26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ciptakan Medan Hijau

Wali Kota dan BPK RI Sepakat Audit Lingkungan

Pemerintah Kota (Pemko) Medan bulatkan tekad untuk pelestarian alam di Kota Medan dengan memberikan ruang terbuka hijau (RTH). Sebagai kota yang tak memiliki hutan, Kota Medan  komitmen menggagas program pelestarian dan penghijauan, sehingga terwujudnya kota yang asri.

Pelestarian alam menjadi program Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM dan Wakilnya Drs HT Dzulmi Eldin MSi. Komitmen Pemko Medan itu disampaikan dalam acara sosialisasi audit lingkungan di Kota Medan yang digelar di Lapangan Gajah Mada Jalan Krakatau Medan, Sabtu (13/10).

Rahudman mengatakan, Pemko Medan telah melakukan pelestarian kota dengan program menanam pohon. Hingga kini, sudah lebih dari ratusan ribu bibit pohon ditanam di Kota Medan, baik di bantaran sungai, halaman sekolah hingga pengembangan kawasan mangrove.

“Pemko Medan memiliki komitmen melestarikan kota, sehingga menjadi kota hijau yang asri. Walaupun Kota Medan tidak memiliki hutan, tapi memiliki kawasan manggrove yang menjadi satu kawasan yang wajib dilestarikan,” ucap Rahudman.
Dia mebeberkan, Pemko Medan telah melakukan pelestarian hutan mangrove di kawasan Sicanang, Medan Belawan yang dihadiri Menteri Perekonomian Ir Hatta Radjasa dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Kawasan yang dilestarikan itu akan dijadikan lokasi wisata mangrove.

“Walau kawasan itu tidak luas namun harus dipelihara dengan maksimal, pastinya sangat mendukung pelestarian lingkungan,” sebutnya.

Rahudman menegaskan, komitmen Pemko Medan sudah dituangkan dalam surat edaran wali kota tentang setiap perusahaan wajib memiliki RTH. Hal itu dilakukan untuk keselamatan lingkungan hidup. Karena itulah, wali kota menilai sosialisasi audit lingkungan ini sangat perlu dilakukan.   Dia menyebutkan, dengan demikian seluruh masyarakat dan pengusaha mengetahui betapa pentingnya pelestarian lingkungan. Untuk itu, perlu dilakukan tindakan-tindakan hokum.
“Saya minta seluruh masyarakat dan pengusaha mengetahui betapa pentingnya pelestarian lingkungan. Untuk itu, perlu dilakukan tindakan-tindakan hukum dalam upaya melakukannya,” sebutnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan kini setiap kali mengeluarkan izin bagi para pengembang yang ingin mendirikan perumahan harus menyediakan lapangan terbuka hijau. Hal itu sesuai dengan peraturan daerah (Perda) tentang RTRW, detail tata ruang dan bangun-bangunan. “Perda-perda inilah yang harus dipedomi dalam upaya menjadikan Kota Medan semakin hijau,” paparnya.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Medan Drs Farid Wajedi dalam laporannya mengatakan tujuan sosialisasi digelar agar masyarakat bertugas menjaga, memelihara dan mengembangkan lingkungannya sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi penghuninya, khususnya umat manusia.

Kemudian, paparnya sosialisasi audit lingkungan dirangkaikan dengan kegiatan gerak jalan santai yang diikuti sekitar 6.000 peserta, yang berasal dari kalangan warga, pelajar, pegawai, persatuan warga Tionghoa dan warga Nahdatul Ulama (NU). Mereka menempuh jarak sekitar 5 kilometer dengan mengambil titik start di Lapangan Merdeka dan finish di Lapangan Gajah Mada Jalan Krakatau Medan.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penanaman 500 bibit pohon gaharu di sepanjang pinggiran Lapangan Gajah Mada di Jalan Krakatau, Medan Timur. Hasil sumbangan anggota Komisi IV BPK RI DR Ali Masykur Musa MSi MHum. Penanaman bibit ini dilakukan langsung Ali Masykur bersama wali kota, sekda, Ketua BPK Perwakilan Sumut, unsur FKPD Kota Medan dan beberapa pimpinan SKPD. (gus)

Audit Lingkungan Wajib Dilaksanakan

Anggota Komisi IV Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), DR Ali Masykur Musa mengatakan, audit lingkungan wajib dilaksanakan karena negara ini memiliki Undang-undang tentang lingkungan hidup. Aturan itu mengamanatkan, masyarakat harus diberikan pemahaman tentang pelestarian lingkungan.

“Ini demi mewujudkan masyarakat tergugah untuk menjaga, memelihara dan mengembangkan lingkungan, sehingga hasilnya juga masyarakat  bisa menikmati rasa aman dan nyaman,” ujarnya saat melaksanakan sosialisasi audit lingkungan di Kota Medan yang digelar di Lapangan Gajah Mada Jalan Krakatau Medan, Sabtu (13/10).

Dia membeberkan, audit lingkungan bermanfaat untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kemudian, audit lingkungan juga bermanfaat untuk menggugah rasa tanggungjawab bersama yakni pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan kota yang asri dan nyaman.

Masykur membeberkan audit lingkungan diperlukan untuk memadukan antara dua hal, pertama nilai keuangan atas lingkungan yang rusak. Sedangkan yang kedua, bagaimana mengukur kualitas lingkungan yang ada misalnya emisi atau polusi. Apalagi, tanah air ini punya Undang-undang tentang lingkungan hidup.

“Jadi kalau ada pihak maupun perusahaan yang melakukan pengerusakan lingkungan bisa dituntut dari segi pidananya,” katanya.

Dia menerangkan, ada dua sanksi yang dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pengerusakan hutan yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi yakni pelaku pengerusakan hutan harus membayar atas kerusakan hutan yang telah dilakukannya. Sedangkan sanksi pidana yakni dapat dipidanakan karena kerusakan hutan yang ditimbulkannya dapat merugikan orang lain.

“Hukuman itu tergantung dari seberapa besar kerusakan hutan yang dilakukannya. Itu semua sudah diatur dalam Undang-undang tentang lingkungan hidup,” terangnya.

Atas dasar adanya Undang-undang tentang lingkungan hidup, paparnya BPK RI mengajak seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder yang berkepentingan dengan alam raya, agar terus menjaga dan memelihara lingkungan. Apalagi saat ini lebih kurang 100 ribu setiap tahunnya terjadi alih fungsi hutan. Ditambah lagi 87 persen hutan mangrove di Indonesia sudah rusak.

“Saatnya kita sekarang menanam. Tidak hanya menyelamatkan alam hari ini, tapi juga demi anak cucu kita nanti,” ungkapnya.

Masykur menilai sosialisasi audit lingkungan ini cukup penting untuk dilaksanakan sebagai bagian dari sikap hidup. Dunia yang menjadi tempat tinggal saat ini akan menjadi baik atau tidak, kuncinya ada ditangan manusia apakah mampu melestarikan alam dan lingkungannya.

“Seluruh jajaran seperti Pemko Medan, aparat TNI maupun Polri serta masyarakat agar senantiasa membiasakan dan mengelola lingkungan agar menjadi duta-duta Tuhan yang mempunyai peranan penting dan mulia karena telah mengelola alam dengan baik,” sebutnya mengakhiri sambutannya saat penanaman pohon di Lapangan Gajah Mada, Medan Timur. (gus)

Wali Kota dan BPK RI Sepakat Audit Lingkungan

Pemerintah Kota (Pemko) Medan bulatkan tekad untuk pelestarian alam di Kota Medan dengan memberikan ruang terbuka hijau (RTH). Sebagai kota yang tak memiliki hutan, Kota Medan  komitmen menggagas program pelestarian dan penghijauan, sehingga terwujudnya kota yang asri.

Pelestarian alam menjadi program Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM dan Wakilnya Drs HT Dzulmi Eldin MSi. Komitmen Pemko Medan itu disampaikan dalam acara sosialisasi audit lingkungan di Kota Medan yang digelar di Lapangan Gajah Mada Jalan Krakatau Medan, Sabtu (13/10).

Rahudman mengatakan, Pemko Medan telah melakukan pelestarian kota dengan program menanam pohon. Hingga kini, sudah lebih dari ratusan ribu bibit pohon ditanam di Kota Medan, baik di bantaran sungai, halaman sekolah hingga pengembangan kawasan mangrove.

“Pemko Medan memiliki komitmen melestarikan kota, sehingga menjadi kota hijau yang asri. Walaupun Kota Medan tidak memiliki hutan, tapi memiliki kawasan manggrove yang menjadi satu kawasan yang wajib dilestarikan,” ucap Rahudman.
Dia mebeberkan, Pemko Medan telah melakukan pelestarian hutan mangrove di kawasan Sicanang, Medan Belawan yang dihadiri Menteri Perekonomian Ir Hatta Radjasa dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Kawasan yang dilestarikan itu akan dijadikan lokasi wisata mangrove.

“Walau kawasan itu tidak luas namun harus dipelihara dengan maksimal, pastinya sangat mendukung pelestarian lingkungan,” sebutnya.

Rahudman menegaskan, komitmen Pemko Medan sudah dituangkan dalam surat edaran wali kota tentang setiap perusahaan wajib memiliki RTH. Hal itu dilakukan untuk keselamatan lingkungan hidup. Karena itulah, wali kota menilai sosialisasi audit lingkungan ini sangat perlu dilakukan.   Dia menyebutkan, dengan demikian seluruh masyarakat dan pengusaha mengetahui betapa pentingnya pelestarian lingkungan. Untuk itu, perlu dilakukan tindakan-tindakan hokum.
“Saya minta seluruh masyarakat dan pengusaha mengetahui betapa pentingnya pelestarian lingkungan. Untuk itu, perlu dilakukan tindakan-tindakan hukum dalam upaya melakukannya,” sebutnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan kini setiap kali mengeluarkan izin bagi para pengembang yang ingin mendirikan perumahan harus menyediakan lapangan terbuka hijau. Hal itu sesuai dengan peraturan daerah (Perda) tentang RTRW, detail tata ruang dan bangun-bangunan. “Perda-perda inilah yang harus dipedomi dalam upaya menjadikan Kota Medan semakin hijau,” paparnya.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Medan Drs Farid Wajedi dalam laporannya mengatakan tujuan sosialisasi digelar agar masyarakat bertugas menjaga, memelihara dan mengembangkan lingkungannya sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi penghuninya, khususnya umat manusia.

Kemudian, paparnya sosialisasi audit lingkungan dirangkaikan dengan kegiatan gerak jalan santai yang diikuti sekitar 6.000 peserta, yang berasal dari kalangan warga, pelajar, pegawai, persatuan warga Tionghoa dan warga Nahdatul Ulama (NU). Mereka menempuh jarak sekitar 5 kilometer dengan mengambil titik start di Lapangan Merdeka dan finish di Lapangan Gajah Mada Jalan Krakatau Medan.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penanaman 500 bibit pohon gaharu di sepanjang pinggiran Lapangan Gajah Mada di Jalan Krakatau, Medan Timur. Hasil sumbangan anggota Komisi IV BPK RI DR Ali Masykur Musa MSi MHum. Penanaman bibit ini dilakukan langsung Ali Masykur bersama wali kota, sekda, Ketua BPK Perwakilan Sumut, unsur FKPD Kota Medan dan beberapa pimpinan SKPD. (gus)

Audit Lingkungan Wajib Dilaksanakan

Anggota Komisi IV Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), DR Ali Masykur Musa mengatakan, audit lingkungan wajib dilaksanakan karena negara ini memiliki Undang-undang tentang lingkungan hidup. Aturan itu mengamanatkan, masyarakat harus diberikan pemahaman tentang pelestarian lingkungan.

“Ini demi mewujudkan masyarakat tergugah untuk menjaga, memelihara dan mengembangkan lingkungan, sehingga hasilnya juga masyarakat  bisa menikmati rasa aman dan nyaman,” ujarnya saat melaksanakan sosialisasi audit lingkungan di Kota Medan yang digelar di Lapangan Gajah Mada Jalan Krakatau Medan, Sabtu (13/10).

Dia membeberkan, audit lingkungan bermanfaat untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kemudian, audit lingkungan juga bermanfaat untuk menggugah rasa tanggungjawab bersama yakni pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan kota yang asri dan nyaman.

Masykur membeberkan audit lingkungan diperlukan untuk memadukan antara dua hal, pertama nilai keuangan atas lingkungan yang rusak. Sedangkan yang kedua, bagaimana mengukur kualitas lingkungan yang ada misalnya emisi atau polusi. Apalagi, tanah air ini punya Undang-undang tentang lingkungan hidup.

“Jadi kalau ada pihak maupun perusahaan yang melakukan pengerusakan lingkungan bisa dituntut dari segi pidananya,” katanya.

Dia menerangkan, ada dua sanksi yang dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pengerusakan hutan yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi yakni pelaku pengerusakan hutan harus membayar atas kerusakan hutan yang telah dilakukannya. Sedangkan sanksi pidana yakni dapat dipidanakan karena kerusakan hutan yang ditimbulkannya dapat merugikan orang lain.

“Hukuman itu tergantung dari seberapa besar kerusakan hutan yang dilakukannya. Itu semua sudah diatur dalam Undang-undang tentang lingkungan hidup,” terangnya.

Atas dasar adanya Undang-undang tentang lingkungan hidup, paparnya BPK RI mengajak seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder yang berkepentingan dengan alam raya, agar terus menjaga dan memelihara lingkungan. Apalagi saat ini lebih kurang 100 ribu setiap tahunnya terjadi alih fungsi hutan. Ditambah lagi 87 persen hutan mangrove di Indonesia sudah rusak.

“Saatnya kita sekarang menanam. Tidak hanya menyelamatkan alam hari ini, tapi juga demi anak cucu kita nanti,” ungkapnya.

Masykur menilai sosialisasi audit lingkungan ini cukup penting untuk dilaksanakan sebagai bagian dari sikap hidup. Dunia yang menjadi tempat tinggal saat ini akan menjadi baik atau tidak, kuncinya ada ditangan manusia apakah mampu melestarikan alam dan lingkungannya.

“Seluruh jajaran seperti Pemko Medan, aparat TNI maupun Polri serta masyarakat agar senantiasa membiasakan dan mengelola lingkungan agar menjadi duta-duta Tuhan yang mempunyai peranan penting dan mulia karena telah mengelola alam dengan baik,” sebutnya mengakhiri sambutannya saat penanaman pohon di Lapangan Gajah Mada, Medan Timur. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/