30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Jangan Ada Biaya untuk Jamkesmas

Dinkes Sumut Edarkan Surat Peringatan

Kutipan uang darah yang dilakukan RS Bandung Medan terhadap pasien Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkemas) membuat Dinas Kesehatan Propinsi Sumut mengambil sikap. Dinas kesehatan (Dinkes) Sumut langsung mengeluarkan surat edaran kepada Dinkes kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan terhadap rumah sakit provider Jamkesmas, sejak Rabu (12/10) kemarin.

Dinkes Sumut menggeluarkan surat edaran untuk diedarkan ke seluruh Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan rumah sakit provider agar menjalankan program Jamkesmas sesuai aturan yang berlaku,” beber Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Candra Syafei kemarin.

Kasus tersebut dialami pasien Jamkesmas, Riska Aprilia (14), warga Jalan Bukit Mas Lingkungan VI, Kelurahan Perdamaian, Stabat, Langkat, penderita tumor di kaki yang dirawat di RS Bandung di Jalan Mistar Medan Baru, Kamis (6/10) kemarin. RS Bandung mencoba mengambil keuntungan dari pasien tersebut dengan mengutip biaya delapan kantong darah sebesar Rp2.040.000.

Dinkes Sumut Jalan Prof HM Yamin mendengar adanya kutipan terhadap pasien Jamkesmas langsung membuat surat edaran Nomor : 440.800/20070/IX/2011 yang dikirimkan kepada seluruh Dinkes di kabupaten/kota. Perihal : Penyelenggaraan Jamkesmas/Jampersal, tertanggal 11 Oktober 2011. Dalam surat edaran itu, Dinkes Sumut menegaskan, bahwa sesuai dengan pedoman pelaksanaan Jamkesmas dan juknis Jaminan persalinan (Jampersal) bahwa fasilitas kesehatan penyelenggara Jamkesmas/Jampersal tidak diperbolehkan untuk mengenakan urun (tambahan) biaya kepada penerima manfaat Jamkesmas/Jampersal dengan alasan apa pun.

“Jadi, kembali saya ingatkan, tidak ada lagi kutipan biaya terhadap pasien yang tercover oleh Jamkesmas. Surat edaran tersebut, tembusannya ke Kementerian Kesehatan, Gubernur Sumut, DPRD Sumut dan Bupati atau Walikota se-Sumut,” tegasnya.

Disinggung pengutipan biaya darah yang dilakukan pihak RS Bandung Jalan Mistar, Medan Baru, pihak Dinkes, pihak RSU Bandung sudah menggembalikan uang yang dikutip dari pasien itu. “Pihak rumah sakit mengaku tidak tahu, kalau pelayanan darah merupakan bagian dari Jamkesmas,” ujarnya.

Supriyanto (41), ayahnya Riska, mengaku, jika uang pembelian darah sebesar Rp2.040.000 sudah dikembalikan pihak RSU Bandung. “Uang sudah dikembalikan, tidak ada masalah lagi dengan RSU Bandung. Riska besok akan operasi dan kaki kirinya akan diamputasi karena tidak bisa diselamatkan lagi,” ucapnya dengan sedikit sedih. Saat ini Riska ditangani RS Haji Medan untuk diamputasi. (jon)

——-

Rumah Sakit Bandung Bisa Dilaporkan ke Polisi

PUNGUTAN biaya delapan kantong darah oleh pihak RS Bandung terhadap pasien Jamkesmas, Riska (14), warga Jalan Bukit Mas Lingkungan VI, Kelurahan Perdamaian, Stabat, Langkat, merupakan perbuatan melanggar hukum. Itu dikatakan Dekan dan Ketua Prodi Sarjana (S2) Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Dr Dra Hj Laily Washliati SH MHum, Rabu (12/10) siang.

“Sudah jelas pasien Jamkesmas, kenapa rumah sakit masih saja meminta dana kepada pasien. Ini jelas melanggar hukum dan korban harus melaporkannya ke kepolisian dengan cepat. Perbuatan itu bisa pidana dan perdata,” kata Laily di Kampus UISU Al-Munawwarah Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Kasubid Pengelola Informasi dan Data (PID) Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, pungutan yang dilakukan oleh petugas RS Bandung merupakan tindak pidana dan korban dapat melaporkanya kepada pihak kepolisian.
“Itu merupakan tindak pidana dan dapat diporses hukum. Silahkan korban yang merasa dirugikan untuk melaporkan ke kepolisian,” kata Nainggolan.

Menyangkut hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, dr Edwin Effendi mengaku, pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan. “Sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, pihak rumah sakit harus menerapkan peraturan yang berlaku dan jangan pernah meminta uang apa pun kepada pasien Jamkesmas,” terangnya.

Saat ini kata Edwin Effendi, Dinkes Medan sudah memberikan teguran kepada pihak Rumah Sakit Bandung. “Kita sudah berikan surat teguran terakhir dan itu merupakan surat teguran keras,” ucapnya.

Mengingat RS Bandung sudah mengembalikan uang Rp2.040.000 kepada keluarga Riska, sepertinya Supriyanto (41) belum berencana mengadukan RS Bandung ke kepolisian. “Mengenai laporan ke polisi, masih kami rembukkan dengan keluarga. Yang penting anak saya itu sehat dulu dan operasinya bisa berjalan lancar. Lagian uang itu sudah mereka kembalikan kepada saya,” aku Supriyanto, ayah Riska.(jon)

Dinkes Sumut Edarkan Surat Peringatan

Kutipan uang darah yang dilakukan RS Bandung Medan terhadap pasien Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkemas) membuat Dinas Kesehatan Propinsi Sumut mengambil sikap. Dinas kesehatan (Dinkes) Sumut langsung mengeluarkan surat edaran kepada Dinkes kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan terhadap rumah sakit provider Jamkesmas, sejak Rabu (12/10) kemarin.

Dinkes Sumut menggeluarkan surat edaran untuk diedarkan ke seluruh Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan rumah sakit provider agar menjalankan program Jamkesmas sesuai aturan yang berlaku,” beber Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Candra Syafei kemarin.

Kasus tersebut dialami pasien Jamkesmas, Riska Aprilia (14), warga Jalan Bukit Mas Lingkungan VI, Kelurahan Perdamaian, Stabat, Langkat, penderita tumor di kaki yang dirawat di RS Bandung di Jalan Mistar Medan Baru, Kamis (6/10) kemarin. RS Bandung mencoba mengambil keuntungan dari pasien tersebut dengan mengutip biaya delapan kantong darah sebesar Rp2.040.000.

Dinkes Sumut Jalan Prof HM Yamin mendengar adanya kutipan terhadap pasien Jamkesmas langsung membuat surat edaran Nomor : 440.800/20070/IX/2011 yang dikirimkan kepada seluruh Dinkes di kabupaten/kota. Perihal : Penyelenggaraan Jamkesmas/Jampersal, tertanggal 11 Oktober 2011. Dalam surat edaran itu, Dinkes Sumut menegaskan, bahwa sesuai dengan pedoman pelaksanaan Jamkesmas dan juknis Jaminan persalinan (Jampersal) bahwa fasilitas kesehatan penyelenggara Jamkesmas/Jampersal tidak diperbolehkan untuk mengenakan urun (tambahan) biaya kepada penerima manfaat Jamkesmas/Jampersal dengan alasan apa pun.

“Jadi, kembali saya ingatkan, tidak ada lagi kutipan biaya terhadap pasien yang tercover oleh Jamkesmas. Surat edaran tersebut, tembusannya ke Kementerian Kesehatan, Gubernur Sumut, DPRD Sumut dan Bupati atau Walikota se-Sumut,” tegasnya.

Disinggung pengutipan biaya darah yang dilakukan pihak RS Bandung Jalan Mistar, Medan Baru, pihak Dinkes, pihak RSU Bandung sudah menggembalikan uang yang dikutip dari pasien itu. “Pihak rumah sakit mengaku tidak tahu, kalau pelayanan darah merupakan bagian dari Jamkesmas,” ujarnya.

Supriyanto (41), ayahnya Riska, mengaku, jika uang pembelian darah sebesar Rp2.040.000 sudah dikembalikan pihak RSU Bandung. “Uang sudah dikembalikan, tidak ada masalah lagi dengan RSU Bandung. Riska besok akan operasi dan kaki kirinya akan diamputasi karena tidak bisa diselamatkan lagi,” ucapnya dengan sedikit sedih. Saat ini Riska ditangani RS Haji Medan untuk diamputasi. (jon)

——-

Rumah Sakit Bandung Bisa Dilaporkan ke Polisi

PUNGUTAN biaya delapan kantong darah oleh pihak RS Bandung terhadap pasien Jamkesmas, Riska (14), warga Jalan Bukit Mas Lingkungan VI, Kelurahan Perdamaian, Stabat, Langkat, merupakan perbuatan melanggar hukum. Itu dikatakan Dekan dan Ketua Prodi Sarjana (S2) Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Dr Dra Hj Laily Washliati SH MHum, Rabu (12/10) siang.

“Sudah jelas pasien Jamkesmas, kenapa rumah sakit masih saja meminta dana kepada pasien. Ini jelas melanggar hukum dan korban harus melaporkannya ke kepolisian dengan cepat. Perbuatan itu bisa pidana dan perdata,” kata Laily di Kampus UISU Al-Munawwarah Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Kasubid Pengelola Informasi dan Data (PID) Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, pungutan yang dilakukan oleh petugas RS Bandung merupakan tindak pidana dan korban dapat melaporkanya kepada pihak kepolisian.
“Itu merupakan tindak pidana dan dapat diporses hukum. Silahkan korban yang merasa dirugikan untuk melaporkan ke kepolisian,” kata Nainggolan.

Menyangkut hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, dr Edwin Effendi mengaku, pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan. “Sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, pihak rumah sakit harus menerapkan peraturan yang berlaku dan jangan pernah meminta uang apa pun kepada pasien Jamkesmas,” terangnya.

Saat ini kata Edwin Effendi, Dinkes Medan sudah memberikan teguran kepada pihak Rumah Sakit Bandung. “Kita sudah berikan surat teguran terakhir dan itu merupakan surat teguran keras,” ucapnya.

Mengingat RS Bandung sudah mengembalikan uang Rp2.040.000 kepada keluarga Riska, sepertinya Supriyanto (41) belum berencana mengadukan RS Bandung ke kepolisian. “Mengenai laporan ke polisi, masih kami rembukkan dengan keluarga. Yang penting anak saya itu sehat dulu dan operasinya bisa berjalan lancar. Lagian uang itu sudah mereka kembalikan kepada saya,” aku Supriyanto, ayah Riska.(jon)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/