Pemko Medan Terapkan Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE)
Sejak 2008 silam, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah mengeluarkan peraturan Nomor 7 tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Eelektronik (KPE). Bahkan, BKN menargetkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memiliki Kartu Pegawai Elektronik pada 2014.
Memang, saat ini belum semua PNS memiliki KPE karena pencetakannya dilakukan bertahap oleh BKN. Nah, untuk mencapai dan mengimplementasikan peraturan BKN tersebut, maka Pemko Medan mulai menerapkan KPE. Dalam hal ini Pemko Medan bersama PT Bank Sumut melakukan kerja sama lewat penandatanganan nota kesepahaman penerapan KPE di lingkungan Pemko Medan. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan Wali Kota Medan bersama Direktur Umum PT Bank Sumut M Yahya, disaksikan Wakil Wali Kota Drs H Dzulmi Eldin MSi, Sekda Ir Syaiful Bahri MM, Kapolresta Medan Kombes Pol Monang Situmorang serta beberapa pejabat PT Bank Sumut dan Pemko Medan di lobi Balai Kota Medan, Kamis (14/2).
Kartu PNS elektronik (KPE) menjadi kartu multifungsi bagi PNS untuk mendapatkan berbagai layanan. Selain berguna untuk urusan kepegawaian, Taspen, Askes, Bapertarum, KPE juga bisa dijadikan sebagai kartu ATM untuk mengambil gaji, pelayanan transaksi bank, mengetahui fasilitas bantuan Taperum serta mendapat kepastian besarnya tunjungan hari tua yang akan diperoleh dari Taspen serta fungsi-fungsi lain dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, serta mendukung profesionalisme PNS.
“Salah satu esensi pokok reformasi birokrasi adalah perubahan cara berfikir dan bertindak dari segenap aparatur negara untuk lebih menjadi akomodatif bagi kepentingan negara dan masyarakat. Sebagai konsekuensinya, kita perlu meningkatkan terus integritas dan kualitas manajemen pemerintahan, termasuk bidang kepegawaian sehingga lebih modern teknologi sesuai dengan dinamika perubahan dan kebutuhan yang berkembang,” kata Rahudman.
Dijelaskan Rahudman, KPE merupakan langkah memangkas banyak regulasi pelayanan terhadap pegawai sehingga mengurangi beban aparatur dalam pengurusan administrasi kepegawaian. Layanan yang diperoleh akan menjadi lebih tranparan dan objektif. Hal ini merupakan terobosan untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian agar lebih efektif dan efisien.
Rahudman berharap, segenap aparatur bisa memanfaatkan kemudahan dengan peningkatan profesionalisme pelayanan yang semakin baik kepada seluruh masyarakat. “Saya berharap KPE dapat dipergunakan secara efektif dan efisien oleh pegawai. Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan peluang kemitraan guna mempercepat dan memperluas pembangunan pada masa yang akan datang,” harap Rahudman.
Direktur Umum PT Bank Sumut M Yahya dalam sambutannya, penerapan KPE ini guna memberikan kemudahan bagi PNS, baik di pusat maupun daerah. Pemerintah pusat telah membangun sistem layanan dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui KPE.
Menurut Yahya, guna merealisasi penggunaan KPE untuk seluruh PNS di lingkungan Pemko Medan, beberapa waktu lalu Badan Kepegawaian Negara telah selesai melaksanakan proses pengambilan data elektronik geomtrik di lingkungan Pemko Medan. Selain itu juga telah selesai mencetak KPE sebanyak 17.784 kartu dan siap dijadikan kartu ATM Bank Sumut.
“Dengan menggunakan KPE, seluruh PNS di lingkungan Pemko Medan dapat memanfaatkannya untuk mengambil gaji dan penghasilan lainnya melalui mesin ATM Bank Sumut yang tersebar di seluruh wilayah atau mengambil di mesin ATM lain yang tergabung dengan jaringan ATM Bersama serta ATM Bank Card yang tersebar di Indonesia,” papar Yahya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan Affan Siregar SE menjelaskan, tujuan diterbitkannya KPE untuk memudahkan pelayanan kepada PNS sehingga diperoleh data biometric fisiknya secara akurat guna keperluan perencanaan, pengembangan dan kesejahteraan PNS.
Selain itu, lanjut dia, terbangunnya database KPE yang memiliki tingkat keotentikan dan identifikasi yang tinggi sehingga menghasilkan data dan informasi akurat. Kemudian, data kepegawaian yang mutakhir di instansi pusat maupun daerah yang terintegrasi secara nasional dalam sistem kepegawaian yang diakses oleh PNS bersangkutan melalui Anjungan KPE.
Menurut Affan, penerapan KPE telah disosialisasikan tahun lalu. Sosialisasi tersebut diikuti bendahara pengeluaran, kasubbag/pejabat yang menangani kepegawaian pada masing-masingh SKPD di lingkungan Pemko Medan. Lalu diteruskan dengan pengambilan foto dan sidik jari PNS yang diselenggarakan BKN Pusat bekerjasama dengan PT Sucofindo.
“Seperti diketahui PNS di Pemko Medan saat ini berjumlah 18.516. Dari jumlah tersebut masih terdapat 693 PNS yang belum diterbitkan KPE-nya. Berdasarkan koordinasi dengan PT Bank Sumut, bagi PNS yang belum memiliki KPE akan diberikan kartu ATM Bank Sumut menunggu pelaksanaan pengambilan foto dan sisik jari oleh BKPN Pusat,” terang Affan.
Usai melakukan penandatanganan, Wali Kota didampingi Wakil Wali kota, Sekda, Kapolresta Medan, Direktur Umum PT Bank Sumut serta pejabat lainnya mencoba KTP yang dimilikinya di ATM Mobile milik Bank Sumut yang ditempatkan di halaman depan Balai Kota. Proses uji coba berjalan dengan lancar dan Wali Kota melakukan penarikan sejumlah uang yang kemudian diikuti oleh Wakil Wali Kota. (dya/adv)
Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE)
Kartu Identitas Pegawai Negeri Sipil yang memuat data PNS dan keluarganya secara elektronik. Diberikan kepada setiap PNS dan tetap berlaku setelah PNS yang bersangkutan pensiun dan KPE tambahan diberikan kepada suami/isteri dan anak dari penerima pensiun PNS.
[table caption=”Manfaat KPE Bagi PNS” ai=”1″ delimiter=”|”]
Mendapatkan kepastian fasilitas ASKES yang diperoleh.
Mendapat kepastian besarnya tunjangan hari tua yang akan diperoleh dari Taspen.
Dapat mengetahui profil dan updating data kepegawaian melalui KPE.
Dapat mengetahui fasilitas bantuan Taperum;
Mendapatkan kemudahan dalam pelayanan transaksi bank dan pembayaran gaji.
Meningkatkan kesejahteraan PNS melalui cash back penggunaan KPE dalam transaksi di merchant;
Dapat memanfaatkan anjungan KPE (e-Kios) yang tersedia di kantor PNS untuk berbagai macam transaksi yang pada gilirannya akan meningkatkan jam kerja produktif PNS.
KPE tidak membebani PNS, tetapi sebaliknya memberikan kemudahan.
[/table]
[table caption=”KPE dengan Askes-Bapertarum-Taspen” ai=”1″ delimiter=”|”]
Menempatkan terminal transaksi di lini depan ASKES, Taspen, Bapertarum.
Membuat interface antara sistem KPE dengan back-office ASKES, Taspen, Bapertarum.
Back-end ASKES, Taspen, Bapertarum merupakan beban dan tanggung jawab masing-masing institusi dan dapat dibantu pengembangannya.
Bisnis proses di lini depan yang terkait dengan KPE didefinisikan bersama antara ASKES, Taspen dan Bapertarum.
[/table]
[table caption=”KPE di ASKES” ai=”1″ delimiter=”|”]
KPE merupakan sarana otentifikasi pengguna ASKES pada lini depan di Puskesmas dan Rumah Sakit.
Pada tahap awal, rumah sakit akan dilengkapi dengan terminal KPE yang dapat membaca kartu KPE dan melakukan otentifikasi dengan sidik jari.
Form ASKES dapat langsung diisi dengan data-data PNS yang diambil dari KPE, sehingga mempercepat proses.
Form diotentifikasi dengan menggunakan sidik jari dan diberikan kode khusus otentifikasi untuk verifikasi di back-office ASKES.
Bilamana diperlukan, pada tahap lanjutan, proses otentifikasi tersebut dapat dilakukan untuk setiap layanan yang diberikan oleh rumah sakit.
Verifikasi pengguna ASKES maupun penggunaan layanan rumah sakit dapat dilakukan verifikasi “on-site” secara sistemik dan lebih cepat.
Pada tahap lanjutan, terminal KPE dipasang di Puskesmas sehingga layanan PNS di tempat tersebut dapat diukur secara tepat oleh ASKES. [/table]
(*)