31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Pemko Harus Usut Gang Kebakaran yang Dijual

MEDAN- Anggota Komisi D DPRD Kota Medan Ahmad Arif meminta Pemko Medan segera mengusut penjualan lahan negara (gang kebakaran) di Pasar Ikan Lama Jalan A Yani III Medan. Pasalnya, gang kebakaran itu diduga dibeli salah satu pengusaha di Medan bernama Halim.

“Kalau memang gang kebaran tersebut terindikasi banyak yang dijual kepada para pedagang oleh oknum tertentu, atau dicaplok oleh pedagang, maka dalam hal ini saya menegaskan, agar Pemko Medan segera melakukan penyelidikan atas kasus tersebut,” tegas Arif.

Alasannya, lanjut Arif, karena lahan negara tidak bisa diperjualbelikan, dan pasar tersebut adalah bagian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan. “Adanya pernyataan Direktur PD Pasar Kota Medan Benny Sihotang di media massa yang menyatakan mereka tidak bisa bertindak terhadap pengusaha bernama Halim yang menutup gang kebakaran di Pasar Ikan Lama Medan, lantaran lahan gang kebakaran itu sudah menjadi milik pengusaha tersebut. Nah untuk itu kita minta agar kasus ini segera diselidiki, siapa yang menjual lahan gang kebakaran tersebut,’’ ujar Arif lagi.

Arif juga meminta agar TRTB  dan jajaran terkait segera turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan harus merubuhkan gang yang telah ditutup itu.  “Saya juga meminta dengan tegas kepada Plt Wali Kota Medan untuk segera mengusut kasus penjualan gang kebakaran karena saya mengindikasi ada oknum yang terlibat dalam pejualan gang kebakaran ini. Saya minta gang kebakaran tersebut segera dikembalikan sesuai fungsinya,’’ kata Arif lagi. Ketua PAN Kota Medan ini juga berjanji akan membawakan masalah tersebut ke DPRD Kota Medan untuk segera dibahas.

Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun Sumut Pos, puluhan gang kebakaran tersebut masuk katogori lahan milik negera yang tidak boleh dibangun. Namun berdasarkan pengecekkan yang dilakukan Sumut Pos, seluruh gang kebakaran di Pasar Ikan Lama Jalan A Yani III Medan, sudah dikuasai para pedagang. Bahkan ada gang yang dibangun untuk pelebaran ruko. (rud)

MEDAN- Anggota Komisi D DPRD Kota Medan Ahmad Arif meminta Pemko Medan segera mengusut penjualan lahan negara (gang kebakaran) di Pasar Ikan Lama Jalan A Yani III Medan. Pasalnya, gang kebakaran itu diduga dibeli salah satu pengusaha di Medan bernama Halim.

“Kalau memang gang kebaran tersebut terindikasi banyak yang dijual kepada para pedagang oleh oknum tertentu, atau dicaplok oleh pedagang, maka dalam hal ini saya menegaskan, agar Pemko Medan segera melakukan penyelidikan atas kasus tersebut,” tegas Arif.

Alasannya, lanjut Arif, karena lahan negara tidak bisa diperjualbelikan, dan pasar tersebut adalah bagian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan. “Adanya pernyataan Direktur PD Pasar Kota Medan Benny Sihotang di media massa yang menyatakan mereka tidak bisa bertindak terhadap pengusaha bernama Halim yang menutup gang kebakaran di Pasar Ikan Lama Medan, lantaran lahan gang kebakaran itu sudah menjadi milik pengusaha tersebut. Nah untuk itu kita minta agar kasus ini segera diselidiki, siapa yang menjual lahan gang kebakaran tersebut,’’ ujar Arif lagi.

Arif juga meminta agar TRTB  dan jajaran terkait segera turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan harus merubuhkan gang yang telah ditutup itu.  “Saya juga meminta dengan tegas kepada Plt Wali Kota Medan untuk segera mengusut kasus penjualan gang kebakaran karena saya mengindikasi ada oknum yang terlibat dalam pejualan gang kebakaran ini. Saya minta gang kebakaran tersebut segera dikembalikan sesuai fungsinya,’’ kata Arif lagi. Ketua PAN Kota Medan ini juga berjanji akan membawakan masalah tersebut ke DPRD Kota Medan untuk segera dibahas.

Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun Sumut Pos, puluhan gang kebakaran tersebut masuk katogori lahan milik negera yang tidak boleh dibangun. Namun berdasarkan pengecekkan yang dilakukan Sumut Pos, seluruh gang kebakaran di Pasar Ikan Lama Jalan A Yani III Medan, sudah dikuasai para pedagang. Bahkan ada gang yang dibangun untuk pelebaran ruko. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/