunan, pemerintahan juga bidang sosial kemasyarakatan.
Menurut pengamat komunikasi Iskandar Zulkarnain, pembentukan PPID ini untuk menjawab UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang lembaga publik harus dapat memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Kita minta Pemprov Sumut membentuk badan serupa,” ujarnya, Kamis (12/4).
Ia berpendapat, Sumut dan Kota Medan sebenarnya sudah tertinggal dibandingkan daerah/kota lain.
“Berbagai kota besar di Indonesia sudah lebih dulu menerapkan hal ini. Namun, dengan dibentuknya PPID ini, kita harap tugas yang mereka emban dalam menyediakan informasi yang cepat dan tepat kepada masyarakat luas dapat dilakukan dengan baik,” kata Zulkarnain.
“Jadi saat ini, jika ada masyarakat yang membutuhkan informasi tentang apa saja, misalnya mengenai APBD Kota Medan, dan informasi tersebut terlalu lama baru diterima atau sama sekali tak dipampangkan, maka masyarakat berhak menuntut,” tambahnya.
Ia juga menuturkan, dengan terbentuknya PPID ini merupakan pernyataan kesiapan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemko Medan, untuk merealisasikan UU No 14/2008.
“Ini bentuk pengejawantahan UU tentang informasi publik. Jadi pemerintah wajib menyediakan informasi yang cepat, tepat sekaligus murah,” jelas Zulkarnain.
Bagi Zulkarnain, pembentukan PPID ini merupakan hal yang cukup positif.
“Namun, tak semua informasi pula yang bisa dikonsumsi masyarakat. Masyarakat juga harus tau haknya dalam mengakses berbagai informasi. Untuk informasi dengan label ‘rahasia negara’ tentu tak akan disediakan, termasuk informasi yang sedang dalam penyelidikan Polri,” paparnya lagi.
Zulkarnain mengharapkan, dengan PPID ini masyarakat tak hanya sekadar mendapat informasi tapi juga disediakan dengan kemasan yang tepat dan akurat se kaligus cepat dan murah. (saz)