28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

PAD Pemko Medan Terbuang Rp4,4 Miliar

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Medan, Wirya Al Rahman mengatakan dari tiga izin yang digratiskan tersebut,  sebenarnya Pemko bisa memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp4,4 miliar dari total target yang ditetapkan awal tahun sebesar Rp15 miliar.
“Jadi retribusi dari BPPT akan berkurang. Meski begitu kami yakin akan ada keuntungan lain yang bisa diperoleh Pemko dengan penggratisan izin tersebut,” katanya, kemarin.

Menurut Wirya, penggratisan izin tersebut akan membuat geliat perekonomian di kota ini meningkat karena tiga izin tersebut, khususnya untuk mendirikan satu usaha. “Terlebih lagi untuk usaha menengah, kecil dan mikro (UMKM) yang butuh kemudahan dalam hal pengurusan izin. Jadi kalau dihitung-hitung secara ekonomi, efek selanjutnya yang lebih besar bisa diperoleh karena penggratisan ini,” ujarnya.

Selain dari sisi biaya, paparnya Pemko Medan memudahkan pelayanan dari segi waktu pengurusan izin. Wirya menegaskan sesuai standar operasional prosedur (SOP), waktu pengurusan izin paling lama hanya tujuh hari.

“Untuk pengurusan paling lama hanya tujuh hari. Selambat-lambatnya berkas akan diterima pengusaha sekitar 14 hari. Jadi semuanya sudah dibuat sesuai SOP,” ucapnya.

Dia menerangkan, untuk pengurusan SIUP prosesnya lima hari kerja, untuk mengurus TDP, prosesnya tiga hari kerja dan untuk pengutusan izin industri tujuh hari kerja.

“Kalau ada waktu yang berlebih dari SOP pengurusan maka BPPT pasti akan bertanggung jawab. Kalau berkasnya lengkap pasti sesuai prosesnya dengan SOP, tapi kalau berkas tidak lengkap itu memang bisa lebih dari SOP tapi biasanya kami akan mengirimkan surat kepada pemohon agar dapat melengkapi berkasnya,” cetusnya.

Karenanya, lanjutnya, pengusaha harus mengurus langsung izin usahanya sehingga pengusaha juga dapat langsung merasakan bagaimana pelayanan dari BPPT. Apalagi pihaknya sudah membuat di sertifikat izin bahwa biaya retribusi itu gratis.

“Sehingga kalaupun ada calo yang mau menguruskan izin SIUP, TDP ataupun izin usaha industri, maka ketika dia minta bayar sekian, pengusaha sudah tahu dari sertifikat yang kita terbitkan kalau izin itu gratis, sehingga ke depan pengusaha tidak lagi dirugikan,” tegasnya.(adl)

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Medan, Wirya Al Rahman mengatakan dari tiga izin yang digratiskan tersebut,  sebenarnya Pemko bisa memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp4,4 miliar dari total target yang ditetapkan awal tahun sebesar Rp15 miliar.
“Jadi retribusi dari BPPT akan berkurang. Meski begitu kami yakin akan ada keuntungan lain yang bisa diperoleh Pemko dengan penggratisan izin tersebut,” katanya, kemarin.

Menurut Wirya, penggratisan izin tersebut akan membuat geliat perekonomian di kota ini meningkat karena tiga izin tersebut, khususnya untuk mendirikan satu usaha. “Terlebih lagi untuk usaha menengah, kecil dan mikro (UMKM) yang butuh kemudahan dalam hal pengurusan izin. Jadi kalau dihitung-hitung secara ekonomi, efek selanjutnya yang lebih besar bisa diperoleh karena penggratisan ini,” ujarnya.

Selain dari sisi biaya, paparnya Pemko Medan memudahkan pelayanan dari segi waktu pengurusan izin. Wirya menegaskan sesuai standar operasional prosedur (SOP), waktu pengurusan izin paling lama hanya tujuh hari.

“Untuk pengurusan paling lama hanya tujuh hari. Selambat-lambatnya berkas akan diterima pengusaha sekitar 14 hari. Jadi semuanya sudah dibuat sesuai SOP,” ucapnya.

Dia menerangkan, untuk pengurusan SIUP prosesnya lima hari kerja, untuk mengurus TDP, prosesnya tiga hari kerja dan untuk pengutusan izin industri tujuh hari kerja.

“Kalau ada waktu yang berlebih dari SOP pengurusan maka BPPT pasti akan bertanggung jawab. Kalau berkasnya lengkap pasti sesuai prosesnya dengan SOP, tapi kalau berkas tidak lengkap itu memang bisa lebih dari SOP tapi biasanya kami akan mengirimkan surat kepada pemohon agar dapat melengkapi berkasnya,” cetusnya.

Karenanya, lanjutnya, pengusaha harus mengurus langsung izin usahanya sehingga pengusaha juga dapat langsung merasakan bagaimana pelayanan dari BPPT. Apalagi pihaknya sudah membuat di sertifikat izin bahwa biaya retribusi itu gratis.

“Sehingga kalaupun ada calo yang mau menguruskan izin SIUP, TDP ataupun izin usaha industri, maka ketika dia minta bayar sekian, pengusaha sudah tahu dari sertifikat yang kita terbitkan kalau izin itu gratis, sehingga ke depan pengusaha tidak lagi dirugikan,” tegasnya.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/