25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Rahudman Janji Tetap Mengayomi Warga

Pasca diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia No.131.12-2916 tahun 2013 tentang pemberhentian sementara Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM, dan menunjuk Wakil Wali Kota Medan Dzulmi Eldin untuk melaksanakan tugas-tugas Wali Kota Medan. Secara mengejutkan, Rahudman muncul guna membuat pernyataan resmi terkait tugasnya secara pribadi akan tetap mengayomi masyarakat.

JUMPA PERS: Drs H Rahudman Harahap MM, diapit Sekda Kota Medan Ir Syaiful Bahri Lubis, Kepala Inspektorat Kota Medan Drs Farid Wajedi saat menggelar jumpa pers, Kamis (16/5), kemarin.//REDIANTO/SUMUT POS
JUMPA PERS: Drs H Rahudman Harahap MM, diapit Sekda Kota Medan Ir Syaiful Bahri Lubis, Kepala Inspektorat Kota Medan Drs Farid Wajedi saat menggelar jumpa pers, Kamis (16/5), kemarin.//REDIANTO/SUMUT POS

RAHUDMAN menyampaikan pernyataan resmi dihadapan wartawan di Lembur Kuring di Jalan Amir Hamzah, Medan, Kamis (16/ 5). Pada kesempatan itu dia didampingi Sekda Medan Ir Syaiful Bahri Lubus, serta sejumlah kepala Dinas, diantaranya Affan Siregar, M Husni, Musadad Nasution.

Pada kesempatan itu, Rahudman datang mengendatai mobil pribadinya, Pajero Sport.

Saat memberikan keterangan pers pers yang berlangsung sekitar 15 menit itu Rahudman cenderung lebih banyak menegaskan program Kota Medan harus tetap dijalankan sesuai target yang telah disusun.

Kepada wartawan, Rahudman menegaskan sudah menerima SK Mendagri dari Sekda Medan. Dalam SK Mendagri tersebut, Rahudman mengaku tidak menemukan istilah Plt Wali Kota. Atau status Wakil Wali Kota tetap sebagai Wakil Wali Kota bukan sebagai Plt Wali Kota.

Dia mengakui, dengan penonaktifan sementara ini, lanjutnya, Wakil Wali Kota akan bertugas melaksanakan tugas dan kewajiban Wali Kota Medan sampai dengan adanya keputusan berkekuatan hukum tetap. Hal ini perlu disampaikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran.

Dengan demikian, lanjut Rahudman, segala sesuatu yang akan dilakukan Wakil Wali Kota dalam menjalankan roda pemerintahan, tetap dikoordinasikan kepadanya sebagai kepala daerah yang non aktif sementara.

Di samping itu tetap harus mematuhi pasal 132 A ayat (1) PP No.49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga PP Nomor 6 tahun 2008 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dalam pasal itu dijelaskan, yang melaksanakan tugas kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya.

Setelah terbitkan SK Mendagri tersebut, Rahudman mengaku akan konsentrasi penuh untuk menjalani proses hukum yang tengah berjalan. Meski telah dinonaktifkan sementara, Rahudman atas nama pribadi akan tetap turun ke lapangan untuk menemui masyarakat yang telah memberikan amanah kepadanya sebagai Wali Kota Medan.

Lebih lanjut, Rahudman mengungkapkan, apapun hasil dari pengadilan nanti, baik itu diberhentikan selamanya sebagai Wali Kota atau kembali akan menjabat sebagai Wali Kota akan diterimanya dengan penuh keikhlasan. Dirinya tidak akan pernah menyalahkan siapaun terkait proses hukum yang tengah dijalaninya karena dia ikhlas menjalaninya.

”Mudah-mudahan ada keadilan yang kita peroleh dari persidangan nanti. Tapi, saya yakin dan percaya negara ini adalah negara hukum,” ujarnya.

Rahudman menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh warga Kota Medan yang telah memilih dan mempercayakan dirinya sebagai Wali Kota. “Karena itulah saya akan mempergunakan waktu yang ada ini untuk menemenui masyarakat sehingga mereka merasa terayomi. Jadi saya akan tetap berada di Medan. Ini sebagai bagian tanggung jawab saya terhadap warga Kota Medan. Di samping itu saya juga akan terus memantau dan mendukung penuh Wakil Wali Kota menjalankan roda pemerintahan seraya tetap fokus menghadapi persoalan hukum yang sedang berjalan,” kata Rahudman.

Pria berkumis itu juga kembali menyampaikan permohonan maafnya kepada warga Kota Medan karena untuk sementara harus non aktif melaksanakan tugas karena akan mengikuti prosedur hukum sesuai UU.

“Saya akan turun menemui masyarakat atas nama pribadi saya. Apapun nanti temuan yang diperoleh, akan saya sampaikan kepada Wakil Wali Kota ataupun Sekda,” jelasnya seraya menegaskan mulai sejak hari ini (kemarin,Red) sampai persoalan hukum yang dijalaninya selesai, ia tidak akan mempergunakan kembali mobil dinas.

Kepada Wakil Wali Kota, Rahudman berharap agar bisa menjalankan program-program yang tengah berjalan dan sangat padat.

Apalagi Juni mendatang, Medan akan menjadi tuan rumah pelaksanaan Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC 2013, tentunya dibutuhkan persiapan matang . “Saya berharap Wakil Wali Kota bisa memimpin dan mampu mengkoordinasikandengan baik,” harapnya.

Dia juga menambahkan, ada program mendesak yang harus dituntaskan, diantaranya penyelesaian Islamic Centre, pembebasan Jalan Karya Wisata, penyelesaian akses Pasar Induk Tuntungan serta rencana koordinasi ke pusat tentang pembangunan underpass Titi Kuning.

“Yang lebih prioritas lagi bagaimana upaya kita agar Kota Medan tahun ini bisa meraih Piala Adipura Kencana dan Opini Keuangan kita dari Badan pemeriksa Keuangan (BPK) RI tetap dipertahankan dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” harapnya.

Usai temu pers, Sekda Kota Medan Ir Syaiful Bahri mengatakan, Rahudman memang terus memantau pembangunan di Kota Medan.

Seperti pada Kamis (16/5) pagi, dia sudah berpesan kepada Sekda soal drainase, bunga dan kebersihan yang dinilai perlu penanganan.

“Dia pesan supaya drainase itu diperbaiki agar warga tidak banjir, bunga-bunga disirami agar tidak layu dan kebersihan tetap dijaga,” ungkap Syaiful. (dya/mag-7)

Pasca diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia No.131.12-2916 tahun 2013 tentang pemberhentian sementara Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM, dan menunjuk Wakil Wali Kota Medan Dzulmi Eldin untuk melaksanakan tugas-tugas Wali Kota Medan. Secara mengejutkan, Rahudman muncul guna membuat pernyataan resmi terkait tugasnya secara pribadi akan tetap mengayomi masyarakat.

JUMPA PERS: Drs H Rahudman Harahap MM, diapit Sekda Kota Medan Ir Syaiful Bahri Lubis, Kepala Inspektorat Kota Medan Drs Farid Wajedi saat menggelar jumpa pers, Kamis (16/5), kemarin.//REDIANTO/SUMUT POS
JUMPA PERS: Drs H Rahudman Harahap MM, diapit Sekda Kota Medan Ir Syaiful Bahri Lubis, Kepala Inspektorat Kota Medan Drs Farid Wajedi saat menggelar jumpa pers, Kamis (16/5), kemarin.//REDIANTO/SUMUT POS

RAHUDMAN menyampaikan pernyataan resmi dihadapan wartawan di Lembur Kuring di Jalan Amir Hamzah, Medan, Kamis (16/ 5). Pada kesempatan itu dia didampingi Sekda Medan Ir Syaiful Bahri Lubus, serta sejumlah kepala Dinas, diantaranya Affan Siregar, M Husni, Musadad Nasution.

Pada kesempatan itu, Rahudman datang mengendatai mobil pribadinya, Pajero Sport.

Saat memberikan keterangan pers pers yang berlangsung sekitar 15 menit itu Rahudman cenderung lebih banyak menegaskan program Kota Medan harus tetap dijalankan sesuai target yang telah disusun.

Kepada wartawan, Rahudman menegaskan sudah menerima SK Mendagri dari Sekda Medan. Dalam SK Mendagri tersebut, Rahudman mengaku tidak menemukan istilah Plt Wali Kota. Atau status Wakil Wali Kota tetap sebagai Wakil Wali Kota bukan sebagai Plt Wali Kota.

Dia mengakui, dengan penonaktifan sementara ini, lanjutnya, Wakil Wali Kota akan bertugas melaksanakan tugas dan kewajiban Wali Kota Medan sampai dengan adanya keputusan berkekuatan hukum tetap. Hal ini perlu disampaikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran.

Dengan demikian, lanjut Rahudman, segala sesuatu yang akan dilakukan Wakil Wali Kota dalam menjalankan roda pemerintahan, tetap dikoordinasikan kepadanya sebagai kepala daerah yang non aktif sementara.

Di samping itu tetap harus mematuhi pasal 132 A ayat (1) PP No.49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga PP Nomor 6 tahun 2008 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dalam pasal itu dijelaskan, yang melaksanakan tugas kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya.

Setelah terbitkan SK Mendagri tersebut, Rahudman mengaku akan konsentrasi penuh untuk menjalani proses hukum yang tengah berjalan. Meski telah dinonaktifkan sementara, Rahudman atas nama pribadi akan tetap turun ke lapangan untuk menemui masyarakat yang telah memberikan amanah kepadanya sebagai Wali Kota Medan.

Lebih lanjut, Rahudman mengungkapkan, apapun hasil dari pengadilan nanti, baik itu diberhentikan selamanya sebagai Wali Kota atau kembali akan menjabat sebagai Wali Kota akan diterimanya dengan penuh keikhlasan. Dirinya tidak akan pernah menyalahkan siapaun terkait proses hukum yang tengah dijalaninya karena dia ikhlas menjalaninya.

”Mudah-mudahan ada keadilan yang kita peroleh dari persidangan nanti. Tapi, saya yakin dan percaya negara ini adalah negara hukum,” ujarnya.

Rahudman menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh warga Kota Medan yang telah memilih dan mempercayakan dirinya sebagai Wali Kota. “Karena itulah saya akan mempergunakan waktu yang ada ini untuk menemenui masyarakat sehingga mereka merasa terayomi. Jadi saya akan tetap berada di Medan. Ini sebagai bagian tanggung jawab saya terhadap warga Kota Medan. Di samping itu saya juga akan terus memantau dan mendukung penuh Wakil Wali Kota menjalankan roda pemerintahan seraya tetap fokus menghadapi persoalan hukum yang sedang berjalan,” kata Rahudman.

Pria berkumis itu juga kembali menyampaikan permohonan maafnya kepada warga Kota Medan karena untuk sementara harus non aktif melaksanakan tugas karena akan mengikuti prosedur hukum sesuai UU.

“Saya akan turun menemui masyarakat atas nama pribadi saya. Apapun nanti temuan yang diperoleh, akan saya sampaikan kepada Wakil Wali Kota ataupun Sekda,” jelasnya seraya menegaskan mulai sejak hari ini (kemarin,Red) sampai persoalan hukum yang dijalaninya selesai, ia tidak akan mempergunakan kembali mobil dinas.

Kepada Wakil Wali Kota, Rahudman berharap agar bisa menjalankan program-program yang tengah berjalan dan sangat padat.

Apalagi Juni mendatang, Medan akan menjadi tuan rumah pelaksanaan Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC 2013, tentunya dibutuhkan persiapan matang . “Saya berharap Wakil Wali Kota bisa memimpin dan mampu mengkoordinasikandengan baik,” harapnya.

Dia juga menambahkan, ada program mendesak yang harus dituntaskan, diantaranya penyelesaian Islamic Centre, pembebasan Jalan Karya Wisata, penyelesaian akses Pasar Induk Tuntungan serta rencana koordinasi ke pusat tentang pembangunan underpass Titi Kuning.

“Yang lebih prioritas lagi bagaimana upaya kita agar Kota Medan tahun ini bisa meraih Piala Adipura Kencana dan Opini Keuangan kita dari Badan pemeriksa Keuangan (BPK) RI tetap dipertahankan dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” harapnya.

Usai temu pers, Sekda Kota Medan Ir Syaiful Bahri mengatakan, Rahudman memang terus memantau pembangunan di Kota Medan.

Seperti pada Kamis (16/5) pagi, dia sudah berpesan kepada Sekda soal drainase, bunga dan kebersihan yang dinilai perlu penanganan.

“Dia pesan supaya drainase itu diperbaiki agar warga tidak banjir, bunga-bunga disirami agar tidak layu dan kebersihan tetap dijaga,” ungkap Syaiful. (dya/mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/