26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

KPK Investigasi 7 SKPD Pemko Medan

Tim Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan diskusi dan investigasi di tujuh SKPD jajaran Pemko Medan. Hasilnya akan dijadikan sampel masalah gratifikasi di lingkungan Pemko Medan.

Hasil rangkuman yang diperoleh selama empat hari kehadiran tim KPK ini di Medan disampaikan Maruli Tua Manurung mewakili tim Kedeputian Bidang Pencegahan KPK kepada Wakil Wali Kota (Wawako) Drs H Dzulmi Eldin MSi di ruang rapat satu Balai Kota Medan, Jumat (13/4). Wawako didamping Sekda Ir Syaiful Bahri dan Kepala Inspektorat Drs Farid Wajedi.

“Kami mengapresiasi kerjasama dan keterbukaan yang diberikan dalam beberapa hari ini sehingga menghasilkan hasil yang positif.  KPK akan menjadi mitra yang baik dan bermanfaat bagi Pemko Medan. Kita akan terus melakukan pembinaan sehingga kota ini benar-benar menjadi zona integritas,” ujar Maruli.

Diskusi dan investigasi yang dilakukan terhadap tujuh SKPD mengambil sampel di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disduk Capil (Disdukcapil), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pertamanan, Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) serta berkomunikasi langsung dengan masyarakat selaku pengguna layanan.
“Ternyata, telah dilakukan uapaya perbaikan dan pembenahan positif dari sisi regulasi,” ujarnya.  Maruli pun mengatakan, Pemko Medan sudah memiliki kode etik untuk seluruh aparaturnya. Seperti Disdukcapil yang sudah membuat kode etik dan membuat larangan untuk menerima imbalan atas jasa yang telah diberikan. Kode etik untuk pegawai di lingkungan Pemko Medan itu sudah diserahkan kepada Pimpinan KPK M Busyro Muqqodas dalam acara APEKSI beberapa hari lalu.

Namun, tim KPK masih menemukan sejumlah kelemahan. Masih ditemukan oknum pegawai yang bermain-main dengan regulasi yang sedang dibangun Pemko Medan. Selain itu, juga ditemukan kelemahan di bidang administrasi yang harus dibenahi sehingga menjadi transparan dan akuntabel.
“Kami berharap agar mekanisme dan sistem pengaduan dari masyarakat sebagai pengguna layanan benar-benar diefektifkan. Substansi pengaduan masyarakat ditindaklanjuti dan identitas pengadu dirahasiakan dan dilindungi. Sejauh ini belum ada laporan gratifikasi yang masuk kepada kita,” jelasnya.

Tim Kedeputian Bidang Pencegahan KPK mengimbau agar segala kelemahan itu segera dibenahi. “Harus ada komitmen yang kuat dari pemimpin dalam melakukan perubahan tersebut,” harapnya.

Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, menyambut baik apresiasi yang diberikan KPK tersebut. Dijelaskannya, Pemerintah kota (Pemko) Medan telah melakukan sejumlah perbaikan dan pembenahan positif dalam regulasi sebagai upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Wali kota meyakinkan akan mengatasi sejumlah kelemahan di sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), terutama dalam segi administrasi guna mewujudkan kota Medan menjadi zona integritas.

Perbaikan dan pembenahan tentang kepatuhan serta ketepatan waktu sudah tepat waktu seperti pengajuan RAPBD 2012, menggelar rapat kerja daerah dengan memberikan pedoman dan kebijakan yang harus dilaksanakan dalam pembangunan. Kemudian, melaksanakan Musrenbang serta pembentukan Layanan Pengadaan Secara Eleketronik (LPSE).

Sedangkan untuk peningkatan kompetensi PNS, Pemko Medan telah melakukan MoU dengan Universitas Sumatera Utara (USU) dalam penerimaan CPNS dan seleksi direktur BUMD milik Pemko Medan. Begitu juga dengan peningkatan pelayanan publik, orang nomor satu di Pemko Medan ini juga sudah turun langsung turun ke lapangan mendatangi SKPD sekaligus memberikan arahan dan motivasi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik lagi.
“Guna mempermudah masyarakat untuk melakukan perpanjangan KTP, kita telah menyediakan KTP Mobile. Kemudian peningkatan kebersihan dengan menyediakan ambulan sampah yang beroperasi 24 jam penuh, penambahan jam operasi puskesmas sehingga ada sejumlah puskesmas yang buka 24 jam penuh dan menerima rawat inap,” ujar Rahudman usai menerima hasil rangkuman tim KPK. (adl)

Jajaran Diminta Berbenah

Senada dengan harapan perbaikan yang disampaikan Wali Kota Rahudman Harahap, Dzulmi Eldin meminta seluruh pimpinan SKPD jajaran Pemko Medan segera melakukan pembenahan.

“Jika semua pimpinan SKPD serius untuk melakukan pembenahan, saya yakin kekurangan maupun kelemahan yang ditemukan ini tidak akan menjadi masalah lagi. Karenanya, mari kita melakukan perbaikan,” ujar Eldin.

Dikatakannya, ketika Pemko Medan melakukan perbaikan atas kelemahan itu, Inspektorat Pemko Medan harus ikut serta mendampingi agar hasilnya menjadi lebih baik lagi.

“Melakukan perbaikan itu tidak bisa langsung, tapi setahap demi setahap. Dengan demikian, kota Medan benar-benar menjadi zona integritas,” ungkapnya.
Sedangkan untuk Identifikasi Resiko Gratifikasi yang akan dilakukan Pemko Medan, lanjut Eldin, seluruh jajaran SKPD yang sudah mengikuti dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan. “Untuk itu, upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat harus lebih di utamakan kualitasnya,” ujarnya.
Menurutnya, tim dari KPK sudah memberikan masukan terhadap tahapan-tahapan yang akan di laksanakan yaitu terkait dengan pemetaan resiko-resiko gratifikasi dan juga hal-hal yang lainnya, khususnya di beberapa kegiatan atau unit yang terkait langsung dengan pelayanan publik.

“Pemko Medan kedepannya bisa melakukan langkah-langkah pencegahan untuk meminalisir resiko-resiko. Apabila ada peristiwa maupun laporan-laporan yang sampai ke penegak hukum termasuk KPK, bisa langsung mengetahui keterkaitannya apa. Hal itu tentunya akan mempermudah pengawasan internal. Begitu juga jika melakukan audit-audit akan diketahui mana pengawasan yang beresiko tinggi, sedang dan rendah. Intinya itu saja,” ungkapnya. (adl)

Tim Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan diskusi dan investigasi di tujuh SKPD jajaran Pemko Medan. Hasilnya akan dijadikan sampel masalah gratifikasi di lingkungan Pemko Medan.

Hasil rangkuman yang diperoleh selama empat hari kehadiran tim KPK ini di Medan disampaikan Maruli Tua Manurung mewakili tim Kedeputian Bidang Pencegahan KPK kepada Wakil Wali Kota (Wawako) Drs H Dzulmi Eldin MSi di ruang rapat satu Balai Kota Medan, Jumat (13/4). Wawako didamping Sekda Ir Syaiful Bahri dan Kepala Inspektorat Drs Farid Wajedi.

“Kami mengapresiasi kerjasama dan keterbukaan yang diberikan dalam beberapa hari ini sehingga menghasilkan hasil yang positif.  KPK akan menjadi mitra yang baik dan bermanfaat bagi Pemko Medan. Kita akan terus melakukan pembinaan sehingga kota ini benar-benar menjadi zona integritas,” ujar Maruli.

Diskusi dan investigasi yang dilakukan terhadap tujuh SKPD mengambil sampel di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disduk Capil (Disdukcapil), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pertamanan, Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) serta berkomunikasi langsung dengan masyarakat selaku pengguna layanan.
“Ternyata, telah dilakukan uapaya perbaikan dan pembenahan positif dari sisi regulasi,” ujarnya.  Maruli pun mengatakan, Pemko Medan sudah memiliki kode etik untuk seluruh aparaturnya. Seperti Disdukcapil yang sudah membuat kode etik dan membuat larangan untuk menerima imbalan atas jasa yang telah diberikan. Kode etik untuk pegawai di lingkungan Pemko Medan itu sudah diserahkan kepada Pimpinan KPK M Busyro Muqqodas dalam acara APEKSI beberapa hari lalu.

Namun, tim KPK masih menemukan sejumlah kelemahan. Masih ditemukan oknum pegawai yang bermain-main dengan regulasi yang sedang dibangun Pemko Medan. Selain itu, juga ditemukan kelemahan di bidang administrasi yang harus dibenahi sehingga menjadi transparan dan akuntabel.
“Kami berharap agar mekanisme dan sistem pengaduan dari masyarakat sebagai pengguna layanan benar-benar diefektifkan. Substansi pengaduan masyarakat ditindaklanjuti dan identitas pengadu dirahasiakan dan dilindungi. Sejauh ini belum ada laporan gratifikasi yang masuk kepada kita,” jelasnya.

Tim Kedeputian Bidang Pencegahan KPK mengimbau agar segala kelemahan itu segera dibenahi. “Harus ada komitmen yang kuat dari pemimpin dalam melakukan perubahan tersebut,” harapnya.

Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, menyambut baik apresiasi yang diberikan KPK tersebut. Dijelaskannya, Pemerintah kota (Pemko) Medan telah melakukan sejumlah perbaikan dan pembenahan positif dalam regulasi sebagai upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Wali kota meyakinkan akan mengatasi sejumlah kelemahan di sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), terutama dalam segi administrasi guna mewujudkan kota Medan menjadi zona integritas.

Perbaikan dan pembenahan tentang kepatuhan serta ketepatan waktu sudah tepat waktu seperti pengajuan RAPBD 2012, menggelar rapat kerja daerah dengan memberikan pedoman dan kebijakan yang harus dilaksanakan dalam pembangunan. Kemudian, melaksanakan Musrenbang serta pembentukan Layanan Pengadaan Secara Eleketronik (LPSE).

Sedangkan untuk peningkatan kompetensi PNS, Pemko Medan telah melakukan MoU dengan Universitas Sumatera Utara (USU) dalam penerimaan CPNS dan seleksi direktur BUMD milik Pemko Medan. Begitu juga dengan peningkatan pelayanan publik, orang nomor satu di Pemko Medan ini juga sudah turun langsung turun ke lapangan mendatangi SKPD sekaligus memberikan arahan dan motivasi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik lagi.
“Guna mempermudah masyarakat untuk melakukan perpanjangan KTP, kita telah menyediakan KTP Mobile. Kemudian peningkatan kebersihan dengan menyediakan ambulan sampah yang beroperasi 24 jam penuh, penambahan jam operasi puskesmas sehingga ada sejumlah puskesmas yang buka 24 jam penuh dan menerima rawat inap,” ujar Rahudman usai menerima hasil rangkuman tim KPK. (adl)

Jajaran Diminta Berbenah

Senada dengan harapan perbaikan yang disampaikan Wali Kota Rahudman Harahap, Dzulmi Eldin meminta seluruh pimpinan SKPD jajaran Pemko Medan segera melakukan pembenahan.

“Jika semua pimpinan SKPD serius untuk melakukan pembenahan, saya yakin kekurangan maupun kelemahan yang ditemukan ini tidak akan menjadi masalah lagi. Karenanya, mari kita melakukan perbaikan,” ujar Eldin.

Dikatakannya, ketika Pemko Medan melakukan perbaikan atas kelemahan itu, Inspektorat Pemko Medan harus ikut serta mendampingi agar hasilnya menjadi lebih baik lagi.

“Melakukan perbaikan itu tidak bisa langsung, tapi setahap demi setahap. Dengan demikian, kota Medan benar-benar menjadi zona integritas,” ungkapnya.
Sedangkan untuk Identifikasi Resiko Gratifikasi yang akan dilakukan Pemko Medan, lanjut Eldin, seluruh jajaran SKPD yang sudah mengikuti dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan. “Untuk itu, upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat harus lebih di utamakan kualitasnya,” ujarnya.
Menurutnya, tim dari KPK sudah memberikan masukan terhadap tahapan-tahapan yang akan di laksanakan yaitu terkait dengan pemetaan resiko-resiko gratifikasi dan juga hal-hal yang lainnya, khususnya di beberapa kegiatan atau unit yang terkait langsung dengan pelayanan publik.

“Pemko Medan kedepannya bisa melakukan langkah-langkah pencegahan untuk meminalisir resiko-resiko. Apabila ada peristiwa maupun laporan-laporan yang sampai ke penegak hukum termasuk KPK, bisa langsung mengetahui keterkaitannya apa. Hal itu tentunya akan mempermudah pengawasan internal. Begitu juga jika melakukan audit-audit akan diketahui mana pengawasan yang beresiko tinggi, sedang dan rendah. Intinya itu saja,” ungkapnya. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/